Pasca MeMiles Menang Kasasi di MA, Sanjay (CEO PT Kam & Kam): Tujuan Kami Adalah Mensejahterakan Rakyat Indonesia!

Jakarta,Victoriousnews.com,- Meskipun Memiles telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara nomor register 433 K/PID.SUS/2021 dan diketok pada Rabu, 7 April 2021, namun sayangnya masih banyak oknum yang terus ingin menjatuhkan Memiles dengan isu-isu yang tidak benar.

Serah terima berkas aspirasi customer MeMiles usai Konpers  di hotel Santika, Kelapa Gading (Kamis 22 April 2021.)
Ki-ka: Tito Hananto Kusuma, SH,MM (Kuasa Hukum MeMiles), Kamal Tarachan Mirchandani (CEO PT Kam & Kam), Fransiska L Warouw (Ketum KBMI) & Andy M Rizaldy (Sekjen KBMI).

Menyikapi hal tersebut, Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI) menggelar Konferensi Pers dengan tajuk  “Somasi terhadap oknum-oknum yang ingin menjatuhkan Memiles beserta hal-hal terkait lainnya” di hotel Santika, Kelapa Gading-Jakarta Utara, (Kamis, 22/4/21). Tampak hadir dalam acara tersebut adalah Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjay (Owner PT Kam and Kam & PT Aku Cinta Memiles), RM Tito Hananto Kusuma, SH, MM (Kuasa Hukum MeMiles), Fransiska L Warouw (Ketua Umum KBMI),  Andy M Rizaldy (Sekjen KBMI), Eva Martini Luisa, Yusnasril Yusar, SH dan puluhan customer setia MeMiles. “Kami tidak akan ada tanpa dukungan seluruh customer yang berada di MeMiles. Dan akan kami akan terus perjuangkan serta mengawal marwah MeMiles agar semua berjalan dengan baik. Jika ada oknum customer yang memfitnah, membully, dan ingin menjatuhkan MeMiles dengan isu-isu atau opini yang menyesatkan masyarakat, maka KBMI siap hadapi. Karena, perusahaan juga tidak mau merugikan customer dan mau membantu customer,” tegas Ketua Umum KBMI, Fransiska L Waraouw.

                Sekjen KBMI, Andy M Rizaldy menyampaikan beberapa poin aspirasi customer, yaitu meminta agar Tim IT yang tergabung dalam MeMiles lebih professional dalam menjalankan tugasnya. “Kami juga meminta kepada MeMiles ada semua pengaduan customer yang dikirim melalui link KBMI agar segera ditindaklanjuti. Termasuk juga, customer yang telah mendapat reward  mobil tetapi hanya menerima BPKBnya tanpa mobil atau sebaliknya, menerima mobil tetapi tanpa BPKB. Maka hal tersebut mesti segera direalisasikan dan ditindaklanjuti. Sebab, ketika kasus MeMiles bergulir pada 2019 yang lalu, kendaraan maupun reward yang lain disita oleh Polisi sebagai barang bukti,” tandas Sekjen Andy Rizaldy.

Sementara itu, Owner PT Kam & Kam, Kamal Tarachan Mirchandani atau yang kerap disapa  Sanjay menerima seluruh  aspirasi customer serta berjanji akan merealisasikan secepatnya. “Tujuan atau visi misi utama dari Perusahaan MeMiles adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Tetapi perusahaan ini dipaksa stop seluruhnya oleh pengadilan sejak kasus 2019 atau selama 16 bulan setelah diputuskan menang Kasasi dan menyatakan MeMiles tidak bersalah pada 7 April 2021. Namun setelah perusahaan ini boleh beroperasi lagi, saya sebagai CEO tetap komit dengan visi-misi perusahaan yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia. Oleh karenanya, saya minta dukungan seluruh customer agar visi misi ini bisa terealisasikan Kembali,” ujar Sanjay serta berjanji akan  menindaklanjuti reward para customer yang belum terealisasi pada waktu lalu.

Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjay (CEO PT Kam & Kam)

Sanjay juga menyampaikan bahwa, untuk mengembangkan perusahaan MeMiles, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi baru yang bernama MeBuy. “Aplikasi ini akan kami launching pada tangga 25 April mendatang.  Aplikasi MeBuy ini kebanyakan diikuti oleh customer utama MeMiles yang telah memasang iklan di MeMiles,” papar Sanjay.

RM Tito Hananto Kusuma, SH,MM selaku tim kuasa hukum MeMiles mengungkapkan bahwa, akan segera melakukan somasi terhadap oknum-oknum yang meresahkan bisnis MeMiles seperti yang dilaporkan oleh KBMI. “Kami sudah meneliti semua bukti-bukti tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan KBMI dan kepolisian. Tentu kami akan melakukan Tindakan hukum secara tegas bagi oknum-oknum yang mengganggu bisnis MeMiles. Baik oknum yang menyebarkan fitnah, mengadu domba, memprovokasi akan ditindak tegas karena kami telah memiliki bukti-buktinya. Kita patut bersyukur kepada Tuhan oleh karena keputusan MA terkait kasasi yang berkuatan hukum tetap membebaskan beliau (CEO PT.Kam & Kam, Sanjay,-red). Ini artinya secara pidana sudah tidak ada masalah dan bisnis MeMiles bisa dilanjutkan kembali. Secara perdata, kita juga sudah 9 kali menolak gugatan pailit PKPU dari lawan-lawan kita, oknum-oknum tersebut. Dari 9 kali gugatan tersebut berhasil kita menangkan di pengadilan Jakarta. Ini juga berkat Kerjasama tim KBMI dan rekan-rekan semua. Bahkan saksi-saksi yang kita hadirkan adalah member-member MeMiles yang setia. Jadi secara Pidana maupun Perdata sudah clear dan tidak ada masalah lagi,” tukas Tito disambut tepuk tangan para member setia MeMiles yang hadir. SM