Jakarta,Victoriousnews.com,-“Kita menang di Kasasi,” kata Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjay, Owner PT Kam and Kam dari sebuah ruang hotel di Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Hal tersebut ditegaskan kembali saat ‘Press Conference MeMiles’ di sebuah hotel di kawasan Kemayoran (Jakarta Pusat) bertajuk “MeMiles; Karya Anak Bangsa Indonesia” pada Senin, 12 April 2021.
“Amar putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin, 12 April 2021.
Pupus sudah harapan oknum Kepolisian Jawa Timur (2019-2020) pimpinan Irjen Pol Drs Luki Hermawan MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya untuk menenggelamkan MeMiles. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah langkah pamungkas para pihak mendapatkan keadilan. Mahkamah Agung menolak perkara nomor register 433 K/PID.SUS/2021 dan diketok pada Rabu, 7 April 2021. Duduk sebagai Majelis Hakim Kasasi adalah Suhadi (Ketua) serta Desnayeti dan Soesilo sebagai Anggota Majelis Kasasi dan panitera pengganti, Murganda Sitompul.
Kasus ini diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. Ketika itu, Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 105 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subdidair Pasal 106 UU Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dirugikan dari tuduhan. Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan produk MeMiles yang digembar-gemborkan meraup dana nasabah lebih Rp 750 miliar.
Kasus MeMiles mencuat selama 2019-2020. Semula, meMiles dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Timur (2019-2020). Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi bodong. Polisi menyebut, investasi itu telah merekrut 268 member dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi sebesar Rp 761 miliar. Tak urung, beberapa artis yang dipanggil mendatangi pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal berbeda dilakukan oleh Mulan Jamela. Penyanyi wanita yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini lebih memilih mentaati himbauan pimpinan di DPR-RI, sehingga tidak mendatangi pihak Mapolda Jawa Timur meski diwartakan telah dipanggil untuk memberikan keterangan atau kesaksian. Dalam penyidikan, Polda Jatim menyita uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit sepeda motor. Selain juga ada emas batangan hingga ratusan barang elektronik.
Selain Sanjay, putusan Mahkamah Agung tersebut juga berlaku untuk empat orang manajemen MeMiles, yaitu Fatah Suhanda, Eva Martini Luisa, Prima Hendika, dan Sri Windyastuti (Wiwied).
Selain, induk usaha, PT Kam and Kam mengalami berbagai tuntutan oleh segelintir customer yang hanya mementingkan kepentingan sendiri dan kelompok kecilnya melalui sidang-sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak sembilan kali pengajuan perkara ditambah satu perkara Wanprestasi yang dicabut pada sidang kedua karena ketidakjelasan alamat Tergugat, dan satu perkara Wanprestasi sedang diusahakan untuk menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Kisruh PT Kam and Kam diawali release Satuan Tugas Waspada Investasi pimpinan Tongam L Tobing sekitar Agustus-September 2019.
KBMI (Keluarga Besar MeMiles Indonesia) selaku perkumpulan para customer se-Nusantara mengapresiasi keterangan atau pernyataan CEO MeMiles atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433 K/Pid.Sus/2021 terkait kemenangan MeMiles, yakni putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak.
“Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) mengapresiasi keterangan atau pernyataan CEO MeMiles atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433 K/Pid.Sus/2021 terkait kemenangan MeMiles, yakni putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak,” tegas Sekretaris Jenderal KBMI, Andy M Rizaldy dalam pernyataannya bersama Ketua Umum, Fransiska L Warouw bersama para pengurus pusat KBMI.
Ditambahkan, yang diputuskan pemerintah melalui pengadilan adalah penegasan terhadap kebenaran maupun legalitas MeMiles sudah dibuktikan dengan berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya bahwa terbantahkan pasal-pasal atas dugaan-dugaan bodong MeMiles. Ditegaskan bahwa tidak ada satu pun dugaan pasal yang tidak terbantahkan yang teruji di meja hijau berproses hukum sejak Rabu, 18 Desember 2019 hingga Rabu, 7 April 2021 membuahkan hasil yang real atas putusan yang sebenar-benarnya, adil tanpa intervensi pihak manapun.
Diawali putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 836/Pid.Sus/2020 mengetahui/menyaksikan secara langsung atas putusan bebas demi hukum dan/atau bebas murni dikeluarkan CEO dan empat orang pihak manajemen tertanggal 1 Oktober 2020 yang diakui juga sebagai salah satu hari bersejarah di Indonesia karena bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Namun, pihak Kejari Surabaya melanjutkan kasus dugaan investasi MeMiles dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ditolak. Dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait PT Kam and Kam yang berproses hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara juga ditolak.
KBMI berkesimpulan menyatakan kemenangan mutlak bagi MeMiles, bisnis periklanan online. Oleh karenanya agar semua barang sitaan segera ditertibkan untuk dikembalikan utuh karena sebagian besarnya adalah milik member sebagai hadiah dari pihak manajemen.
Bisnis MeMiles yang legal, teruji, dan terbukti adalah benar merupakan aplikasi advertising (periklanan) online dengan promo hadiah atas pembelian slot iklan atau tempat beriklan usaha pada aplikasi MeMiles, bukan merupakan bisnis investasi ilegal, Ponzi, ataupun bodong.
Atas putusan pemerintah melalui Pengadilan Negeri Surabaya hingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, KBMI menerima putusan hukum ini adalah kabar baik yang bukan hanya untuk pihak manajemen PT Kam and Kam maupun para member atau customer, tetapi juga bagi kehidupan di era bisnis digital di seluruh Tanah Air. Bahkan juga dalam kasus bersejarah hukum telah terbukti ditegakkan dengan sebenar-benarnya.
“Dengan putusan tersebut, manajemen MeMiles dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya. Perjuangan panjang yang telah diusahakan semua pihak telah mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan bersama. Permasalahan yang menyebabkan terganggunya usaha MeMiles bukan merupakan kehendak manajemen PT Kam and Kam, tetapi karena pihak lain. Adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak menatap masa depan yang lebih baik,” tandas Ketua Umum KBMI, Fransiska L Warouw dalam release-nya. SM/EP