Jakarta,VictoriousNews.com– Perjalanan panjang yang dipenuhi perjuangan akhirnya berbuah manis. Jhon Sahap Edward Panggabean, S.H., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang berlangsung di Aula Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro No. 84–86, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Promovendus meraih nilai akhir 92 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Capaian tersebut mengantarkannya sebagai doktor ke-69 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKI sekaligus doktor ke-108 yang dilahirkan Universitas Kristen Indonesia.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., selaku Ketua Dewan Penguji, setelah seluruh proses ujian, pendalaman materi, dan musyawarah dewan penguji dinyatakan selesai.
“Saudara Jhon Sahap Edward Panggabean dinyatakan lulus Sidang Terbuka Promosi Doktor, dengan nilai sangat memuaskan,” ujar Prof. Angel Damayanti yang disambut tepuk tangan para tamu undangan.
Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut juga dihadiri keluarga besar, sahabat, serta sejumlah tokoh dari kalangan hukum, akademisi, dan pemimpin gereja yang datang untuk memberikan dukungan sekaligus menyaksikan pencapaian akademik Dr. Jhon Sahap Edward Panggabean.
Di antara para tamu undangan yang hadir tampak mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.; Rektor Universitas Salakanagara, Prof. Dr. H. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H.; advokat senior Dr. Saor Siagian, S.H., M.H.; advokat senior Ronald Simanjuntak, S.H., M.H.; Rudy Pratikno, S.H.; Notaris Vidya Sah; Gembala GEPENKRIS Jakarta Pdt. Dr. Solider Siringoringo; Pdt. Dr. Tema Adiputra; serta sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan hamba Tuhan lainnya.
Selain kehadiran langsung para tamu undangan, dukungan juga mengalir dari berbagai rekan sejawat, sahabat, dan mitra profesional yang menyampaikan ucapan selamat serta doa melalui papan bunga. Di antaranya berasal dari Dr. Mardonna Lamtio, S.Pd., M.M (Kompolnas); Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; serta Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, S.H., LL.M., Dr. (C) Hartono Tanuwidjaya, SH, M.Si, MH, C.BL, C.Med bersama sejumlah tokoh hukum dan sahabat lainnya.
Deretan ucapan selamat tersebut menjadi bukti bahwa pencapaian Dr. Jhon Sahap Edward Panggabean mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Dukungan yang mengalir bukan hanya sebagai bentuk penghormatan atas keberhasilannya meraih gelar doktor, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap kontribusi akademik yang ditawarkan melalui disertasinya dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pengembangan ilmu hukum, dan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Disertasi Menjawab Persoalan Penegakan Hukum
Dalam sidang terbuka tersebut, Jhon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Implementasi Pendampingan Advokat terhadap Saksi dan Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Due Process of Law.”
Penelitian itu berangkat dari kegelisahan akademik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang seimbang kepada saksi maupun tersangka.
Menurut Jhon, meskipun berbagai regulasi telah mengakui hak atas bantuan hukum, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Tidak sedikit saksi yang menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, padahal dalam situasi tertentu mereka berpotensi mengalami intimidasi, tekanan, bahkan perubahan status menjadi tersangka.
Karena itu, disertasinya menegaskan bahwa pendampingan advokat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip due process of law dan equality before the law.
Argumentasi ilmiah tersebut diuji secara kritis oleh dewan penguji yang dipimpin Prof. Dr.Angel Damayanti bersama para akademisi dan pakar hukum, yakni:
Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.;
Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Aarre Tohupelory, S.H., M.H.; Dr. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H.;.Dr. Maruarar Siahaan, S.H.; serta Assoc. Prof. Dr. Marcella E. Simanjuntak, S.H., C.N., M.Hum.
Di hadapan dewan penguji, Jhon menegaskan, meskipun Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, implementasi prinsip due process of law belum sepenuhnya berjalan secara konsisten dalam proses peradilan pidana. Hak memperoleh pendampingan advokat memang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Dalam praktik penyidikan, misalnya, saksi sering kali diposisikan hanya sebagai pelengkap pembuktian. Padahal, dalam situasi tertentu, seorang saksi dapat menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, bahkan berpotensi berubah status menjadi tersangka. Kondisi demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi tidak boleh dipandang sebelah mata.
