MESKI MENANG DI PENGADILAN PASCA PUTUSAN MA, FRANS ANSANAY TETAP BUKA PELUANG TEMPUH JALAN DAMAI & REKONSILIASI

Nasional, News, Ragam1861 Views
Willem Frans Ansanay (Ketua Majelis Tinggi GKSI)

Jakarta,Victoriousnews.com,-Polemik  kedua belah pihak pimpinan sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi sejak 2014 hingga 2018 akhirnya terjawab di meja hijau. Dalam pertemuan dengan wartawan Kristiani, Ketua Majelis Tinggi GKSI, Willem Frans Ansanay didampingi oleh Pdt. Yus Selly (Plt Sekum GKSI versi Pdt. Marjio) menjelaskan mengenai perkembangan kasus GKSI pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Pdt. Matteus Mangentang terkait kasus ijazah palsu PGSD STT SETIA sudah inkrah. Kini, surat putusannya pun sedang berjalan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Mengenai kasus ijazah palsu yang pada akhirnya kami  bisa memenangkan perkara ini. Artinya bahwa polemik yang terjadi mulai dari tahun 2014 sampai 2018, eskalasi konflik GKSI di meja hijau (pengadilan) itu sudah terjawab, berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai jawaban yang kami terima dari Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan oleh teman saya mantan ketua sinode GKSI, Pdt. Mateus Mangentang,” tutur Willem Frans Ansanay kepada wartawan di rumahnya, Jalan Kerja Bakti No. 15, Kampung Makassar, Jakarta Timur (Jumat, 14/6/2019) malam.

Frans ansanay didampingi oleh Pdt. Yus Selly saat memberikan keterangan Pers

Pdt. Matheus Mangentang  selaku Rektor STT SETIA adalah terdakwa yang bertanggungjawab atas kasus penyelenggaraan pendidikan illegal atau ijazah palsu PGSD STT SETIA mengacu pada UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi 7 Tahun dengan tuntutan JPU 9 Tahun. Sontak, lantaran tak terima dengan vonis PN Jaktim tersebut, Matheus Mangentang melalui pengacaranya Dr, Tommy Sihotang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga MA yang berakhir dengan putusan menguatkan putusan PN Jaktim. Melalui putusannya tertanggal, 13 Februari 2019, No Reg.3319 K/PID.SUS/2018, MA menolak kasasi Matheus.

Frans Ansanay, Pdt. Yus Selly berpose dengan Wartawan Kristiani usai berbincang dan makan malam bersama

Sebagai salah satu pendiri GKSI, Frans pun menceritakan kembali sekilas sejarah berdirinya GKSI. “Saya akan menceritakan sekilas sejarah berdirinya GKSI. Jadi, sebelum kita memulai merintis GKSI  11 Mei 1987,  kami terlebih dahulu membuka secara perdana Sekolah Tinggi Injili Arastamar (SETIA). Saya adalah salah satu Dewan Pendiri.  Tetapi ironisnya, seiring dengan perkembangan zaman, karena tidak menonjolnya nama saya, maka seolah-olah bahwa hanya Pdt. Matheus Mangentang yang tertulis sebagai pendiri tunggal. Ini adalah sedikit catatan bahwa akte pendirian GKSI no 47 tahun 1988 itu Ketua Umum Pdt. Matheus Mangentang dan saya adalah Sekretaris Umum, Bendahara Umum adalah Paul Jayadi. Kami akui, seiring berjalannya waktu, awal kami melakukan pelayanan itu memang sudah ada tanda-tanda tidak menyenangkan. Tetapi sudut pandang kami adalah bahwa ini adalah melayani pekerjaan Tuhan. Nah, polemik yang terjadi di era saat itu, tidak membias seperti sekarang ini,” ungkap Frans.

 Dalam pembicaraan tersebut, Frans Ansanay dan Yus Selly pun tidak tega untuk memenjarakan Matheus. Frans, mengaku, hanya ingin membuktikan kebenaran dan keadilan ditegakkan. “Jujur saja, saya tidak tak tega kalau sampai melihat Matheus dipenjara. Biar bagaimana pun dia (Matheus) adalah Pendeta yang sudah melahirkan banyak hamba Tuhan termasuk saya. Kami sudah beberapa kali menawarkan perdamaian dan rekonsiliasi ke Matheus dengan bertanggungjawab akan nasib ratusan alumni STT SETIA yang menjadi korban ijazah palsu, tapi ditolak dan malahan menuding kami ingin merebut asset STT SETIA. Ini yang membuat kami menempuh jalur hukum agar kebenaran diungkap dan ditegakkan, supaya semua orang tahu mana yang benar dan salah, menepis tudingan bahwa Frans ingin kuasai asset SETIA,”papar Frans.

Lanjut Frans, sebenarnya jikalau Matteus Mangentang mau rekonsiliasi terkait dualisme kepemimpinan di sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) laporan atau jeratan hukum terhadapnya tidak akan terjadi. Sebab selama ini telah terjadi dualisme kepemimpinan di sinode GKSI yakni; GKSI pimpinan Pdt, Dr, Matheus Mangentang dan Pdt, Margio, S.Th, M.Th. “Sudah dimediasi oleh PGI dan Dirjend Bimas Kristen Kemenag namun dia menolak rekonsiliasi. Ya terpaksa kami selesaikan masalah tersebut dengan cara kami sendiri yakni menempuh jalur hukum. Biar bagaimanapun Matheus adalah tokoh gereja, pendeta besar yang tak layak dipenjara, namun demi mengungkapkan dan menegakan kebenaran terpaksa menempuh jalur hukum. Saya hanya minta dia tinggalkan GKSI itu saja. Dia mau ambil STT SETIA silahkan. Saya di GKSI dan STT SETIA saat kami dirikan adalah untuk pekerjaan Tuhan, tidak ada gaji, yang ada malah pengorbanan baik moril maupun materil. Tanpa GKSI dan STT SETIA penghasilan saya saat ini lebih dari cukup, saya tidak tertarik sengan asset STT SETIA,” ujar suami Juliana Br Regar ini tetap berharap agar melalui kuasa Roh Kudus, Matheus mau diajak rekonsiliasi demi melayani pekerjaan Tuhan.

 Sampai berita ini diturunkan, Matheus Mangentang saat dihubungi victoriousnews.com melalui telepon genggamnya tidak mau menjawab. Kemudian dihubungi melalui  layanan pesan WhatsApp juga belum memberikan jawaban. SM