Dinilai Langgar Perber 3 Menteri, Bangunan Musholla di Kawasan Wisata “Patung Yesus Memberkati”  Tana Toraja Akan Dibongkar! 

Oplus_0

TanaToraja,Victoriousnews.com– Pembangunan sebuah musholla di kawasan wisata religi Patung Yesus Memberkati, Buntu Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menuai gelombang protes dari warga setempat. Warga Kelurahan Buntu Burake menilai proyek tersebut tidak transparan dan minim pelibatan publik sejak awal.

Musholla yang diberi nama Musolla Aisyah itu dibangun di atas lahan milik pribadi keluarga Aisyah. Namun yang mengejutkan, pembangunan tersebut berlangsung tanpa adanya sosialisasi kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar. Puncaknya, peletakan batu pertama yang dilakukan langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan pada Minggu (8/6/2025), justru memperkeruh situasi.

“Saya tinggal di Buntu Burake juga kaget ada pembangunan musholla. Tidak ada pemberitahuan ke tokoh masyarakat maupun pemerintah kelurahan,” ujar seorang warga seperti dikutip Tribun Toraja.

Peletakan batu pertama pembangunan Musolla oleh Kapolres Tana Toraja Budi Hermawan (Peci putih) di kawasan Wisata Patung Yesus Memberkati kel.Buntu Burake, Tana Toraja menuai protes warga.

Kekisruhan ini cepat menyebar ke media sosial dan grup WhatsApp warga, memicu diskusi panas yang menyoroti kurangnya keterbukaan serta dugaan pelanggaran prosedural dalam pendirian rumah ibadah tersebut.

Menanggapi gejolak itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tana Toraja memfasilitasi pertemuan terbuka di Kantor Lurah Buntu Burake pada Senin (9/6/2025), dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan keluarga Aisyah. Seperti dikutip dari Tribune Toraja, pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan penting:

1.Pihak keluarga mengakui pembangunan musholla dilakukan tanpa sosialisasi.

2. Pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi sesuai prosedur hukum.

3. Pihak keluarga akan membongkar bangunan yang telah berdiri.

4. Masyarakat mempertanyakan peran Kapolres dalam peletakan batu pertama yang dinilai tanpa koordinasi.

5. Pemerintah kelurahan diminta proaktif menjaga harmoni sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh agama Katolik, Pastor Vius Oktavianus melontarkan kritik tajam. Ia menilai langkah Kapolres Tana Toraja sebagai tindakan yang tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum pendirian rumah ibadah.

“Masalah pertama adalah Kapolres tidak memberi contoh yang baik. Seharusnya, setiap pendirian rumah ibadah wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi FKUB, dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bersama 3 Menteri tahun 2006,” kata Romo Vius saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, yang disebutnya sebagai “Bukit Tuhan Yesus Memberkati” – kawasan yang selama ini dijaga kesuciannya oleh umat Kristen setempat.

“Akibat dari sikap sepihak itu, masyarakat merasa resah, dan FKUB bersama tokoh lintas agama akhirnya harus turun tangan mencari solusi. Semua pihak, baik Kristen maupun Muslim, sepakat bahwa pendirian rumah ibadah harus tunduk pada aturan hukum,” tegas Romo Pius.

Romo Vius berharap insiden ini menjadi pelajaran bersama. “Mari kita jadi warga negara yang taat hukum. Apalagi sebagai aparat negara, sudah semestinya memberi contoh yang baik,” pungkasnya.SM

Related posts