Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Dukung MA Mencabut Aturan Ketat Remisi Koruptor

News1835 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) yang dipimpin Advokat RM Tito Hananta Kusuma S.H.,M.M, mendukung Mahkamah Agung mencabut aturan ketat remisi koruptor di PP No. 99 Tahun 2012. Seperti dikutip dari CNN Indonesia, (MA) mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

RM Tito Hananta Kusuma,.SH.,MM (Ketua FAST)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA berujar bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki) Hakim mengatakan persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Adapun syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok remisi terhadap narapidana semestinya dapat dikonstruksikan sebagai bentuk reward berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan. “Saya mendukung langkah MA mencabut aturan ketat remisi bagi pelaku korupsi. Hal tersebut sesuai hak asasi manusia. Karena dalam praktiknya, bahwa pelaku korupsi ini sudah mengalami hukuman pidana serta hukuman sosial dimana mereka disingkirkan oleh lingkungan bahkan kadang oleh keluarga dekatnya. Maka secara hak asasi manusia MA sangat tepat mencabut aturan yang memberatkan remisi bagi para pelaku korupsi,” ujar RM. Tito Hananta Kusuma S.H.,M.M. yang dikenal sebagai pengacara spesialis korupsi dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu dari pengalaman Tito Hananta selama 10 Tahun menangani kasus korupsi sejak tahun 2012 dan sudah menangani lebih 30 Kasus khususnya di komisi pemberantasan korupsi (KPK). “Bahwa tindak pidana korupsi ini selalu berulang dan terjadi terus menerus dari tahun ke tahun, yang diperlukan bukannya memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi tetapi yang diperlukan adalah pencegahan,” ungkap Tito Hananta yang saat ini juga sedang menangani kasus penyidik KPK Robin Patuju, Kasus Pegawai Pajak, dan Kasus Probolinggo di KPK.

Lebih lanjut lagi, Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) mengusulkan cara mencegah korupsi sebagai berikut :

  1. Untuk korupsi penyuapan di bidang perizinan, yang diatur dalam pasal 5 dan 12 Undang-Undang Tipikor, korupsi jenis ini, dapat dicegah, dengan cara memberikan pembatasan jangka waktu perizinan lembaga maksimal satu bulan, karena dalam praktiknya, jangka waktu yang tidak jelas, menciptakan peluang terjadinya penyuapan,”
  2. Untuk Korupsi Kerugian Keuangan Negara seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3Undang-Undang Tipikor, korupsi jenis ini, dapat dicegah dengan cara, dilakukan audit hukum dan audit keuangan, sebelum perjanjian pengadaan dan proyek ditandatangani olehForum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) adalah forum advokat yang khusus menangani perkara-perkara tipikor terutama di KPK yang terdiri dari para advokat sebagai berikut: 1. RM. Tito Hananta Kusuma S.H.,M.M., 2. Andi Faisal S.H.,M.H., 3. RM. Nico Hananta S.E.,S.H., 4. Sulaeman S.H. ,5. Diswan S.H.,M.H ,6. Halim Darmawan S.H, 7. Dwi Atmoko S.H., 8. Wilman Pardamean Gultom S.H, 9. Jaya Batu Ojahan Sihite S.H., 10. Dhani Simanjuntak. SH, dan Lain Lain. Sampai saat ini, sudah lebih dari 100 Advokat di seluruh Indonesia yang bergabung di Forum ini. Forum Advokat ini berkantor di Golden Centrum Jalan Majapahit No 26 C Harmoni, Jakarta Pusat.

Tito Hananta Kusuma & Co (www.titohanantakusuma.com) merupakan Forum Pengacara spesialis di KPK yang telah menangani Perkara – perkara antara lain: Perkara Bapak Janes Karubaba (mantan Kepala Distamben Papua), Bapak Irman Gusman, Bapak Anggoro Wijoyo (Pengusaha PT. MASARO), perkara PT. Bursa Berjangka Jakarta (Komisaris, Direktur PT. BBJ), perkara Bapak Ir. Jero Wacik,SE (Eks Menteri ESDM), Bapak, Bapak Fuad Amin Imron (Eks Bupati Bangkalan Madura), Mantan Dirjen Agama Budha Bapak Joko Wuryanto dan masih banyak lagi. SM

Comment