JAKARTA,Victoriousnews.com,-Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta warganet untuk tidak ikut menyebarkan video penembakan di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru di media sosial karena mengandung aksi kekerasan.“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal di Selandia Baru,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran Persnya, Jumat 15/3/ 2019 di Jakarta.
Lanjut Ferdinandus, bahwa Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” papar ferdinandus. GT