Karena itu, Jhon berpendapat bahwa pendampingan advokat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip due process of law. Kehadiran advokat tidak hanya berfungsi memberikan bantuan hukum, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Melalui pendekatan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, disertasi ini mengkaji berbagai instrumen hukum nasional yang mengatur hak atas bantuan hukum. Sebagai landasan teoritis, penelitian tersebut menggunakan Teori Keadilan, Teori Keadilan John Rawls, serta Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo.
Ketiga teori tersebut digunakan untuk menganalisis sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum.
Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa hambatan implementasi pendampingan advokat tidak semata-mata disebabkan oleh aspek regulasi. Budaya hukum, pemahaman aparat penegak hukum, koordinasi antar-lembaga, hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum juga menjadi faktor yang memengaruhi belum optimalnya perlindungan terhadap saksi maupun tersangka.
Berdasarkan temuan tersebut, Jhon merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan hukum yang secara tegas menjamin hak saksi memperoleh pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati prinsip equality before the law.
Selama sidang berlangsung, promovendus menjawab berbagai pertanyaan kritis mengenai aspek filosofis, yuridis, dan implementatif dari penelitiannya. Dewan penguji menilai disertasi tersebut tidak hanya memiliki kekuatan akademik, tetapi juga menawarkan perspektif baru dalam pengembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Penelitian ini dinilai mampu memperkuat gagasan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, keberadaan advokat tidak lagi dipandang sekadar sebagai pendamping hukum, melainkan sebagai bagian integral dari mekanisme pengawasan terhadap tegaknya keadilan dan supremasi hukum.
Rektor Universitas Salakanagara: Gelar Doktor Adalah Awal Pengabdian Baru
Keberhasilan Dr. Jhon Sahap Edward Panggabean menyelesaikan pendidikan doktoral mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dunia akademik. Salah satunya datang dari Rektor Universitas Salakanagara, Prof. Dr. H. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H., yang hadir secara khusus dalam sidang terbuka tersebut.
Dalam sambutannya, Prof. Irmanjaya menegaskan bahwa gelar doktor bukanlah garis akhir perjalanan intelektual seseorang. Sebaliknya, gelar akademik tertinggi itu merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menghasilkan karya ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Gelar doktor bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal perjuangan baru. Ilmu yang diperoleh harus terus dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Menurut Prof. Irmanjaya, keberhasilan Dr. Jhon menjadi bukti bahwa pendidikan tidak dibatasi oleh usia maupun profesi. Dengan ketekunan, disiplin, dan semangat belajar, seseorang tetap mampu mencapai puncak akademik sekalipun telah lama berkiprah di dunia profesional.
Ia mengaku mengikuti perjalanan panjang Dr. Jhon sejak lama. Karena itu, keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menghadirkan inspirasi bagi para praktisi hukum yang ingin terus meningkatkan kompetensi akademiknya.
Ditawari Menjadi Dosen Hukum
Pada kesempatan itu, Prof. Irmanjaya bahkan secara terbuka menawarkan Dr. Jhon Panggabean untuk bergabung sebagai dosen di Universitas Salakanagara.
Menurutnya, dunia pendidikan tinggi membutuhkan lebih banyak akademisi yang memiliki pengalaman praktik di lapangan. Perpaduan antara pengalaman sebagai advokat dan kompetensi akademik sebagai doktor akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus melahirkan lulusan hukum yang memiliki perspektif teoritis dan praktis secara seimbang.
“Kami berharap Pak Jhon bersedia bergabung menjadi dosen di Universitas Salakanagara. Pengalaman profesional yang dipadukan dengan kompetensi akademik akan menjadi kekuatan besar dalam mencetak generasi baru sarjana hukum yang unggul,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi saat ini dituntut tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga melahirkan penelitian-penelitian berkualitas yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa. Karena itu, kehadiran akademisi yang aktif meneliti dan menulis menjadi kebutuhan penting bagi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia.
Perjalanan Panjang Menuju Gelar Doktor Yang Menginspirasi
Di balik toga doktor yang dikenakannya, tersimpan kisah perjuangan panjang yang tidak banyak diketahui orang. Gelar Doktor Ilmu Hukum yang kini disandang Dr. Jhon Sahap Edward Panggabean, S.H., M.H. bukan lahir dari perjalanan yang mulus, melainkan ditempa oleh kegagalan, pergumulan hidup, dan tekad kuat untuk berubah.
