SAMBUT HARI ANAK NASIONAL PGI BERSAMA 4 PERWAKILAN LEMBAGA PELAYANAN ANAK: TEGAKKAN UU PERLINDUNGAN ANAK

News, Ragam1568 Views

JAKARTA,VICTORIOUSNEWS.COM,- Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2018, Persekutuan Gereja gereja di Indonesia (PGI) bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) dan Jaringan Pelayanan Anak (JPA) menghimbau agar seluruh masyarakat menggunakan paradigma perlindungan anak dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan. Harapannya kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan berfokus pada kepentingan terbaik anak, memberi ruang kepada anak untuk berpartisipasi, tidak ada diskriminasi sehingga setiap anak bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal.

Himbauan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Grha Oikoumene, Jakarta, Senin (23/7). PGI, Komnas PA, JPAB, JKLPK, dan JPA juga menghimbau agar membangun penyadaran kepada para pemimpin, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, termasuk pimpinan gereja, untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.  Selain itu, Melakukan penguatan kepada keluarga, sebagai lembaga pertama dan utama dalam memberikan pengasuhan yang berkualitas, agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Demikian pula melakukan penguatan kepada guru, aktivis dan penggiat anak agar sebagai orang terdekat yang mendidik dan mendamping anak dapat memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Dan, melakukan penguatan kepada anak agar memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dirinya serta memiliki kemampuan untuk melindungi diri. “Melibatkan media sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Serta, melakukan advokasi kebijakan agar kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan semakin optimal mengupayakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” demikian himbauan yang dibacakan oleh Susi Rio Panjaitan, dari Pokja BPA.

Dalam himbauannya, juga disampaikan agar dunia usaha untuk terlibat dan berperan aktif melakukan upaya perlindungan anak, mencegah eksploitasi dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan kontribusi dalam pemenuhan hak anak.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom menegaskan, bahwa memang harus diakui baik secara kultural maupun dari perspektif agama masih menempakan anak sebagai subordinasi dari orang dewasa. Bahkan tidak jarang gereja misalnya menempatkan ibadah-ibadah anak itu menjadi semacam latihan untuk mengikuti ibadah orang dewasa. Dan dalam posisi sebagai subordinasi ini, tidak menutup kemungkinan juga keluarga-keluarga pada akhirnya memperlakukan anak-anak sebagai komoditi. “Di berbagai tempat saya menyaksikan anak-anak dikomersialkan baik di kota maupun di desa. Buruh anak memang makin berkurang belakangan ini tetapi di desa kita menyaksikan bagaimana anak-anak sulit belajar dan sulit meluangkan waktunya untuk bermain karena dipaksa membantu orangtua, untuk melakukan pekerjaan domestik, bukan semacam cuci piring, tetapi juga pekerjaan-pekerjaan keras, turun ke sawah, bahkan turun ke sawah orang lain untuk mendapatkan upah misalnya. Di kota juga banyak anak yang dieksploitasi, menjadi pengemis, kerja di pabrik dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Sekum PGI, dalam posisi subordinasi orang dewasa, anak-anak juga terlihat dalam berbagai hal tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan-pilihannya, bahkan untuk menentukan cita-citanya bahkan dalam memilih sekolah atau dinikahkan. Keluarga-keluarga masih banyak merampas kebebasan anak-anak dalam kerangka menentukan arah hidupnya. Ditambahkan pula, masih lemahnya perlindungan masyarakat dan keluarga terhadap anak, sementara negara telah mengeluarkan regulasi yang sudah lebih baik terhadap anak-anak. “Dalam kenyataanya kita menyaksikan bagaimana anak-anak terpapar dengan narkoba, intoleransi, teknologi, dan lainnya, padahal di sini peran keluarga dan masyarakat yang sangat penting. Negara dalam keterbatasannya sudah memproduksi regulasi terhadap itu, tinggal sekarang keluarga dan masyarakat, juga gereja, bagaimana melindungi anak agar tidak terpapar dengan itu semua. Seharusnya kita menjadi pelindung bagi semua anak-anak yang ada di Indonesia ini,” kata Sekum PGI.

Terkait pelayanan gereja, Sekum PGI menuturkan, beberapa tahun terakhir PGI bersama lembaga peduli anak, telah mensosialisasikan gerakan Gereja Ramah Anak. Namun pada kenyataannya, meski  sosialisasi sudah cukup banyak tetapi gereja belum beranjak dari pola tradisional selama ini, sehingga belum betul-betul menjadi Gereja yang ramah anak. Akibatnya gereja belum menjadi solusi dalam menjawab persoalan anak-anak yang menjadi persoalan dari bangsa ini.

Hal senada juga disampaikan Beny Lummy dari JPAB. Menurutnya, PGI bersama JPAB juga lembaga lainnya telah  bersama-sama menggerakkan program Gereja Ramah Anak, khususnya untuk bagaimana menyadarkan dan mengajak gereja-gereja lebih peduli terhadap anak. Tidak hanya gereja, tetapi juga bagaimana sekolah dan panti Kristen memiliki perspektif perlindungan terhadap anak. “Ironis memang saat kita bekerja dengan anak, melayani anak, atau ketika anak-anak berada di sekitar kita, banyak gereja, sekolah Kristen atau panti-panti Kristen tidak punya perspektif atau paradigma perlindungan anak,” tandasnya.

Menurut Beny, ancaman terhadap anak-anak semakin besar apalagi dengan adanya tsunami informasi dengan perkembangan teknologi informasi. Akibatnya tidak sedikit anak-anak terpapar kekerasan seksual akibat gadget. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi gereja dan orangtua.

Peringatan HAN 2018 pada 23 Juli 2018 dengan tema “Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat)” dimaknai sebagai momentum untuk membangkitkan kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan anak Indonesia. Momentum peringatan HAN 2018 diharapkan dapat meningkatkan peran aktif seluruh komponen bangsa Indonesia, mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Margianto/pgi.or.id

Comment