Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu tahun 2024 adalah pemilu yang unik karena pemungutan suara diadakan serentak pada tanggal 14 Februari untuk memilih DPR dan DPD, Presiden dan Wakil presiden, dan DPRD di seluruh Indonesia (KPU, 2024). Karena dilaksanakan serentak pemilu kali ini bukan saja meriah tetapi pemerintah harus serba was was terhadap terjadinya kerusuhan seperti pemilu sebelumnya yang sampai menimbulkan korban jiwa akibat pertikaian antara simpatisan masing-masing pasangan calon.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kerusuhan pada pemilu sebelumnya disebabkan adanya rasa simpati yang berlebihan kepada masing-masing pasangan calon yang mengakibatkan munculnya perilaku anarkis diluar nalar. Simpati dapat berarti merasakan bagi orang lain (Novianti et al., 2017) atau juga menempatkan diri secara imajinatif pada posisi orang lain. Dengan kata lain, ketika seseorang bersimpati maka dia menempatkan dirinya pada posisi orang lain, ikut serta secara emosional dan intelektual dalam pengalaman orang lain (Ade Masturi, 2010). Beberapa teori menyatakan bahwa simpati adalah salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya perilaku pro-sosial. Perilaku pro-sosial adalah tindakan sukarela yang dimaksudkan untuk membantu atau memberi keuntungan pada individu atau sekelompok individu. Sekalipun tindakan ini bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada orang lain, namun tindakan ini juga dapat muncul karena alasan lain, misalnya: seorang individu mungkin membantu orang lain karena punya motif untuk mendapatkan hadiah, agar dapat diterima orang lain, atau juga karena memang dia benar-benar bersimpati dan menyayangi seseorang (Murhima A. Kau, 2010).
Simpati yang menimbulkan pro-sosial boleh-boleh saja, tetapi apabila simpati tersebut tidak di ikuti juga dengan akal sehat maka dapat berakibat fatal, karena sikap pro-sosial yang ditimbulkan bukan muncul atas dasar pertimbangan logika dan refleksi yang mendalam mengenai suatu hal tetapi hanya karena faktor perasaan dan imajinasi individu semata-mata terhadap orang lain atau suatu objek. Contohnya, Kita bisa saja melihat orang lain dari penampilannya yang menawan, tetapi ternyata orang tersebut mungkin adalah penjahat kelas kakap, Sehubungan dengan pelaksanaan pemilu, perilaku simpati yang tidak diikuti dengan akal sehat merupakan suatu hal yang negatif karena hal ini membuat orang bucin (buta cinta) dan tidak melibatkan akal sehatnya dalam menyikapi isu-isu politik yang terjadi.
Di media sosial saat ini sedang marak bagaimana tim kampanye dari masing-masing pasangan calon saling menjatuhkan satu dengan yang lain untuk membela pasangan calon mereka masing-masing. Bukan hanya di media sosial saja tetapi juga ditemukan di perkantoran-perkantoran yang mulai muncul cekcok di dalam grup-grup whatsapp kantor yang menyebabkan tidak akurnya satu kelompok pekerja dengan kelompok pekerja lainnya, mereka saling menyalahkan dan menuduh bahwa pasangan calon merekalah yang paling benar dan paling baik dari calon lainnya dan pada akhirnya membuat suasana kantor menjadi tidak harmonis yang berakibat pada buruknya kinerja kantor. Pertanyaanya, apakah kita mau mengambil bagian juga dari suatu perilaku negatif ini?
Dalam ilmu Etika Politik Kristen telah diajarkan bagaimana sikap orang Kristen dalam berpolitik. Yeremia 29:7 berkata: “Usahakanlah kesejahteraan kota kemana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” Surat Roma 13:1-7, merupakan penjelasan rasul Paulus tentang bagaimana sikap kita terhadap pemerintah yang memerintah atas kita. Penekanan pada bagian ini adalah bagaimana sebagai warga negara kita harus takhluk, kata kerja (Yun: hupotassesthai) yang artinya “Menempatkan diri di bawah” pemerintah di mana kita tinggal (Manafe, 2017). Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diatur bagaimana etika kita dalam pemilu, terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan pemerintah yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien (Wulandari, 2023). Sebagai warga negara yang taat, kita harus takhluk kepada hukum dan aturan-aturan pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kita selalu mengusahakan perdamaian bagi bangsa dan negara, entah dia sebagai calon ataupun sebagai simpatisan dalam pemilu.
Bagaimana cara kita menilai suatu calon yang tepat untuk pemilu saat ini? Cara menilai yang tepat bukan hanya menilai sekilas saja dari penampilan calon yang hendak kita pilih, tetapi perlu melihat bagaimana histori dan dampak yang berguna yang telah di lakukan oleh setiap calon kepada masyarakat sehingga kita tidak hanya asal memilih calon pemimpin bangsa kita, tetapi calon yang dipilih benar-benar berkualitas dan dapat memimpin bangsa Indonesia ke arah yang lebih maju. Simpati bukan merupakan masalah, tetapi kita juga harus menilai dengan benar siapakah calon terbaik yang akan kita pilih sehingga kita akhirnya tidak salah dalam memilih calon pemimpin bangsa di masa depan. Mari kita menggunakan hak pilih kita pada tanggal 14 Februari nanti sehingga kita dapat menyumbangkan suara kita untuk para pemimpin yang akan membawa Indonesia semakin jaya.
Referensi
Ade Masturi. (2010). Membangun relasi sosial melalui komunikasi empatik (Perspektif Psikologi Komunikasi). Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, Vol.4 No.1.
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Kilas Pemilu 2024 . https://www.kpu.go.id/page/read/1136/kilas-pemilu-tahun-2024
Manafe, F. S. (2017). Sikap Kristen dalam arena Politik. Missio Ecclesiae, 6 (1).
Murhima A. Kau. (2010). Empati Perilaku Sosial. Jurnal Inovasi, Volume 7,.
Novianti, R. D., Sondakh, M., & Rembang, M. (2017). Komunikasi antarpribadi dalam menciptakan harmonisasi (Suami dan Isteri) keluarga di desa Sagea kabupaten Halmahera Tengah. E-Journal “Acta Diurna,” Volume VI.
Wulandari. (2023). 13 Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya. Tirto.Id. https://tirto.id/13-prinsip-kode-etik-penyelenggara-pemilu-penjelasannya-gBf3