Makassar, Victoriousnews.com,– Tok..Tok..Tok! “Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Dr. Zulkifli,SH, MH saat ketok palu dan membacakan putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/4/20) pukul 14.30 Wita.
Suasana persidangan tampak tenang ketika Hakim tunggal Dr. Zulkifli, SH, MH membacakan secara cepat putusan sidang praperadilan dengan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dengan pemohon Marthen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personel Bidang Hukum Polda Sulawesi Selatan dan Subbagkum Polrestabes Makassar.
Marthen Napang yang juga salah satu dosen Universitas Hassanudin selaku pemohon menggugat Polrestabes Makassar atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan pencemaran nama baik seseorang yang dilaporkan pemohon tersebut.
Dalam pembacaan putusan yang memakan waktu sekitar 30 menit, Hakim Dr. Zulkifli SH, MH menolak gugatan itu dengan pertimbangan, bahwa, penyidik Polrestabes Makassar menghentikan kasus tersebut dianggap sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah mendengar putusan kalah dalam pra peradilan tersebut, Marthen Napang tampak lesu dan kecewa, karena dirinya tidak diberikan waktu untuk memberikan tambahan data terkait gugatannya tersebut. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk mengajukan data tambahan seperti yang ditulis melalui berita online terkait pencemaran nama baik,” tutur Marthen kepada wartawan seraya memberikan kertas berjudul kesimpulan pemohon gugatan pra peradilan.
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hambali selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, kepada wartawan, membenarkan hasil putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Hambali, permohanan praperadilan Hakim dalam pertimbangan menyebutkan bahwa mekanisme dan prosedur yang diambil oleh penyidik dalam menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan ini sudah dilaksanakan sesuai aturan. Lanjut Hambali, mulai dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara kemudian diputuskan bahwa perkara yang disidik dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang dilaksanakan penyidik. Itu sudah prosedur dan mekanisme. Hakim menilai seperti itu. “Keputusan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut sudah sesuai. Perkara yang dihentikan itu dugaan pencemaran nama baik pasal 310 ayat 2 dengan bunyi pencemaran nama baik dengan tulisan. Jadi unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum. Tapi unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” tukas Hambali yang juga menjabat Kabid Binkum Polda Sulsel ini bersemangat.
Senada dengan Kombes Pol Hambali, Iqbal, SH selaku kuasa hukum Dr. John Palinggi, MBA, menilai, bahwa putusan Hakim Pra peradilan itu sudah tepat. “Karena prosedur terbitnya SP3, terkait laporan pencemaran nama baik secara tertulis pasal 310 ayat 2 KUHP adalah melalui mekanisme yang legal berdasarkan peraturan Kapolri no.6 tahun 2019, dimana dilakukan melalui forum gelar perkara khusus, dan hasil dari gelar perkara khusus tersebut, merekomendasikan bahwa laporan polisi no LP/1994/IX/2017/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 29 September 2017, harus dihentikan karena pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dengan tulisan, karena surat terlapor tidak disiarkan, tidak ditempelkan dimuka umum,” tulis Iqbal dalam keterangan tertulisnya melalui whatsapp, Selasa, (14/4/20) malam. SM.