Jakarta,VictoriousNews.com— Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya menjadi akhir dari sebuah sengketa. Namun tidak demikian bagi Dr. John N. Palinggi, MM, MBA. Meski berulang kali memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, penggantian sertifikat tanah miliknya justru terhenti tanpa kepastian selama 13 tahun, terhitung sejak April 2012.
Objek sengketa berupa tanah seluas 41.260 meter persegi (4,1 hektar) yang semula tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi, atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur. Seiring pemekaran wilayah administrasi, lokasi tanah tersebut masuk ke wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur, sehingga secara administratif sertifikat harus disesuaikan dengan domisili baru.
Tanah tersebut kemudian dibeli secara sah oleh John Palinggi dari pemilik tanah. Namun sejak proses penggantian sertifikat diajukan, muncul klaim kepemilikan dari berbagai pihak yang berujung pada rangkaian gugatan hukum.
Tercatat, sedikitnya lima pihak berbeda mengajukan gugatan atas tanah tersebut. Seluruh gugatan kandas di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Salah satu gugatan terakhir diajukan oleh Raj Kumar Singh yang kembali mengklaim kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi, namun kembali dinyatakan kalah.
Persoalan belum berhenti meski Raj Kumar Singh telah meninggal dunia. Tiga anak almarhum—Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Singh, dan Kumari Nihal Kaur—bersama istrinya, Liliana Setiawan, kembali melayangkan somasi kepada John Palinggi agar meninggalkan lahan yang disengketakan.
Belakangan, sertifikat dan dokumen yang digunakan keluarga Raj Kumar Singh dalam gugatan tersebut diduga palsu. Dugaan ini berujung pada laporan pidana yang diajukan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025. Laporan itu mencantumkan tiga anak dan istri Raj Kumar Singh, serta tujuh pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur sebagai pihak terlapor.
Dari penelusuran yang diperoleh, tanah yang diklaim Raj Kumar Singh dengan SHM No. 53/Ujung Menteng disebut berasal dari penggabungan tiga sertifikat, yakni SHM No. 50, 51, dan 52/Ujung Menteng, yang sebelumnya merupakan SHM No. 203, 204, dan 205/Medan Satria, Bekasi. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan ketiga bidang tanah tersebut tidak ada.
Keanehan lain ditemukan pada alamat sertifikat. SHM No. 53/Ujung Menteng tercatat beralamat di RT 13 RW 04, sementara tanah milik John Palinggi yang digugat berada di RT 05 RW 05, Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Proses perolehan tanah Raj Kumar Singh juga dinilai tidak lazim. Sertifikat tersebut disebut diperoleh melalui mekanisme lelang negara di Balai Lelang Kelas I/II Jakarta. SHM No. 203/Medan Satria atas nama Mastur, SHM No. 204/Medan Satria atas nama Masudah, SHM No. 205/Medan Satria atas nama Naleh. Pemenang lelang Raj Kumar Singh sekalipun tidak hadir dalam acara lelang. Risalah Lelang tidak menjelaskan tanah dan lokasinya dimana, ukuran yang disita, saksi RT RW saat penyitaan dan yang lebih tidak lazim ada sertifikat yang dilelang tetapi tidak dijaminkan dibank bahkan tanahnya tidak jelas dimana. Nama yang tercantum masing-masing Ahli Waris Mastur, Masudah dan Ahli Waris Naleh membantah keras tidak punya sertifikat dimaksud, tidak pernah mengurus sertifikat, tidak punya tanah di Kelurahan Ujung Menteng (sebelumnya Kelurahan Medan Satria) dan tidak punya hutang di Bank manapun, dinyatakan dalam Akta No. 40, tanggal 19 September 2024 Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., Jakarta. Namun berdasarkan penelusuran, tanah tersebut tidak pernah tercatat sebagai agunan atau jaminan di lembaga perbankan.
“Sertifikatnya ada secara fisik, tetapi tanahnya tidak ditemukan di lapangan. Sementara tanah saya SHM No. 199/Medan Satria (Sekarang Ujung Menteng) yang jelas alamat dan lokasinya justru diakui sebagai milik Raj Kumar Singh / Anaknya dan istrinya sesuai SHM No. 53/Ujung Menteng,” ujar John Palinggi.
Lanjut John, berdasarkan data yang tercantum dalam SHM No. 53/Ujung Menteng bahwa telah menjadi Hak Tanggungan (Jaminan Bank) selama 23 tahun di PT Bank Djasa Arta Bandung yang dibeli/diakuisisi BRI Sya’riah selanjutnya bergabung dengan Bank Sya’riah Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 8 Oktober 1996 dan ditebus / ROYA tanggal 31 Mei 2019. Jaminan dimaksud ditandatangan Pejabat BPN Drs. Tugiman, Andi Kresna dan Sumarmin Dwiyuwono. Berdasarkan klarifikasi BSI Tbk. tanggal 15 Juni 2025 No. 05/438-3/19011 menegaskan bahwa Raj Kumar Singh agunan SHM No. 53/Ujung Menteng tidak pernah tercatat sebagai Nasabah pada PT Bank Sya’riah Indonesia Tbk maupun pada ex legacy PT BRI Sya’riah (sebelumnya PT Bank Djasa Arta). “Membuat keterangan palsu dan menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik melanggar hukum undang-undang perbankan,” tegas John.
Tokoh nasional yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan pejabat lintas pemerintahan—mulai dari era Presiden Soeharto hingga Presiden Prabowo Subianto—ini mengaku heran atas lambannya penggantian sertifikat tanah miliknya. Justru sejumlah Pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan Pejabat lainnya mendukung SHM No. 53/Ujung Menteng yang patut diduga perolehannya palsu dan memuat keterangan palsu agunan dan roya bank.
“Selama 13 tahun penggantian sertifikat saya tidak terlayani sebagaimana layaknya pelayanan administrasi kepada rakyat dan sangat menyiksa perasaan mencari keadilan dalam kebenaran tegas Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) sekaligus mantan tenaga ahli pengajar di Lemhannas tersebut.
John juga mengaku mencium adanya pola berulang dalam sengketa tanah yang melibatkan pihak tertentu. Meski demikian, ia menegaskan perjuangannya bukan untuk menyerang institusi negara, melainkan mencari kejelasan hukum.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Bukti lengkap, putusan pengadilan sudah inkrah sampai MA, para penggugat kalah dan bahkan mencabut gugatan. Lalu apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.
Kuasa Hukum Dorong Klarifikasi Terbuka
Kuasa hukum John Palinggi, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dokumen saat ini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara data administratif sertifikat dan kondisi faktual di lapangan.
“Jika data administratif tidak sesuai dengan fakta riil, maka klarifikasi terbuka dan pemeriksaan lapangan menjadi keharusan,” kata Iqbal.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Peter dan Rully, menilai penyelesaian perkara ini seharusnya dapat ditempuh melalui langkah administratif yang objektif dan transparan.
“BPN adalah institusi negara yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Solusinya adalah verifikasi data, pengecekan lapangan, dan penyelarasan arsip dengan fakta,” ujar Rully.
Di akhir pernyataannya, John Palinggi menegaskan keyakinannya bahwa negara hadir untuk melindungi hak warganya. “Saya percaya negara tidak abai. Jika semua data dan putusan hukum sudah jelas, maka penyelesaian semestinya tidak berlarut-larut,” pungkasnya. SM
