Tangerang,Victoriousnews.com, -Persidangan kasus kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G 10 Cikokol Tangerang memasuki babak baru, yaitu mediasi perdamaian bagi kedua belah pihak; antara pihak tergugat (Pendeta YS) dan pihak penggugat (Pendeta Samuel Ch Tumbel). Pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ester Silooy, SH dan Julius Ferdinandus,SH. Sedangkan dari pihak penggugat dihadiri oleh Sondang Siagian, SH (kuasa hukum MD GPdI Banten), Pdt. Samuel Ch Tumbel (Ketua MD GPdI Banten), Pdt Emil Ohy (Wakil Ketua MD), dan Kho Yun Lok (Bendahara MD).
Acara sidang mediasi perkara kedua belah pihak yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, (Rabu,2/6/ 2021), dipimpin oleh Hakim Didit Susilo Guntono.,SH.,MH. Dalam persidangan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan mediasi, termasuk di dalamnya usulan perdamaian agar kasus Ruko tersebut tidak berlanjut. Namun, dari pihak penggugat yang mendapat kesempatan pertama, tidak dapat memberikan pendapat dan masukan secara tertulis dalam persidangan.
Selanjutnya, Hakim mediasi meminta kepada pihak tergugat, melalui kuasa Hukum Ester Silooy,SH, untuk menyampaikan pendapat dan masukan sekaligus usulan langsung kepada Hakim dan penggugat. Ester Silooy,SH menyampaikan usulan secara tertulis atas kasus kepemilikan Ruko Mahkota Mas (Sertifikat Pemilik atas nama Pendeta YS) yang berisi dua hal: Pertama, meminta kepada pihak penggugat untuk mengosongkan Ruko Mahkota Mas Blok G 10 Cikokol Tangerang. Kedua, menyerahkan kunci Ruko yang pernah dipinjam.
Usai pihak tergugat memberikan usulan kepada Hakim Mediasi dan kepada Penggugat yang bertujuan agar perdamaian dapat tercapai dan perkara tidak berlanjut. Namun Usulan tersebut ditolak oleh pihak penggugat (Pendeta Samuel Tumbel bersama pengurus MD GPdI Banten) melalui kuasa Hukumnya, Sondang Siagian, SH. Sebelumnya, persidangan mediasi yang berlangsung terbuka dan cepat, sempat tertunda akibat pihak Penggugat datang terlambat, padahal sidang acara mediasi sudah dibuka oleh Hakim. Akibatnya Hakim menunda sidang selama 30 menit dan menunggu kehadiran Penggugat. “Kalau dari pihak Penggugat kan hanya menanggapi usulan perdamaian yang diajukan oleh tergugat. Artinya, usulan perdamaian yang ditawarkan dalam poin satu dan dua, itu menurut kami bukanlah perdamaian. Artinya itu bertentangan dengan tujuan gugatan. Ya kami menolak. Bagi kami, rencana perdamaian yang ditawarkan itu tidak sesuai dengan tujuan gugatan itu,” ujar kuasa Hukum Penggugat, Sondang Siagian,SH ketika dijumpai usai persidangan.
Karena mediasi perdamaian gagal, maka Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali dalam sidang tentang laporan hasil mediasi pada tanggal 8 Juni 2021 mendatang. TT