Riski Muhamad Ramdani, SH (Kuasa Hukum MD GPdI Banten): Kami Tidak Dibayar & Sukarela Membantu Gereja!

Tangerang,Victoriousnews.com,– Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara gugatan kasus kepemilikan ruko Mahkota Mas Blok G/10 SHM atas nama Pendeta YS. Sidang gugatan yang digelar secara terbuka (Selasa, 8 Juni 2021) beragendakan Laporan Mediasi dan Pembacaan Gugatan dari Pendeta Samuel Ch Tumbel dan Anggota MD-GPdI Banten yang diwakili oleh kuasa hukumnya,Rizki Muhamad Ramdani,SH.

Ki-ka: Julius Ferdinandus, SH & Ester Silooy, SH (Kuasa Hukum Pendeta YS)

Dalam agenda pembacaan gugatan untuk kali ini, Pendeta Samuel Ch Tumbel dan para anggotanya tidak ada satupun yang menghadiri persidangan. Sedangkan pihak Pendeta YS diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ester Silooy, SH dan Julius J. Ferdinandus, SH. Adapun gugatan dianggap telah dibacakan oleh kedua pihak Penggugat dan Tergugat setelah Hakim mempertanyakannya.

Suasana Persidangan di PN Tangerang (Selasa,8/6/21)

Dari sumber Victoriousnews.com, Penggugat Pendeta Samuel Ch Tumbel dan Anggota MD GPdI Banten, menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi MD-GPdI Provinsi Banten ic Penggugat, baik Materiil maupun Imateriil. Kerugian Materiil : Penggugat terpaksa harus menyewa Jasa Pengacara sebesar Rp 500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan Kerugian Imateriil adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Akibat perkara tersebut, Pengunggat mondar mandir dan merasa sudah sekian lama diangkat menjadi Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten, Tahun Pelayanan 2017 sampai dengan 2022, belum dapat mengembalikan dan memperpanjang sertifikat Ruko Mahkota Mas, Blok G No. 10, seluas 100 M2 yang terletak di Jalan MH Thamrin di Cikokol, Kota Tangerang, sebagaimana Sertifikat SHGB No. 1358/Cikokol.

 Ada hal menarik terkait perkara ini dimana dalam Surat Gugatan No.470/Pdt.G/2021/Pn.Tng, Para Penggugat terpaksa harus menyewa jasa pengacara sebesar 500 juta (kerugian materiil) namun setelah dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat, Rizki Muhamad Ramdani,SH.,kepada Victoriousnews.com mengatakan bahwa tim kuasa hukum tidak dibayar alias sukarela saja. “Saya kan timnya Pak Sondang Siagian. Yang disampaikan Pak Sondang itu, kita tidak diberikan bayaran 500 juta. Kami itu sukarela membantu gereja. Saya tidak membenarkan itu,” tukas Riski usai persidangan. (TT)

Comment