Victoriousnews.com,- Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan secara resmi merilis putusan perkara nomor 451/PID/2024/PT MKS pada hari Selasa 30 April 2024 sebanyak 47 halaman. Putusan Majelis Hakim PT Makassar tersebut dipublikasikan dalam direktori putusan mahkamahagung.go.id yang dapat diakses publik secara terbuka.
Seperti dikutip dalam direktori Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Pudji Tri Rahardi,SH (Hakim Ketua) bersama Hongkun Otoh,SH,MH (Hakim anggota) dan Siswatmono Radiantoro,SH (Hakim Anggota), serta Abdul Latif,SH (Panitera Pengganti). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Makassar, mengadili: Menerima banding dari Kejaksaan Negeri Makassar dan terdakwa Prof. Marthen Napang,SHMH; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 1069/Pid.B/2023/PN Mks tanggal 7 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut; serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam 2 tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Jika putusan PT Makassar menguatkan putusan PN Makassar, berarti terdakwa Prof Dr. Marthen Napang,SH.,MH dinyatakan sah dan terbukti bersalah serta melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ganjaran 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan PT Makassar, Muhammad Iqbal,SH, kuasa hukum Dr. John N Palinggi.,MM.,MBA mengatakan, bahwa, putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat dan benar. “Dalam pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi itu sudah tepat dan benar. Semua didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Sehingga upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa itu ditolak dan menguatkan putusan PN Makassar. Hal tersebut juga bisa dibaca dan diakses di google, melalui direktori Mahkamah Agung. Perkara di tingkat banding (PT Makassar), sudah diputus oleh hakim, pada 30 April 2024,” ujar Muhammad Iqbal dalam keterangan Persnya.
Iqbal menegaskan, bahwa, pasal yang menjerat Marten Napang adalah terkait laporan palsu (pasal 220 KUHP) yang berbunyi, ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’. “Pasal yang kami laporkan adalah pasal 220, yaitu laporan palsu. Dan unsur-unsurnya kita semua sudah sepaham dan sudah terbuka di persidangan, bahwa Marthen itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan melanggar pasal 220 KUHP,” tukas Iqbal.
Menurutnya, bila Marthen tidak mengajukan kasasi, artinya putusan sudah inkratch (berkekuatan hukum tetap), maka yang bersangkutan langsung menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. “Kami belum tahu apakah ada upaya hukum kasasi, baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau putusan sudah inkratch dan bila terdakwa beritikad baik, maka harusnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani masa hukumannya sampai selesai. Jika tidak, maka pihak jaksa harus segera menjemput terdakwa,” ungkap Iqbal sembari menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui kabar pihak Marthen Napang terkait pengajuan kasasi atau tidak.
Seperti dikutip dalam website resmi STT INTIM, Marthen Napang tercatat sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT INTIM) Makassar untuk masa karya 2022-2027. Selain itu, Marthen merupakan Guru Besar Hukum di Universitas Hasanudin Makassar, Sulawesi Selatan. “Kita semua menyayangkan, beliau sebagai seorang Guru Besar Unhas dan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Teologi melakukan berbagai tindak pidana. Padahal seharusnya Marthen bisa menjadi contoh, terutama bagi generasi muda, bukan malah melakukan tindak pidana. Ini juga preseden buruk bagi lembaga pendidikan dimana dia mengajar. Ditambah lagi, kasusnya terkait penipuan dan pemalsuan surat yang saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya,”pungkas Iqbal.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi ingin melakukan konfirmasi terkait putusan PT Makassar tersebut, nomor ponsel milik Marthen tidak bisa dihubungi. SM