Tim Pengacara FAST Memohon Terdakwa Pejabat Pajak Dibebaskan Karena Tidak Cukup Bukti

Hukum & HAM, News712 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, yaitu Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ tahun 2016-2019) dan Dadang Ramdani (mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP).  Berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Angin dan Dadang didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

   Dalam persidangan inti, ditemukan fakta persidangan bahwa terdapat 2 (dua) saksi VS 8 (delapan) saksi. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa terdapat 2 (dua) saksi yang memberikan keterangan bahwa di dalam perkara ini ada pemberian uang suap yaitu saksi Yulmanizar dan saksi Febriyan. Khusus untuk saksi Yulmanizar, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengakui memiliki dua KTP yaitu KTP yang bernama dirinya sendiri dan KTP yang bernama Dede/ Deden Suhendar. Hal tersebut menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa saksi Yulmanizar melakukan perbuatan pidana dan kejahatan dengan memiliki dua KTP, sehingga saksi yang memiliki rekam jejak yang tidak baik dan kriminal, terlebih memiliki dua KTP tersebut sudah sepatutnya keterangan dari saksi terhadap kesaksiannya dalam perkara ini di muka persidangan diabaikan.

Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), RM Tito Hananta Kusuma, SH.,MM (ke-4 dari kiri-Jas Krem) bersama dengan Tim

  Sejalan dengan pendapat keterangan ahli dalam perkara ini, yaitu Dr. Chairil Huda, dimana ahli mengatakan, bahwa, dalam menilai keterangan saksi juga harus memerhatikan kredibilitas dari saksi, ahli juga memberikan ilustrasi yaitu bagaimana bisa seorang yang memang terkenal penipu dan pembohong memberikan kesaksiannya di muka persidangan, tentu akan mengkaburkan kebenaran materiil dalam konteks pembuktian hukum pidana.

 Selain itu, ahli di atas juga memberikan contoh seseorang saksi yang mempunyai identitas ganda dan terbiasa melakukan manipulasi, secara hukum saksi tersebut sudah melakukan kejahatan pidana, terlebih memanipulasi berbagai macam hal, artinya secara pribadi patut diduga secara keras bahwa saksi tersebut tidak mempunyai kredibilitas dan tidak objektif dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

 Berdasarkan hal tersebut, dalam perkara ini khususnya mengenai pembuktian keterangan saksi, perlu kami sampaikan dan tergaskan kembali bahwa saksi Yulmanizar mempunyai identitas ganda berupa 2 KTP dengan nama yang berbeda dan dilakukan untuk tujuan yang tidak dibenarkan yaitu memanipulasi penukaran uang menggunakan identitas gandanya. Artinya, secara materiil saksi Yulmanizar sudah sepatutnya diragukan dalam memberikan keterangannya sebagai saksi.

RM.Tito Hananta Kusuma.,SH.,MM (paling kiri) bersama tim kuasa Hukum Dadang-Angin saat berada di Persidangan PN Jakpus

Selanjutnya, 2 (dua) saksi yang mengatakan adanya pemberian uang suap dalam perkara ini bertentangan dengan keterangan 8 (delapan) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan tidak ada uang dalam perkara ini, yaitu : Wawan Ridwan sebagai supervisor pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak sebagai staff pemeriksa pajak, Iwan Kurniawan, sebagai Services PT. GMP, Budi Simulyo sebagai staff pajak PT. GMP, Naufal Binur sebagai manager konsultan pajak di Foursaid retainer dari PT. GMP, Ali Imran sebagai konsultan pajak PT. GMP, Veronica Komisaris PT. Panin Investment, dan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT. Jhonlin.

Pada akhirnya, 2 (dua) orang saksi dengan kredibilitas yang diragukan dan terbiasa memanipulasi data maupun kebenaran VS 8 (delapan) orang saksi dibawah sumpah yang mengatakan dan menyatakan tidak ada uang suap, tentu menjadi penilaian yang diketahui oleh umum bahwa mana yang harus didengarkan dan mana yang harus diabaikan dalam perkara tersebut.

Bahwa kami dari Tim Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST)  mengharapkan Majelis Hakim untuk tidak menganggap bahwa setiap dakwaan dan tuntutan KPK itu pasti selalu benar atau sebuah kebenaran. Hal tersebut terbukti dari beberapa kasus yang pernah bebas di KPK seperti Kasus mantan Dirut PLN Sofyan Basir, kemudian kasus Pengusaha Samin Tan yang bebas murni di Pengadilan Negeri, kemudian juga kepala BPPN Syafrudin Tumenggung bebas murni.

Begitu juga dengan kasus Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji ini dimana hanya ada 2 saksi yang memberatkan sementara saksi lainnya mengatakan tidak ada uang. Secara logika saja keterangan 2 saksi yang bertentangan dengan 8 saksi (2 vs 8) apakah kuat untuk menghukum seseorang. Pada akhirnya, kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jernih pada perkara ini dan membebaskan Terdakwa Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji. Demikian keterangan dari RM. Tito Hananta Kusuma, S.H., M.M.  bersama dengan Andi Faisal, S.H., M.H

Berdasarkan hal tersebut, Tim Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang didirikan oleh RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M, dan Sekretaris Jenderal Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST), Andi Faisal, S.H.,M.H. bersama Tim Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yaitu: Diswan, S.H, Sulaiman, S.H meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan murni Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. “Dengan ini, kami Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) selaku penasihat hukum Dadang Ramdani yang dipimpin oleh Andi Faisal, S.H.,M.H. dan RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M. bersama dengan Diswan S.H, Sulaiman, S.H. Dimana dalam Pledoi Tim FAST meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan murni Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas segala tuntutan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tutur RM. Tito Hananta Kusuma, SH., M.M dalam keterangan tertulisnya. SM