Forum Advokat di KPK Dukung Presiden dan DPR Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar

Hukum & HAM, News571 Views

JAKARTA,Victoriousnews.com,-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK terhitung tanggal 11 Juli 2022. Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Jokowi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK RI. “Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur. “Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” tuturnya seperti dikutip kompas.com.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK. Seperti diakui oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Menanggapi pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari wakil ketua KPK, Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) yang dipimpin oleh RM Tito Hananta Kusuma.,SH.,MM mendukung penuh langkah Presiden Jokowi dan DPR supaya segera mencari pengganti Lili Pintauli Siregar yang saat ini sedang kosong. “Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah jalan yang terbaik dan bijaksana untuk mengakhiri polemik terkait kasus yang menimpanya. Saya juga menilai hal tersebut adalah langkah yang bijaksana dan tepat. Oleh sebab itu, kami mendorong Presiden Jokowi dan DPR untuk segera mencari pengganti Lili, mengingat banyaknya beban kasus-kasus di KPK yang saat ini sedang ditangani.

Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), RM Tito Hananta Kusuma.,SH.,MM ketika menjadi narasumber di MetroTV

Pada tahun 2021, diketahui Tito Hananta adalah pengacara mantan penyidik KPK Stefanus Robin Patuju yang pernah mengadukan Lili Pintauli Siregar kepada Dewan pengawas KPK dan ke Majelis Hakim. Namun pengaduan terkait Lili tersebut belum mendapat kepastian,”ujar Ketua FAST, RM Tito Hananta Kusuma.,SH., MM

Tito menjelaskan, bahwa, prosedur untuk mencari pengganti Lili telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. “Menurut UU 19/2022, bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29,” Tandas Pengacara spesialis Tipikor yang telah menangani sejumlah kasus besar di KPK, diantaranya: kasus mantan Menteri Jero Wacik, Fuad Amin Imron, Anggoro Widjoyo, Irman Gusman, PT Master Steel, PT BBJ, PT Berdikari, Walikota Bekasi Rahmat Effendy, Mantan Penyidik KPK, Stefanus Robin Patuju, dan masih banyak lagi.
Masih menurut Tito, persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. “Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik,” ungkap Tito yang juga Pendiri kantor Hukum Hananto & Hananta yang telah menangani kasus tipikor di KPK sejak tahun 2012 hingga saat ini. SM

Comment