Victoriousnews.com,-Tim kuasa hukum terdiri atas Anggiat Anju Hutasoit SH, Ronauli Silaen SH, R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Husor Hutasoit SH melaporkan petugas atau pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat kepada Prof Yassona Hamonangan Laoly SH MSc PhD selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Laporan dibuat berdasarkan surat bernomor 001/SP-RSP/XI/2023 tertanggal 24 November 2023 perihal laporan.
Seluruh pelapor adalah Penasehat Hukum dari komunitas warga Nigeria di Jakarta. Para advokat dan penasehat hukum pada Kantor Ronauli Silaen & Partner yang beralamat kantor di Apartemen Grand Emerald Nomor 52 LG Floor, Jalan Pegangsaan 11 Nomor 3 (Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14240).
Pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, para advokat dan penasehat hukum mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan informasi informasi yang mereka peroleh dari keluarga yang menghubungi mereka sedang bersantap di sebuah di wilayah Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara). Informasi yang masuk disampaikan bahwa ada seorang warga Nigeria yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dan disebutkan bernama Madu Michael atau Bruna.
Sesampai di Komplek Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat tersebut, advokat dan penasehat hukum serta hendak menemui dengan warga negara Nigeria dimaksud, advokat dan penasehat hukum dikelabuhi. Seorang petugas yang telah menghantarkan tamu hingga ke pintu gerbang menyatakan bahwa nama yang dimaksud tidak ada di situ. “Sudah dipindah ke Tanjung Pinang tadi pagi,” demikian dikatakan petugas. “Kami ditipu. Dikatakan, sebelum kami sampai di Kantor Imigrasi tersebut, terdapat dua warga Nigeria yang dipindahkan ke Tanjung Pinang karena sel penuh,” demikian dalam surat laporan.
Memang, kemudian tim lawyer sampai di lantai 4 Gedung Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Di tempat tersebut, tim lawyer berhasil menyaksikan atau melihat. Beberapa saat berlalu, seorang petugas terlihat mengintip-intip dari balik pintu kaca dan keluar serta menanyakan surat. Tim lawyer tidak apa surat apa yang dimaksud dengan petugas tersebut. Akhirnya terjadi perdebatan hingga mengundang petugas lain berkerumun di tempat itu.
Tim lawyer dapat ke tempat tersebut berpegang pada kuasa (informasi dari keluarga) dan hendak memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga Nigeria yang telah ditahan bernama Madu Michael alias Bruna. Tetapi, tim lawyer dihalang-halangi dan diusir secara tidak hormat sebagai advokat, pengacara, dan penegak hukum.
Perlu diketahui bahwa Kedubes Nigeria dan komunitas warga Nigeria di Indonesia tidak dihubungi terkait penangkapan dan pemindahan warganya. Ini patut diduga transaksi antar petugas imigrasi dan agen asing.
Ronauli Silaen SH dan Anggiat Anju Hutasoit SH beserta tim adalah pengacara dari Ronauli Silaen & Partner. Seluruh anggota tim tampil membela perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL yang mendudukkan David Ibeneme Ejizu (56 tahun) sebagai terdakwa kala itu. Ketukan palu Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budiwatsara SH MH pada Selasa petang, 3 Oktober 2023 pun menyentak publik. Sebuah putusan yang menampar institusi hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Jaksa tidak cermat menentukan dakwaan atau terdakwa. Sebuah kinerja estafet dari penyidik di kepolisian membuahkan hasil nan pahit. Dunia internasional pun menyorotinya. Nama Indonesia yang mengharum tergores kembali coretan hitam. @epa_phm