ANDI M RIFALDI; LAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS!

VictoriousNews.com- Sampai Rabu, 1 April 2026, tim kuasa hukum telah mengajukan dua permohonan tetapi belum atau tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Keluarga juga tidak pernah diberitahukan tentang perkembangan kasus secara teratur. Padahal, kasus itu telah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.

Kedua permohonan dimaksud adalah, Pertama; permohonan gelar khusus agar kasus ditangani secara obyektif. Kedua, permohonan penangguhan penahanan mengingat Cynthiche Vanessa Tuhuteru (Vanessa) dijamin kooperatif dan memiliki anak kecil yang sangat membutuhkan kehadirannya.

Hal tersebut menjadi sorotan penting dalam Aksi Unjuk Rasa yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Komplek Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tepatnya di depan gerbang masuk Museum Polri (Indonesian national police museum). Selain Gerakan Suara Keadilan Netizen (Gaskan), aksi juga diselenggarakan keluarga ibu Bayangkari Vanessa, Pemerhati Kasus Bayangkari Vanessa, dan Tim Kuasa Hukum Vanessa.

Andi M Rifaldi (Sekretaris Jenderal Gaskan) memberikan tajuk rilis pers & konferensi pers dengan “Marwah Polri Harus Dijaga dari Oknum-oknum-Bebaskan Vanessa, Tuntaskan Keadilan”.

Kehadirannya didampingi Antonius Hendro Bong SH, Tb Rahmad Sukendar S SOS SH MH, Tres Priawati SH, Tri Phena Phebe, Melinda Sianipar SH, dan Putri NTT. Seluruhnya mendampingi Ny Vena (65 tahun, ibunda Vanessa).

Aksi merupakan lanjutan dari langkah hukum di depan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 18 Februari 2026. Kala itu, Tim Kuasa Hukum Pembela Vanessa, Adv Dr M Firdaus Oiwobo SH MH) mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk berusaha mendamaikan kisruh Vanessa dengan sang suami secara kekeluargaan dan restoratif justice (penyelesaian di luar sidang pengadilan).

Kasus bermula ketika tahun 2006, Vanessa dan Kombes Pol Agustinus Christmas Tandirerung (ACT) ketika kasus bergulir menjabat sebagai Ekamadya III Bagian Intelkam Mabes Polri. Keduanya dikaruniai tiga orang anak. Problematika rumah tangga muncul di tahun 2016 akibat adanya orang ketiga yang mengaku dihamili, sehingga Vanessa pergi meninggalkan rumah dan hidup tanpa arah selama sekitar satu tahun penuh. Pada tahun 2018, Vanessa bertemu seorang warga negara asing dan memiliki seorang anak. Tak lama kemudian, seorang asing tersebut kembali ke negara asalnya tanpa kejelasan yang pasti.

Pada tahun 2020, Vanessa diminta sang suami untuk kembali dan menerima seorang anak ibu yang ketika itu berusia sekitar satu tahun, demi mendampingi ACT yang menjabat sebagai Kapolres Alor hingga tahun 2022. Dengan bantuan ajudan suami, ketika itu dibuatkan identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dengan status ‘Belum Kawin’ dan dikeluarkan pada tahun 2021.

Pada malam hari tanggal 12 Februari 2026, Vanessa ditahan penyidik PPA PPO di Mabes Polri dengan alasan dugaan pelanggaran terkait status KTP. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kamar Vanessa di kediaman ibunya, yang menyebabkan trauma bagi orangtua dan anak di bawah umur.

Semula keluarga beranggapan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kenyataan menunjukkan suatu kondisi yang mengkuatirkan. Pertama; tuduhan awal hanya dugaan pelanggaran KTP, tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) muncul kejanggalan. Ternyata pelapor sendiri justru diduga memiliki identitas ganda dengan dua paspor aktif yang berbeda nama (AC dan ACT). Vanessa mengaku tidak mengenal nama pelapor tersebut. Padahal, sebelumnya dia telah melaporkan ACT terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan bukti visum, penelantaran anak yang tidak dapat sekolah sejak kelas 3 Sekolah Dasar/SD (kini berusia 14 tahun atau kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/SMP jika bersekolah) serta ada dugaan penggelapan aset almarhum ayah Vanessa. Seluruh laporan tidak diproses. Vanessa merasa dibungkam dan dikriminalisasi secara paksa. Keluarga dan kuasa hukum juga tidak pernah diberikan akses ke bukti dasar tuduhan.

Kedua; Kekacauan dalam penanganan kasus. Kasus yang jelas termasuk pidana umum (administrasi kependudukan) justru ditangani tim PPA (Penyidikan Perkara Khusus Anak) dan PPO (Penyidikan Perkara Khusus Otonomi) yang memiliki cakupan tugas spesifik yang tidak sesuai. Akibatnya, proses hukum tidak berjalan dengan benar dan pemeriksaan dikabarkan dilakukan dengan cara yang keras meskipun Vanessa bukan tersangka kasus terorisme atau kejahatan berat.

Ketiga; Kurangnya Transparansi. Beberapa hari terakhir, penyidik menyampaikan secara lisan bahwa kasus telah memasuki tahap kedua penyidikan, namun tidak ada surat resmi atau dokumentasi yang diberikan. Tidak ada penjelasan mengenai fokus tahap kedua, siapa yang akan diperiksa, atau pemberitahuan resmi apapun. Pertanyaannya, apakah proses hukum yang berjalan adalah sah atau merupakan bentuk penculikan yang menyamar sebagai proses hukum?

Aksi meminta Kapolri dan jajaran agar tidak menutup mata, telinga, mulut, dan hati nurani. Marwah Polri dibangun oleh para pahlawan dan tidak boleh dirusak oleh oknum yang tidak tidak bertanggung jawab. Lakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Vanessa! Lakukan gelar perkara khusus! Periksa, apakah kasus direkayasa! Praktik penggandaan identitas yang tidak sah pada pelapor atau tindakan kriminalisasi yang dipaksakan. Jangan biarkan oknum merusak nama baik institusi! @epa_phm

Related posts