Usai Putusan Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Pra Peradilan, Dr. John N Palinggi, MBA: Sebenarnya Saya Sedih, Saya Berharap Yang Bersangkutan Berubah Perilaku

 

 

Makassar, Victoriousnews.com, Seusai mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan gugatan pra peradilan Marthen Napang terhadap Kapolrestabes Makassar di PN Negeri Makassar (Senin, 13/4), Ketua Umum Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), Dr. John N. Palinggi,MBA, mengungkapkan kepada wartawan, mengapa namanya disebut dalam persidangan gugatan pra peradilan tersebut.


Pria yang sukses menjadi pengusaha selama 44 tahun ini, menjelaskan, bahwa sebetulnya dirinya tidak harus hadir dalam sidang pra peradilan mengenai gugatan Saudara Marthen Napang. “Karena yang digugat pra peradilan itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Polrestabes dan Polda sendiri, terkait dengan keputusan surat penghentian penyidikan atas pelaporan dia (Marthen Napang) terhadap saya, bahwa saya dinilai mencemarkan nama baiknya. Tetapi saya diminta hadir mendengar putusan hakim. Dalam sidang pembacaan putusan hakim, disebutkan nama saya,” Ujar Dr. John Palinggi kepada wartawan.
Ketua Umum BPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN INDONESIA) ini, mengungkapkan keterkaitan dirinya dalam sidang gugatan pra peradilan Marthen Napang. “Saya telah mendengar dari pengacara saya, di dalam sidang-sidang sebelumnya telah disebutkan bahwa, akar persoalan yang sampai adanya pelaporan tersebut, sebetulnya penipuan Saudara Marthen Napang sebesar 950 juta rupiah. Dia tipu saya dengan memalsukan surat Mahkamah Agung. Itu sebetulnya. Dan proses ini sebenarnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu, jadi saya sudah ditipu, terus masih ditersangkakan pencemaran nama baik. Saya menghargai pihak Polri bahwa mereka betul-betul menegakan keadilan. Tidak ada dasar apapun, saya menulis surat ke Rektor Unhas, kemudian saya ditersangkakan seperti itu. Surat penghentian penyidikan (SP3) pun digugat lagi pra peradilan kepolisian. Hari ini saya dengar, putusannya menolak pra peradilan itu,” papar Dr.John Palinggi.
Sebagai tokoh yang rendah hati, sebenarnya Dr. John Palinggi sangat menyayangkan adanya gugatan pra peradilan tersebut. “Saya sebetulnya sedih melihat perilaku demikian. Ya, mudah-mudahan ada perubahan perilaku yang bersangkutan,” tandas Dr. John Palinggi yang masih energik dan sehat.
Mencuatnya gugatan pra peradilan terhadap Kapolrestabes Makassar, yang diajukan oleh salah satu Dosen Unhas, Marthen Napang, pada 13 Maret 2020, adalah untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Kapolrestabes mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), atas laporan Marthen Napang terhadap Dr. John N. Palinggi yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik. SM