Victoriousnews.com,-Menyatakan terdakwa David Ibeneme Ejizu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Menetapkan barang bukti (dicatat 19 poin barang bukti) dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” ucap Hakim Ketua, I Dewa Made Budiwatsara SH MH membacakan petikan putusan perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL. Pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama (Prof H Oemar Seno Adji SH) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023 dan diampingi dua orang Hakim Anggota, Ahmad Samuar SH dan H Bawono Effendi SH MH serta Mami Sulatmi SH sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan untuk perkara terdakwa David Ibeneme Ejizu (56 tahun). Pria kelahiran Onitsha (Nigeria), 15 April 1967 ini telah ditahan dalam tahanan rutan oleh Penyidik (29 Januari 2023-17 Februari 2023), Penyidik Perpanjangan oleh PU (18 Februari 2023-29 Maret 2023), Penyidik Perpanjangan Pertama olen Ketua Pengadilan Negeri (30 Maret 2023- 28 April 2023), Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri (29 April 2023-28 Mei 2023), Penuntut (26 Mei 2023-14 Juni 2023), Penuntut Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25; 15 Juni 2023-14 Juli 2023), dan Hakim Pengadilan Negeri (6 Juli 2023-4 Agustus 2023) serta Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (5 Agustus 2023-3 Oktober 2023).
Terdakwa didampingi Ronauli Silaen SH dan Anggiat Anju Hutasoit SH beserta kawan-kawan. Para advokat dari kantor hukum Ronauli Silaen & partner dan beralamat di apartment Grand Emerald Nomor 52, LG Floor, Jalan Pegangsaan 11 nomor 3, Kelapa Gading (Jakarta Utara) sebagaimana surat kuasa tertanggal 7 Juli 2023.
Kemudian ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penanganan perkara pidana Nomor
367/Pid.Sus/2023/PN JKT SEL tanggal 6 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim, Penetapan Majelis Hakim Nomor 367/Pid.Sus/2023/PN JKT SEL tanggal 6 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang serta berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan mengadili seperti yang ditulis di bagian awal artikel ini.
Putusan diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023 oleh Ketua Majelis Hakim beserta Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dihadiri Muhammad Ma’ruf SH MH (Penuntut Umum) dan terdakwa yang didampingi penasehat hukum.
Pada akhir sidang, Hakim Ketua sempat mengatakan, “Putusan bebas ini bukan karena Majelis memberikan belas kasih atau rasa kasihan, tetapi memang terdakwa tidak terbukti bersalah.” Sontak, Akudo Agnes Ejizu (istri David Ibeneme Ejizu) beserta seluruh pengunjung sidang pendukung kebenaran dan keadilan di negeri ini bergemuruh mengucap syukur hingga menitikkan air mata. Sementara, David Ibeneme Ejizu mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi larut dalam suasana haru. Ronauli Silaen SH yang juga terharu mendampinginya bersama Anggiat Anju Hutasoit SH.
Pada Sidang Pembuktikan Rabu, 27 September 2023 di ruang sidang yang sama terdakwa David Ibeneme Ejizu memohon maaf kepada Majelis Hakim dan menyatakan tidak tahu, mengapa harus ada di kursi terdakwa. “Saya hanya mengikuti seluruh rangkaian aktifitas yang dilakukan beberapa polisi di negara ini terhadap saya,” tegas David Ibeneme Ejizu. Pada pembelaannya yang disampaikan dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah, David Ibeneme Ejizu menceritakan kronologis singkat dirinya ditangkap, ditahan hingga diperhadapkan di persidangan.
“Saya diperlakukan tidak adil oleh polisi. Rumah saya digedor-gedor layaknya saya seorang pelaku tindak kriminal kelas kakap. Dalam kondisi menahan sakit, saya ditangkap dan ditahan di luar rumah. Beberapa polisi masuk ke rumah saya. Kemudian saya dibawa ke markas mereka dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara dan penerjemah. Kantor saya juga didatangi dan diacak-acak oleh mereka. Barang-barang berharga pun diambil dan dibawa oleh mereka,” ucap David Ibeneme Ejizu sesenggukan.
Pada sidang pembuktian, penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan saksi meringankan yaitu seorang asisten rumah tangga wanita yang telah bekerja di keluarga itu terdakwa selama sekitar 12 tahun terakhir. Dalam kesaksiannya, asisten rumah tangga keluarga terdakwa menyatakan bahwa keluarga terdakwa adalah keluarga yang baik-baik, tidak dijumpai melakukan hal yang aneh-aneh, keluarga yang baik dan religius dengan menjalankan ibadahnya secara sungguh-sungguh. “Saya pernah diajak pergi ke negara asal beliau, Nigeria,” kata ART.
