Penuhi Aduan Warga, Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Tembok Rumah Di Kedoya Selatan

Hukum & HAM, News1535 Views
Ini dia bangunan atas bangunan yang dibongkar Satpol PP

Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kepala Sudis Cipta Karya, Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 3123/-1.758.1 tertanggal 8 Oktober 2020 perihal rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan yang berlokasi di komplek Kedoya Baru Blok F2 Persil No.11 RT.018/ RW.10 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota administrasi Jakarta Barat cepat merespons dan melakukan eksekusi pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 9.30 Wib.

Tembok atas bangunan yang menyalahi aturan dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakbar, Kamis, 15/10/20 pagi

Eksekusi bongkar paksa bangunan milik Wali Gunawan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Administrasi Jakarta Barat ini disaksikan anggota Polres Jakbar, Koramil, Babinsa Kelurahan Kedoya Selatan, serta Pengurus RW setempat. Dalam pantauan wartawan, Kamis (15/10/2020), Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk dan Walikota Jakarta Barat diberikan wewenang untuk membongkar bangunan rumah bagian atas yang dinilai telah menyalahi aturan dan diprotes warga sekitarnya.

Gala Sitinjak (paling kiri) usai pimpin eksekusi bongkar bangunan

Pada saat itu,bagian penindakan Kantor Kota Administrasi Jakbar, Gala Sitinjak memimpin langsung pembongkaran tembok bagian atas rumah mewah milik warga yang masih dalam proses pembangunan. Sejak awal pembongkaran, tidak ada keberatan dari pemilik rumah tersebut. “Kami melakukan eksekusi karena adanya protes dari warga sekitar yang menganggap tembok tersebut mengganggu. Persoalan ini, sebelumnya sudah dirapatkan di Kecamatan Kebon Jeruk. Bangunan bagian atas rumah yang dibongkar sekitar 14 meter. Eksekusi pembongkaran dilakukan hati-hati agar puing-puing tidak masuk ke rumah warga sekitar rumah tersebut,” ujar Gala yang ditemui Wartawan usai pembongkaran.

Lanjut Sitinjak, pemilik rumah sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak meneruskan pembangunan. Dia menyarankan, agar saat membangun rumah disesuaikan dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Jangan sampai melanggar, karena pasti akan dilakukan penindakan.

“Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal, tetapi kenapa harus menjulang sampai 4 lantai, sudah seperti ruko saja,” ungkap Dr. John Palinggi yang rumahnya persis di sebelah bangunan yang bermasalah tersebut. Ketika dihubungi secara terpisah, Dr. John Palinggi, mengakui bahwa, sejumlah tetangga di sekitar rumah juga telah protes karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan IMB. Salah satunya, di IMB bangunan hanya 3 lantai, tapi kenyataannya ada 4 lantai. “Selama proses pembangunan sangat mengganggu tetangga samping dan belakang. Akhirnya setelah protes dilayangkan warga, langsung direspon cepat oleh pemerintah setempat,” tukas Dr.John.

Tampak depan, rumah milik warga yang dinilai menyalahi aturan

Seperti surat yang beredar sebelumnya, sudah ada laporan pengaduan terkait ketidaksesuaian bangunan berupa penambahan lantai. Dan, sudah diambil tindakan Surat Peringatan No. 95/-1.758.1/SP/JB/2019 tanggal 13 Februari 2019. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Segel dan Pemasangan Papan Segel No 92/-1.758.1/SS/JB/2019 tanggal 20 Februari 2019. Pada hari yang sama, keluar Surat Perintah Bongkar Sendiri No. 97/-1.758.1/SPB/JB/2019 tanggal 20 Februari 2019. Lalu, pemilik bangunan telah membongkar sendiri ketidaksesuaian bangunan pada tanggal 21 Maret 2019. Ant

Comment