Victoriousnews.com,-Usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjadikam Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan seluruh agama telah bergulir kepada publik. Menag optimis bahwa usulannya akan mendapatkan dukungan banyak kalangan, khususnya lintas agama. Pasalnya, usulan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat beragama. Demikian disampaikan Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta. “Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” ujar Menag Yaqut kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, gagasan Menag akan menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama juga disampaikan Menag ketika membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. “Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama,” tutur Menag Yaqut.
“Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam,” tukasnya.
Untuk menindaklanjuti ide itu, Menag , meminta jajarannya untuk menelaah cara merealisasikan hal tersebut. “Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan,” jelasnya.
Menag juga memastikan akan melibatkan seluruh stakeholder dalam pengkajian usulan tersebut, termasuk tokoh agama. “Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholder,” tandasnya.
Usulan Menag Sangat Brilian!
Ketua Umum Sinode Gereja Bethel Injili Nusantara (GBIN), Pdt. Dr. Melianus Ferry Haurissa Kakiay, M.Th menyambut baik usulan Menteri Agama terkait KUA dijadikan sebagai tempat pernikahan seluruh agama. “Kalau saya lihat wacana Menag Yaqut ini mewakili pemerintah untuk urusan agama, ini adalah sebuah gagasan atau wacana yang sangat baik dan brilian. Karena seharusnya memang begitu. Pemerintah memfasilitasi seluruh agama. Karena pemerintah adalah wakil Allah di muka bumi ini. Di Indonesia, pemerintah merupakan wakil Allah untuk seluruh umat beragama. Berarti semua harus difasilifasi.semua harus dilayani dengan baik. Jadi ide ini adalah ide yang sangat baik dan mungkin sudah seharusnya terobosan ini sekarang dilaksanakan,” ujar Hamba Tuhan akrab disapa Pendeta Ferry ini.
Menyambut gagasan Menteri Agama tersebut, Ferry memberikan masukan agar dipikirkan teknis pelaksanaan, SDM, serta diatur pembatasan jumlah orang yang bisa hadir dalam acara pernikahan (pemberkatan). “Sebagai pendeta saya senang sekali. Tetapi hal yang mungkin bisa dipikirkan adalah masalah tempat/ruangan yang akan digunakan untuk acara pemberkatan nikah. Maksudnya kapasitas ruangannya, perlu diatur dan dibatasi paling banyak yang jumlah orang yang ikut serta dalam pemberkatan di kantor KUA. Kemudian pemerintah juga harus memfasilitasi SDMnya sesuai dengan keberadaan agama yang ada. Sehingga betul-betul masyarakat melihat bahwa pemerintah ini care/peduli terhadap kepentingan masyarakat soal urusan pernikahan,” tukas Ferry.
Lanjut Ferry,, pemerintah juga harus memfasilitasi hal teknis terkait hukum dalam pernikahan di KUA. “Misalnya, kalau sampai terjadi sesuatu hal dalam pernikahan tersebut harus berhadapan dengan hukum, maka harus bisa diselesaikan di KUA itu juga atau pengadilan agama. Jadi tidak harus ke Pengadilan Umum,” tandasnya.
Pendeta Ferry mengungkapkan, setelah pemberkatan nikah, pasangan mempelai langsung menerima 2 akte penikahan yang dikeluarkan oleh gereja dan catatan sipil. “Hal inilah yang juga perlu digodok teknisnya. Yang semula kan melalui catatan sipil. Tugas catatan sipil kan untuk mencatat, bahwa sudah ada pernikahan dan bertambah satu keluarga. Atau bisa juga petugas catatan sipil dihadirkan di KUA. Agar pasangan yang menikah bisa langsung sah secara hukum negara. Jadi pemerintah bisa fleksibel untuk melayani kepentingan masyarakat,” paparnya.
Di akhir perbincangan, Pendeta Ferry mengusulkan, agar pelaksanaan pernikahan di KUA bukan sebuah hal mutlak. Tetapi jika ruangan di KUA terbatas dan padat jadwal, maka bagi masyarakat Kristen boleh melangsungkan pemberkatan nikah di tempat lain. “ Satu hal yang perlu dipikirkan adalah, jika kantor KUA padat jadwal pernikahan, maka perlu diberikan opsi untuk melangsungkan pemberkatan di tempat lain. Jangan sampai nanti masyarakat berpikir, hanya di KUA saja yang sah. Bagi saya, dilakukan pernikahan dimana saja boleh, nanti baru dilaporkan atau dicatat di KUA. Karena mungkin saja, ruangan KUA terbatas, SDM-nya juga terbatas, dan lain-lain. Jadi ada kerjasama yang baik antara semua agama dengan KUA. Sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik. Dan kalaupun dilayani di KUA, itu adalah pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan tidak boleh dipungut biaya,”pungkasnya. SM