Ditambahkan, hal yang merubah kehidupan keluarga ini justru datang ketika orang-orang yang mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai polisi. “Pintu rumah Mr David Ibeneme Ejizu digedor-gedor dengan sangat keras. Setelah saya bukakan pintu, mereka masuk dan menyebar ke segala arah melakukan aktivitas sendiri-sendiri. Ada yang menangkap Mr David Ibeneme Ejizu. Ada yang mencari-cari barang -barang berharga hingga ada yang menemukan sejumlah uang. Yang menemukan uang itu kemudian minta karet (gelang) ke saya. Seusai mereka melakukan aktivitas, bersama dua orang anak Mr David Ibeneme Ejizu, saya tinggal di rumah itu tanpa ada kebutuhan untuk makanan. Hingga akhirnya para tetangga yang memberikan saya dan dua anak keluarga ini kebutuhan makanan untuk melanjutkan kehidupan. Karena, Nyonya (istri Mr David Ibeneme Ejizu) sedang pergi alias tidak sedang ada di rumah itu,” urainya.
Pada Sidang Penuntutan atau Dakwaan beberapa hari sebelumnya (Jumat, 29 September 2023) terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara (dua tahun dan enam bulan penjara) dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Pada sidang ini turut juga dituntut tiga orang terdakwa lain yang masing-masing dikenakan tuntutan 4 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Seluruh terdakwa didampingi penasehat hukum yang masing-masing berkekuatan tiga hingga lima orang.
Seluruh empat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Dari awal sampai akhir persidangan, bukanlah hal yang mudah memperjuangkan dan mencari keadilan untuk klien kami, Mr David Ibeneme Ejizu alias Oga Ibe, seorang pebisnis yang sangat terkenal di kalangan warga Nigeria di Indonesia maupun Nigeria. Seorang hamba Tuhan yang selalu menerima undangan berkhotbah. Seorang yang sangat disegani karena kebaikannya. Plus seorang istri yang adalah hamba Tuhan. Bagaimana mungkin seorang figur yang demikian dituduh tindak pencucian uang. Suatu perkara yang sama sekali tidak diketahui. Orang baik akan selalu diberikan jalan terbaik oleh Tuhan yang selalu diagungkannya,” tulis Ronauli Silaen SH pada account pribadi Instagram @ronaulisilaen2909.
Ditambahkan, “Dari awal tim kami diremehkan oleh pihak lawan (baca: Jaksa Penuntut Umum). Tim kami mengajukan Pra-peradilan dan digugurkan. Eksepsi kami pun ditolak. Akhirnya, Tuhan memberkati dengan berlimpah. Kami diberikan kemenangan mutlak agar dunia tahu bahwa yang benar adalah benar. Klien kami bebas dari segala tuntutan. Mazmur 20:7-8 menyatakan, sekarang aku tahu bahwa Tuhan memberi kemenangan kepada orang yang diurapi-Nya dan menjawabnya dari sorga-Nya yang Kudus dengan kemenangan yang gilang-gemilang oleh tangan kanan-Nya. Praise the Lord. Congrats for Mommy Akudo Agnes Ejizu.”
Penulis telah memposting di sejumlah media sosial seputar hasil final sidang perkara pidana ini. Lagu “Goodness of God” (Kebaikan Tuhan) menjadi latar dari gambar David Ibeneme Ejizu diapit dua lawyer, Ronauli Silaen SH dan Anggiat Anju Hutasoit SH. Pun demikian dengan lagu Dangdut dalam versi Pop, “Seujung rambut, seujung kuku; jangan pernah kau sakiti dirinya. Cintai dia, sayangi dia; jangan pernah kau sia-siakan dirinya…’ Faktanya, 3 Oktober 2023 diputus bebas. “Jangan pernah, kau sakiti dirinya….”
Selain Ronauli Silaen SH dan Anggiat Anju Hutasoit SH, tim penasehat hukum David Ibeneme Ejizu tercatat R Achmad Zulfikar Fauzi SH dan M Yudho Febriaddin SH. Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas inipada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah I Gde Eka Haryana SH, Muhammad Ma’ruf SH, Andi Jaya Aryandi SH l, dan Alisa Nur Aisyah SH. Selama masa persidangan pokok, Jaksa Penuntut Umum yang sering duduk di kursi Penuntut Umum adalah Muhammad Ma’ruf SH. Jaksa Andi Jaya Aryandi SH hanya tampil di saat pembacaan tuntutan atau dakwaan (Jumat, 29 September 2023) dan pembacaan putusan (Selasa, 3 Oktober 2023). @epa_phm