Victoriousnews.com,-Seperti yang sudah dijadwalkan pada Kamis, 20 Juli 2023, sidang nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu (56 tahun) pada Kamis, 27 Juli 2023 dilangsungkan pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh Penasehat Hukum terdakwa. “Kelima; Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara. Keenam; Memulihkan hak terdakwa David Ibeneme Ejizu, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, yang telah dicemarkan nama baiknya karena adanya Dakwaan Penuntut Umum (JPU) ini, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah sita (dari rumah dan kantor) kepada terdakwa,” tegas Ronauli Silaen SH dari kursi penasehat hukum.
Ditambahkan Ronauli, penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan lebih dulu; pertama, Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa; kedua, Menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel); ketiga, Menyatakan terdakwa David Ibeneme Ejizu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, baik, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut; keempat, Menyatakan Surat Dakwaan JPU register perkara PDM-/140/JKTSL/Eoh.2/05/2023 dan ditandatangani tanggal 26 Mei 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima; ketujuh, Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Selain Ronauli Silaen SH, nota keberatan dibacakan silih berganti termasuk R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Anggiat Anju Hutasoit SH. “Tim advokat/penasehat hukum dan/atau konsultan hukum dari kantor advokat Ronauli Silaen & partner beralamat di Apartemen Grand Emerald nomor 52 LG floor, Jalan Pegangsaan 11 Nomor 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, dengan ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Juli 2023 menyampaikan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU dalam perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL,” ucap Anggiat Anju Hutasoit SH. Sidang dipimpin seorang Hakim Ketua didampingi dua orang Hakim Anggota dan seorang Panitera.
Tim penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu memberikan kesimpulan; 01) Bahwa terlihat dalam surat dakwaan JPU, ternyata tidak memenuhi asas dan ketentuan hukum guna mendudukkan David Ibeneme Ejizu sebagai terdakwa sekaligus telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan; 02) Bahwa surat dakwaan JPU ternyata terbukti tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf a dan huruf b, karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengakibatkan rumusannya tidak akurat/kabur dan membingungkan, sehingga dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Nomor 33K/Pid/1985 tanggal 15 Februari 1986, yang pada intinya menyatakan bahwa “Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap seperti yang dikehendaki oleh Pasal 143 (2) huruf b KUHAP, dakwaan dinyatakan batal demi hukum”.
Sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa, David Ibeneme Ejizu berlangsung di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri Para Pihak, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa Indonesia untuk menerjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti terdakwa, serta pengunjung dan berlangsung selama pukul 13.00 s/d 15.00 WIB.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan empat orang terdakwa lain, terdakwa David Ibeneme Ejizu secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai penuntut umum adalah Penuntutan Oharda dan Andi Jaya Aryandi SH.
Ini adalah sidang lanjutan (ketiga) setelah sidang pada Kamis, 13 Juli 2023 yang tidak dihadiri terdakwa dikarenakan sakit. Sidang kedua berlangsung selama pukul 13.00 s/d 14.00 WIB pada Kamis, 20 Juli 2023. Seperti sidang-sidang sebelumnya, baik persidangan Pra-peradilan maupun sidang pokok, sidang ini dihadiri Akudo Agnes Ejizu (istri David Ibeneme Ejizu) beserta pendukung kebenaran dan keadilan di negeri ini.
Sidang pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL dimulai pada Kamis, 13 Juli 2023 di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4). Sidang dipimpin Hakim I Made Dewa Budi Watsara SH (pertama dan kedua) dan terdakwa David Ibeneme Ejizu telah ditahan 26 Mei 2023 oleh pihak penuntut, penyidik, dan hakim pengadilan negeri. Sidang pada Kamis, 27 Juli 2023 yang beragendakan penyerahan dan pembacaan eksepsi dipimpin seorang Hakim Ketua, dua orang Hakim Anggota, dan seorang Panitera. Pada Senin, 31 Juli 2023 diagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum. @epa_phm