Sekilas perjalanan hidup promovendus diungkapkan oleh salah seorang penguji, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., sebelum sidang terbuka dimulai. Kisah itu menjadi pengingat bahwa keberhasilan akademik sering kali berawal dari keberanian seseorang mengubah jalan hidupnya.
Lahir di Tarutung, 13 September 1964, Jhon merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara sekaligus anak laki-laki tertua. Ia dibesarkan dalam keluarga sederhana yang menanamkan nilai kerja keras, kerendahan hati, dan pelayanan. Sang ayah bekerja sebagai pegawai Pekerjaan Umum (PU) sekaligus melayani sebagai Sintua, sementara ibunya dikenal sebagai sosok yang sabar dan penuh kasih.
Masa kecilnya diwarnai prestasi yang cukup baik. Namun, ketika duduk di kelas VI sekolah dasar, sebuah kecelakaan mengubah arah hidupnya. Ia tertabrak sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi serta dirawat selama sekitar 40 hari.
Di tengah masa pemulihan itulah ayahnya membelikan sebuah gitar. Siapa sangka, alat musik yang awalnya menjadi teman mengisi waktu justru membawanya larut dalam dunia musik. Setelah sembuh, Jhon mulai aktif bermain musik hingga sering menghabiskan waktu di Lapo (warung khas Batak) dan bergaul tanpa arah. Bahkan sejak masih duduk di bangku SMP, ia mulai mengenal minuman keras dan kerap membolos sekolah.
Kebiasaan tersebut terus terbawa ketika berpindah ke kota Barus dan kemudian ke Medan melanjutkan SMA. Pendidikan tidak lagi menjadi prioritas dan tidak serius. Hingga akhirnya pada 1983, atas dorongan sang kakak, Jhon merantau ke Jakarta dan diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Namun, kehidupan kampus pun belum langsung mengubahnya. Ia masih lebih senang berkumpul dengan teman-teman, bermain gaple, dan menghabiskan waktu tanpa tujuan yang jelas.
Perubahan besar justru datang dari seorang teman sekamar di rumah kos. Rekan kuliahnya itu memiliki kebiasaan sederhana tetapi luar biasa: bangun pagi membaca buku, belajar setiap malam, dan selalu menjadi mahasiswa terbaik di setiap semester.
Saat diajak berdiskusi mengenai materi kuliah, Jhon hanya mampu terdiam. Ia menyadari dirinya tidak mampu mengikuti pembicaraan karena tidak pernah belajar.
“Di situlah saya mulai merasa malu,” kenangnya.
Rasa malu itu kemudian berubah menjadi tekad. Ia mulai membuka buku, membaca, dan belajar secara konsisten agar dapat ikut berdiskusi. Dari kebiasaan sederhana itulah kehidupannya perlahan berubah. Seperti tertulis dalam Alkitab, Pergaulan yang buruk merusakkan kebiasaan yang baik (1 Kor 15:33 b). Begitu sebaliknya,
pergaulan yang baik akan membentuk kehidupan yang baik.
Teman yang dahulu menginspirasinya itu kini telah menyelesaikan pengabdiannya sebagai Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Jerman.
Perubahan berikutnya terjadi setelah Jhon membangun rumah tangga bersama Hartaty Tiurma Pakpahan. Pernikahan menjadi titik balik yang semakin mematangkan cara pandangnya tentang kehidupan, keluarga, dan tanggung jawab.
Pasangan ini dikaruniai tiga orang anak, yakni Pdt. Samuel Panggabean, M.Th., yang kini sedang menempuh pendidikan doktoral, serta Clara Panggabean, S.H. dan Gracia Panggabean, S.H., yang berprofesi sebagai advokat. Kebahagiaan keluarga mereka semakin lengkap dengan kehadiran tiga orang cucu (Celine, Gabriel dan Andrew) serta dua menantu.
Karier Jhon pun terus berkembang. Selain dikenal sebagai advokat, ia dipercaya memimpin berbagai organisasi profesi, termasuk menjabat Ketua Umum Marga Panggabean se-Jabodetabek selama dua periode atau sepuluh tahun.
