Jakarta,Victoriousnews.com,-Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp.1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Pemberian uang suap tersebut diduga agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, bahwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) memperoleh nilai tes di atas rata-rata. “Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah,” Jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir ayobandung.com.
Lanjut Firli, kenapa penyidik KPK Stepanus terlibat dalam kasus suap, karena dinilai integritas yang ditanamkan kepada dirinya rendah dan kurang. “Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa membuat integritas. Integritas ada di perilaku, ada di budaya,” tukas Firli. Selain Stepanus, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta Maskur Husein seorang advokat.
Firli pun membeberkan kontruksi kasus. Dimana pada awal Oktober 2020, Stepanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan AZ. ” SRP (Stepanus Robin Pattuju) melakukan pertemuan dengan MS (M. Syahrial) di rumah dinas AZ yang terletak di Jakarta Selatan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Hingga akhirnya Stepanus mau membantu permasalahan Syahrial yang tengah diusut kasus korupsinya di Tanjungbalai oleh KPK. Namun, Stepanus memiliki syarat, agar Syahrial memberikan uang kepadanya mencapai Rp 1.3 miliar. Uang itu, kata Filri, agar Stepanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial. Kemudian, tersangka M. Syahrial menyetujui permintaaan Stepanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial melakukan transfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur. “MS (M. Syahrial) memberikan uang secara tunai kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” tandas Firli.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stepanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Stepanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Husein disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RM Tito Hananta Kusuma, SH., MM (Pengacara Stepanus Robin Pattuju/Mantan Penyidik KPK), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya, dimana pada hari Kamis,19/8/21 yang lalu, adalah tahap dua penyerahan berkas perkara dari penyidik KPK terhadap tim Jaksa Penuntut umum KPK. “Berkas perkara ini pun akan segera disidangkan,” ujar Tito dalam pesan rilis yang diterima victoriousnews.com, (Sabtu, 21/8/21).
Pengacara yang dikenal dengan spesialis korupsi ini juga membenarkan pernyataan kliennya (Stephanus Robin Pattuju) atas persoalan hukum yang sedang dihadapi. “Pertama, SRP meminta maaf kepada KPK atas peristiwa yang dialami. Kedua, SRP meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia karena yang bersangkutan adalah anggota Polri. Serta meminta maaf kepada seluruh seniornya atas kekhilafan yang dilakukan. Ketiga, SRP juga meminta maaf kepada keluarga,” jelas Tito mewakili kliennya yang didukung tim pengacara seperti; Mohamad Adrian Zulfikar,. SH, RM Nico Hananto Putro,. SH, Wilman Pardamean Gultom,. SH dan ada beberapa pengacara lain yang akan memperkuat tim.
Tito Hananta juga sangat salut kepada kliennya ini, karena tidak menyeret-nyeret orang lain, tidak mencari-cari “kambing hitam” atau tidak menyalahkan pihak lain atas peristiwa yang dialaminya. “SRP bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum. SRP juga siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas segala peristiwa yang terjadi dan siap menghadapi persidangan,” pungkas Tito Hananta. SM