Jakarta,VictoriousNews.com-Wajah toleransi dan supremasi hukum di Indonesia kembali tercoreng. Di negeri yang konstitusinya menjamin kebebasan beragama, sekelompok massa justru bertindak layaknya “hakim jalanan” yang merasa paling berhak menentukan siapa boleh beribadah dan siapa harus dibungkam.
Ironisnya, aksi main hakim sendiri itu terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta—wilayah yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, budaya, dan simbol keberagaman.
Pada Minggu (24/05), jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, menjadi korban terbaru aksi intoleransi yang semakin terang-terangan. Ibadah yang semestinya berlangsung khusyuk berubah menjadi suasana penuh ketakutan setelah sekelompok massa ormas yang diduga berhaluan radikal membubarkan kegiatan ibadah secara paksa.
Tidak hanya membubarkan ibadah, laporan di lapangan menyebut adanya dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga tekanan fisik terhadap jemaat, termasuk lansia dan anak-anak yang sedang berdoa.
Peristiwa ini bukan sekadar gangguan ketertiban biasa. Kasus tersebut menjadi alarm keras atas rapuhnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara. Ketika rumah ibadah dapat diserbu hanya karena perbedaan keyakinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman umat minoritas, tetapi juga wibawa hukum dan masa depan toleransi di Indonesia.
Intoleransi Terus Berulang
Kasus di Bantul memperlihatkan bahwa intoleransi bukan lagi peristiwa sporadis. Data Setara Institute mencatat sepanjang tahun lalu terdapat 221 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan 239 korban.
Bentuk pelanggaran itu beragam, mulai dari penolakan pendirian rumah ibadah, penyegelan paksa, pelarangan ibadah, hingga perusakan fasilitas keagamaan. Angka tersebut menjadi bukti bahwa intoleransi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, persatuan bangsa, dan nilai-nilai Pancasila.
Negara Seolah Tidak Hadir
Menanggapi kasus pembubaran ibadah tersebut, advokat senior Dr. Jose Silitonga, SH, MA, melontarkan kritik keras terhadap negara yang dinilai gagal melindungi hak konstitusional warga negara. “UUD 1945 Pasal 29 jelas menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Kalau pembubaran ibadah terus terjadi, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembiaran negara. Negara seolah tidak hadir,” tegas Jose.
Menurut pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara, 25 Mei 1952 itu, negara justru terlihat sibuk mengurus kepentingan tertentu, sementara persoalan mendasar yang mengancam persatuan bangsa dibiarkan terus berulang tanpa penyelesaian serius.
PBM Dinilai Jadi Sumber Diskriminasi
Jose turut menyoroti keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Ia menilai regulasi tersebut justru membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. “Untuk apa membuat aturan yang akhirnya dipakai menghambat orang beribadah? Cukup jalankan konstitusi dan nilai Pancasila. Jangan sampai negara malah ikut menjadi pelaku diskriminasi,” kata Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.
Menurutnya, syarat pendirian rumah ibadah selama ini justru membuka ruang tekanan sosial hingga dugaan praktik pemalakan terhadap jemaat. “Orang mau berdoa dan beribadah kepada Tuhan kok harus dipersulit, bahkan dipalak. Ini ironi hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Jose juga mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi. Ia menilai banyak kasus pembubaran ibadah berakhir tanpa kejelasan proses hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera. “Kalau pelaku intoleransi ditangkap, proses dan hukumannya harus dibuka ke publik. Jangan hanya ramai saat penangkapan lalu hilang begitu saja. Akibatnya masyarakat menjadi skeptis terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Advokat senior yang juga penasehat Ikatan Sarjana Kristiani Indonesia itu menegaskan bahwa negara wajib menjalankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan warga negara di depan hukum tanpa membedakan mayoritas maupun minoritas. “Hapus paradigma mayoritas-minoritas dalam urusan hak beribadah. Semua warga negara itu setara dan punya hak yang sama di depan hukum,” katanya.
Izin Rumah Ibadah Dinilai Lebih Sulit dari Tempat Hiburan
Dalam kritiknya, Jose juga menyinggung ironi perizinan rumah ibadah yang dinilai jauh lebih sulit dibanding izin tempat hiburan malam. “Lebih gampang mengurus izin kafe, diskotek, atau tempat hiburan dibanding rumah ibadah. Padahal tempat ibadah membangun moral, etika, dan hubungan manusia dengan Tuhan,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya di Bantul, segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu kebebasan beribadah. “Pejabat negara harus menjalankan amanah konstitusi. Jangan hanya menjual slogan toleransi, tetapi fakta di lapangan berbeda,” tutup mantan Ketua DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI Jakarta tersebut. SM
