“Victoriousnews.com-Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum terkait adanya Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk alias penggunaan sirine. Ditambahkan, Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirine atau Strobo mobil patroli pengawalan (patwal).
Sebelumnya viral di media sosial terkait adanya Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan Strobo yang meresahkan pengguna jalan.
Secara resmi, strobo dan sirine melekat pada kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. Hal itu diatur dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine. Penindakan dilakukan kepada pengguna Strobo maupun sirine yang tidak sesuai keperuntukannya. Sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama bulan atau denda Rp 250.000,-.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 (5) disebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni; a) Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b). Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah , rescue, dan jenazah, dan c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Brigjen Pol Agus Suryonugroho diangkat dan ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kakorlantas Polri untuk menggantikan Irjen Pol Aan Suhanan yang memasuki masa pensiun. Penunjukan nya tertuang dalam surat telegram ber-Nomor ST/200/I/KEP./2025 tanggal 31 Januari 2025. Pun demikian pangkatnya menjadi bintang 2 atau Irjen. Sebelumnya, dia menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah.
Pria kelahiran Boyolali (Jawa Tengah), 15 Agustus 1958 ini merupakan teman seangkatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri). Keduanya lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Agus Suryonugroho berasal dari kesatuan lalu lintas, sedang Listyo Sigit Prabowo dari kesatuan reserse.
Pada tahun 2000, Agus Suryonugroho menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Semarang (2000), Kepala Sub-bagian Operasional Kesekretariatan Polda Kalimantan Selatan (2001), Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Kalimantan Selatan (2006), Kapolres Boyolali (2008), dan Kapolres Kendal (Jawa Tengah).
Pada 2009, dia menjabat Wakil Direkturat Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Samapta Bayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung (2011), dan Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur, Kepala Sub-Direktorat Laka Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. @epa_phm
