Ketua Forum Lawyer KPK Sangat Mendukung Upaya Kapolri Merekrut 57 Eks KPK Sebagai ASN Bareskrim Polri

Jakarta, Victoriousnews.com,-Wacana Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ternyata mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Bahkan, kabar perekrutan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Listyo menjelaskan, alasannya merekrut mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dkk dan 56 pegawai eks KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, lanjut Listyo, 57 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi. “Kami telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden yang isinya memohon agar 57 orang yang tidak lulus TWK dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan (Selasa, 28/9/2021).

Merespons surat tersebut, ternyata Presiden Jokowi memberikan sinyal positif kepada Polri dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini proses mekanisme perekrutan ke-57 eks pegawai KPK masih dibahas bersama untuk ditentukan apakah perekrutan ini diterima.

Menanggapi wacana perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Bareskrim Polri, Ketua Forum Lawyer KPK, RM Tito Hananta Kusuma,. SH.,MM sangat mendukung upaya Kapolri. “Langkah ini sangat bagus sekali. Karena dari 57 orang Eks pegawai KPK ini ada penyidik senior seperti: Bang Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al- Rsyid, yang dikenal sebagai raja OTT KPK. Saya kenal persis kemampuan beliau-beliau itu sebagai seorang penyidik handal di KPK. Karena saya yang menjadi lawannya langsung pada saat mendampingi beberapa kasus Klien yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi,” ujar Tito Hananta yang sejak tahun 2012 sampai sekarang telah berpengalaman menangani lebih dari 30 kasus di KPK dan seringkali berhadapan dengan para penyidik-penyidik senior tersebut.

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didampingi pengacaranya, RM Tito Hananta Kusuma.,SH.MM

Sebagai pengacara yang telah puluhan tahun malang melintang di lingkungan KPK, Tito Hananta mengaku, tahu persis bahwa mereka adalah penyidik yang pintar, bersih dan profesional. “Saya rasa, pengalaman dan kemampuan dari penyidik ini pasti sangat bermanfaat bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Jadi sekali lagi saya sangat mendukung tawaran Polri untuk menerima 57 Eks Pegawai KPK itu. Namun semua itu dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan, apakah akan menerima tawaran ASN Bareskrim Polri atau menempuh jalur lainnya. Bukti bahwa teman-teman eks pegawai KPK ini berintregritas, mereka mendirikan wadah bernama Indonesia Memanggil 57 (IM-57) yaitu wadah pengabdian di bidang pencegahan korupsi,” pungkas Tito Hananta yang juga pengacara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang disidangkan.SM