Buntut Laporan Dugaan Pemalsuan Nilai, Dr.Yohanes Parapat: Sebagai Orang Kristen Saya Mau Berdamai & Mencari Jalan Keluar

Hukum & HAM, News3646 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Laporan dugaan pemalsuan nilai lima mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi  Ekumene ke Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh Dr. Yohanes Parapat, M.Th (salah satu dosen STT Ekumene Kelapa Gading) ternyata masih berbuntut Panjang. Setidaknya, sudah hampir 5 bulan laporan  yang teregister dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 ini masih dalam proses penyelidikan/Lidik. Lidik adalah perbuatan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Seperti dikutip detik.com, Yohanes melaporkan terlapor dengan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dr. Yohanes Parapat,M.Th ketika ditemui di kawasan Rukan Meruya, Jakarta Barat (Jumat, 29/4/22)

 Namun, salah satu dari lima mahasiswa terlapor tersebut, seorang mahasiswi bernama Adhitya Simanjuntak justru membalas melaporkan balik sang Dosen, Yohanes Parapat, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan balik dosennya karena tak terima dituduh memalsukan surat kelulusan.  Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022. Kuasa hukum Adhitya, Farida Felix menyebut pihaknya mempersangkakan Yohanes dengan Pasal 335 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. “Klien saya telah di wisuda secara resmi pada tanggal 17 November 2021 dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” kata Farida di Polda Metro Jaya seperti dikutip detik.com.

Yohanes selaku dosen Kepemimpinan Kristen STT Ekumene, mengaku, sebelum memutuskan untuk melaporkan kelima mahasiswanya, dirinya telah melakukan beberapa upaya persuasif kepada mahasiswa. “Sebelum saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, ada 4 upaya persuasif yang saya lakukan terkait beberapa mahasiswa yang belum diberikan nilai akibat mereka yang tidak hadir, kurang kehadiran, tidak mengerjakan tugas dan lain-lain. Saya aktif menanyakan menggunakan WhatsApp dan email terkait tugas mereka, namun tugasnya tak kunjung diserahkan hingga akhirnya mereka diwisuda tanpa mendapatkan nilai dari saya. Dan itu terjadi pada wisuda tahun 2020 dan 2021, ternyata mereka yang belum saya berikan nilai diluluskan dan diwisuda. Karena sampai wisuda tidak ada jawaban yang pasti, lalu saya mengundang mereka untuk klarifikasi. Hingga akhir November 2021, undangan klarifikasi tersebut tak ada jawaban. Tidak ada yang hadir. Lalu saya melayangkan somasi. Sayangnya, jawaban somasi dari mereka terlambat. Jawabannya pun  tidak sesuai dengan substansi yang kita pertanyakan. Artinya tidak memuaskan. Akhirnya, pada tanggal 15 Desember 2021, saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Pasca Sarjana STT Ekumene ketika ditemui di Kawasan Rukan Meruya,  Jakarta Barat, (Jumat (29/4/22).

  Menurut Yohanes, ketika mahasiswa belum mendapatkan nilai dari seorang dosen kemudian diwisuda, itu secara aturan tidak sah. “Tentu secara aturan, yang saya pahami dan ketahui, setiap mahasiswa harus lulus dalam mata kuliah yang diambil. Apalagi mata kuliah yang saya ampu adalah mata kuliah inti (wajib) untuk Prodi S2. Selain itu, ada juga dua mata kuliah dari saya yang belum ada nilainya.

Ada 4 mata kuliah yang saya ampu di Prodi S2 STT Ekumene, yaitu Kepemimpinan Kristen, Teologi Kontekstual, Teologi Kontemporer dan Spiritualitas Injil. Disini saya beranggapan ada proses yang tidak sesuai, apabila memang terbukti nantinya. Saya juga memberi diri untuk dibuktikan. Itulah sebabnya kita mencari tahu sebetulnya siapa, misalnya, orang yang memberikan nilai, bukan dari saya,” tandas Yohanes yang mengajar di STT EKumene sejak 2019.

