Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang 22 Milyar Di Jakarta Barat

Hukum & HAM, News114 Views

Jakarta,-Sindikat peredaran dan pemalsuan  uang palsu senilai 22 Milyar di Srengseng Raya, Jakarta Barat berhasil diungkap oleh Subditranmor Polda Metrojaya. Kini Polisi pun telah menetapkan 4 tersangka, yakni berinisiall M (Mul), P, FF, YS. Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers, Jumat (21/6/24). “Pengungkapan uang palsu tersebut terjadi pada 16 Juni, kemudian dituangkan ke sama laporan polisi. Ada pun kejadian atau waktu dimana uang palsu itu dicetak mulai bulan April sampai 16 Juni dimana kegiatan tersebut berhasil diungkap oleh Subditranmor Polda Metrojaya. Dari pengungkapan tersebut, Subditranmor berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka,” tandas Kombes Wira.

Pengungkapan sindikat uang palsu senilai 22 Milyar yang dirilis di Polda Metrojaya, Jumat (21/6/24) sore

Menurut Kombes Wira, uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” tutur Kombes Wira

Lanjut Wira M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Dalam kegiatannya, M turut dibantu oleh FF, YS, dan MDCF.

Dia menyebutkan, produksi uang palsu dilakukan di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Namun, karena masa sewa habis, mereka pindah ke Villa di daerah Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, Wira mengungkap bahwa P membayar uang palsu dengan sistem 1 banding 4 dengan uang asli. “Artinya apabila 4 uang palsu ini akan ditukar dengan 1 lembar uang asli,” tukas Kombes Wira.

Kemudian M alias Mul Cs berhasil memproduksi uang senilai Rp 22 miliar pesanan P. Uang lalu dipindahkan ke kantor Akuntan Publik berinisial UY di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan,Jakarta Barat Kantor itu dijadikan tempat penyimpanan uang palsu oleh Mul Cs.

Rencananya, Lanjut Kombes Wira, uang tersebut akan ditransaksikan dengan saudara P setelah hari Raya Idul Adha. Adapun kesepakatan Mul alias M mendapatkan uang asli sebesar Rp 5,5 miliar. “Uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp 5,5 miliar.Dan direncanakan setelah hari raya Idul Adha, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, informasinya saudara P, yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank yang selanjutnya akan dibayarkan,” paparnya

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka dan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih  terus mengejar tiga orang tersangka lainnya yaitu A, I dan P yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). SM