Namun, perjalanan hidup kembali mengujinya. Di tengah kesibukan profesi, pola hidup yang tidak teratur membuat kesehatannya menurun. Ia sempat menjalani pengobatan selama hampir dua tahun, termasuk berobat ke Penang, Malaysia. Masa sulit tersebut bahkan berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya.
Setelah pulih, Jhon mengambil keputusan penting yang kembali mengubah arah hidupnya: kembali ke bangku kuliah.
Keputusan itu semakin mantap setelah seorang profesor hukum yang berusia lebih dari 80 tahun mengatakan kepadanya bahwa usia bukanlah penghalang untuk terus belajar.
“Usia di bawah 70 tahun masih muda. Dan umur 58 itu masih remaja dan semangat untuk kuliah,” kata profesor tersebut.
Kalimat sederhana itu menjadi energi baru. Pada usia 58 tahun, Jhon memutuskan bergabung dengan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKI angkatan keenam.
Perjalanan doktoral bukanlah proses yang ringan. Di tengah aktivitas sebagai advokat, pengajar, dan pemimpin organisasi, ia harus membagi waktu untuk membaca, meneliti, dan menyelesaikan disertasi. Namun, ketekunan akhirnya membuahkan hasil. Ia berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan.
Bagi Jhon, gelar doktor bukanlah puncak perjalanan, melainkan awal pengabdian yang lebih besar. “Hidup ini singkat. Karena itu, gunakanlah kesempatan yang Tuhan berikan untuk terus belajar dan mencari ilmu. Tuhan mencintai hukum dan keadilan. Karena itu, marilah kita menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya.
Dengan penuh haru dan kerendahan hati, Jhon mengatakan, kesuksesan yang diterimanya bukan semata hasil kerja keras dan ketekunan pribadi, melainkan anugerah Tuhan yang menyertainya dalam setiap proses kehidupan.
“Semua ini semata-mata karena kemurahan Tuhan Yesus yang begitu baik. Dialah yang memberikan hikmat, kekuatan, dan kemampuan kepada saya hingga dapat menyelesaikan semuanya. Terpujilah Tuhan,” ungkapnya terharu.
“Papa Adalah Teladan dalam Ketekunan dan Semangat Belajar”
Suasana haru terasa ketika Pdt. Samuel Panggabean, M.Th., mewakili keluarga besar menyampaikan sambutan pada penghujung Sidang Terbuka Promosi Doktor.
Di hadapan sivitas akademika UKI, para guru besar, tamu undangan, serta keluarga besar yang hadir, Samuel menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendampingi perjalanan akademik ayahnya.
“Mewakili keluarga, saya mengucapkan terima kasih kepada Universitas Kristen Indonesia, khususnya Program Pascasarjana, Ibu Rektor, para promotor, dewan penguji, seluruh dosen, serta para tamu undangan yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian kepada papa kami hingga berhasil meraih gelar doktor,” ujarnya.
Samuel mengaku menyaksikan sendiri bagaimana ayahnya menjalani proses pendidikan doktor dengan penuh disiplin dan ketekunan. Baginya, keberhasilan tersebut bukan hanya hasil dari kecerdasan intelektual, tetapi juga buah dari karakter yang dibangun melalui kerja keras, kerendahan hati, dan semangat belajar yang tidak pernah berhenti.
“Sebagai anak, saya sangat bangga dan terharu atas pencapaian Papa. Papa bukan hanya kebanggaan keluarga, tetapi juga teladan bagi kami, bagi Mama, anak-anak, menantu, maupun cucu-cucu. Papa mengajarkan bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar dan terus mengembangkan diri,” tuturnya.
Samuel berharap gelar doktor yang diraih ayahnya tidak berhenti sebagai capaian akademik semata, tetapi menjadi sarana untuk semakin memperluas pengabdian di bidang hukum, pendidikan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat buat Papa. Kiranya ilmu yang diperoleh melalui pendidikan doktor ini menjadi berkat, membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta terus dipakai Tuhan untuk menghadirkan keadilan bagi banyak orang,” katanya.
Gelar doktor yang kini disandang oleh Jhon Sahap Edward Panggabean bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar: mengembangkan ilmu pengetahuan, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, serta mengabdikan kompetensi akademik bagi kemajuan bangsa dan negara. SM