Sebagai orang Kristen dan hamba Tuhan, apakah bersedia jika ada upaya mediasi damai? “Ya, tentu saja mau. Apalagi dalam konteks kekristenan pasti saya mau untuk bertemu dan mencari jalan keluar. Namun saya menekankan satu hal paling penting yakni kalau memang mahasiswa belum waktunya lulus, ya mahasiswa tersebut jangan diluluskan. Itu saja. Dan hal itu tidak mengada-ada. Harapan saya, mudah-mudahan masalah ini bisa selesai. Tentu jika memungkinkan, saya senang juga bila persoalan ini selesai tanpa harus melanjutkan ke pengadilan,” ungkap Yohanes.

  Laporan Yohanes ini kemudian direspons oleh pihak STT Ekumene, Kelapagading. Melalui  tim kuasa hukum STT Ekumene, Dr (c ) Marlas Hutasoit, S.H.,M.H menyampaikan hak jawab yang dikirimkan ke berbagai media online. Berikut poin-poin hak jawab STT Ekumene:

Pertama, Bahwa pelapor sebagaimana laporan polisi Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 belum terlihat jelas apa objek laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga, sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana tersebut serta siapa korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua, Bahwa atas laporan polisi pelapor tersebut, penyelidik telah mengundang pihak STT Ekumene dalam rangka meminta klarifikasi atas laporan pelapor sampai dengan saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan (klarifikasi), sehingga pengakuan pelapor beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan 5 mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa, dan mendahului hasil penyelidikan pihak penyelidik Polda metro jaya.

Ketiga, Pihak STT Ekumene selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas tetap mendukung langkah pihak penyelidik untuk mengungkap laporan pelapor tersebut secara profesional dan komprehensif, demi mengungkap kebenaran dan keadilan laporan pelapor perlu didalami secara lengkap demi menghindarkan dari tuduhan yang unfair yang dilontarkan secara sepihak oleh pelapor.

Keempat, Bahwa pihak STT Ekumene sangat menyesalkan adanya pengaduan ini terlebih pelapor sampai dengan saat ini masih sebagai bagian dari lingkungan civitas akademika STT Ekumene selaku dosen dan ketua ikatan alumni, pihak STT merasa tidak pernah ada permasalahan perihal tuduhan pelapor dan tujuan pelapor tersebut pun belum pernah dibahas berdasarkan mekanisme internal kampus. Seharusnya secara etika dosen permasalahan ini sejatinya dibahas di internal kampus STT Ekumene dan tidak langsung dibawa ke ranah publik yang terkesan tergesa-gesa dan berpotensi adanya dugaan untuk mengedepankan kepentingan individual atau kelompok.

Kelima, Bahwa fakta pelapor yang merupakan dosen dari program pascasarjana dan direktur pascasarjana periode 11 Februari 2019 hingga 4 Januari 2021 merupakan pejabat yang berwenang mengetahui dan menyetujui mahasiswa untuk menjalani yudisium dan wisuda. STT Ekumene melakukan yudisium pada tanggal 21 November 2020 dan 15 November 2021 serta wisuda pada tanggal 25 November 2020 dan 17 November 2021 dimana kelima mahasiswa tersebut ikut.

Keenam, Bahwa Permendikbud 3 tahun 2020 Pasal 17 ayat 1 mensyaratkan mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh kegiatan perkuliahan magister, mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan, dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif atau IPK lebih besar atau sama dengan 3,00

Ketujuh, Bahwa sesuai dengan aturan dan mekanisme Permendikbud 3 tahun 2020 Pasal 17 Ayat 1, mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh kegiatan perkuliahan magister dengan ketentuan; -Paling lama 4 tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma 4 atau sarjana terapan.- Telah menyelesaikan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 SKS.- Telah menyelesaikan tugas akhir.

Kedelapan, Bahwa sesuai dengan uraian diatas, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kiranya dapat menahan diri demi kebaikan bersama agar tidak menimbulkan terjadinya potensi berita bohong dan atau pembunuhan karakter yang tidak berdasa. Karena sampai dengan saat ini, atas laporan polisipelapor tersebut masih berstatus tahap penyelidikan atau klarifikasi sehingga pengakuan pelapor beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan 5 mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak penyelidik Polda metro Jaya. Kita sebaiknya menunggu langkah komprehensif pihak penyelidik dalam mengungkap fakta kebenaran dari laporan pelapor ini. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. SM