GPdI Ngadirejo Temanggung: “Kudeta”  Kekuasaan Pelayanan & Uang?

Temanggung, Jawa Tengah – Kisruh yang terjadi di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Jemaat lokal, Jalan Jumprit No. 17, Ngadirejo Temanggung, Jawa Tengah memicu perhatian publik secara luas. Konflik tajam itu berawal dari  muncul perbedaan keputusan antara pengurus gereja setempat dan Majelis Daerah (MD). Perselisihan ini memunculkan pertanyaan serius tentang penghormatan “tradisi pelayanan”GPdI yang telah bertahan lebih dari satu abad.

BACA JUGA:  Pdt. Jimmy Ratar & Pdt. Andreas Sumarno Bongkar Keganjilan Penanganan Kisruh GPdI Ngadirejo: “Prosesnya Tidak Transparan, Kami Anggota MD Disingkirkan”

Akar masalah bermula dari keputusan Alm Pdt. Esther Susilo, gembala senior yang telah melayani selama 55 tahun, untuk mengangkat putranya, Ps Nehemia Anton Susilo sebagai wakil gembala. Langkah ini mengikuti pola pewarisan pelayanan yang selama 104 tahun menjadi ciri khas GPdI: kesinambungan pelayanan demi menjaga keutuhan jemaat. AD/ART gereja juga mengatur bahwa gembala lanjut usia berhak menunjuk wakil demi kelangsungan misi rohani.

Berita Terkait BACA JUGA :/pemerintah-temanggung-berharap-agar-kisruh-gpdi-ngadirejo-diselesaikan-secara-damai

Namun, Majelis Daerah justru menunjuk pendeta lain dari unsur internal mereka sendiri. Keputusan sepihak ini dinilai jemaat sebagai pengabaian terhadap AD/ART sekaligus pelecehan terhadap tradisi GPdI. “Penunjukan ini memicu kebingungan jemaat: siapa sebenarnya gembala sah?,” ungkap salah satu pengurus yang menolak disebutkan namanya.

Situasi kian panas. Jemaat menyampaikan surat keberatan resmi kepada MD disertai dokumen sejarah pelayanan Pdt. Esther sebagai bukti legitimasi moral dan rohani. Mereka menuntut penyelesaian sesuai aturan organisasi, bukan intervensi politik internal.

Ketegangan pun merembet keluar. Sejumlah pendeta di Temanggung dilaporkan resah, menilai keputusan MD berpotensi menjadi preseden buruk di jemaat lain. Puncaknya, di lapangan, gesekan antar pendukung memicu insiden intimidasi dan pengerusakan fasilitas gereja. Aparat kepolisian berupaya menengahi, namun hingga kini konflik belum menemukan titik damai.

Kronologi  Awal Kisruh GPdI Ngadirejo Versi Pdt. Nehemia Anton Susilo (2023-2025)

 Awal Perselisihan (Maret–April 2023)

27 Maret 2023, Gembala Sidang Pdt. Ester Susilo mengirim surat kelima ke MD Jateng menegaskan pelantikan Wakil Gembala dan menolak pengurus versi Pdt. Markus Suprapto.

7 April 2023, surat penolakan pergantian gembala dikirim ke Ketua Umum MP GPdI—tanpa respons.

23 April 2023, MD Jateng menerbitkan SK yang menolak anak gembala melayani. SK ditolak 28 April 2023.

Upaya Mediasi & Pemekaran (Juli–Desember 2023)

Juli 2023, MP menugaskan Pdt. Kharel Silitonga, hasilnya: pelayanan tetap pada Gembala Jemaat.

Namun 24 November 2023, MD justru menerbitkan SK pemekaran jemaat dengan dalih “pengisian kekosongan,” meski penggembalaan tetap di tangan Pdt. Ester.

Keputusan MP & Wafatnya Gembala (2024)

6 Juli 2024, pleno MP di Makassar memutuskan pelayanan kembali ke Pdt. Ester lewat mekanisme MD, namun eksekusi mandek.

14 Desember 2024, Pdt. Ester Susilo wafat dan berpesan agar tidak dilayani MD. Jemaat menunjuk Wakil Gembala Anton melanjutkan pelayanan.

Penetapan Gembala Baru & Ketegangan Memuncak (2025)

Awal 2025, MD menetapkan Pdt. Denny Lumempow sebagai Gembala Jemaat Pagi, memicu penolakan.

14 April 2025, pelantikan Denny dilakukan di luar gereja, lalu jemaat Denny menguasai teras dan mengunci akses. Laporan polisi pun diajukan.

Juni 2025, serangkaian mediasi oleh Bakesbangpol, FKUB, dan aparat tak menghasilkan kesepakatan; tuntutan jadwal ibadah dan pelantikan Anton jadi titik buntu.

14 Juni 2025, negosiasi terakhir gagal.

 Puncak Kisruh  (Juni 2025 – Kini)

Sore hari usai mediasi 14 Juni 2025, jemaat Pdt. Denny melakukan penerobosan dan penguasaan paksa gereja di Jl. Jumprit No.17 Ngadirejo. Sejak itu, gereja dikuasai kubu Denny sementara kubu Anton tetap menolak dan menunggu keputusan final Majelis Pusat GPdI. Konflik berlarut ini menyoroti tarik-menarik wewenang antara MD Jateng, MP GPdI, dan jemaat lokal, sekaligus menguji mekanisme penyelesaian internal gereja Pantekosta di Indonesia.

 SK Larang Anak Gembala Melayani, Nehemia Anton Bongkar Dugaan Manuver Terstruktur, Sistematis & Masif

 Pasca keluar Surat Keputusan Majelis Daerah No. 349/MD-Jateng/SK/IV-2023, poin kedua berisi “Menolak Anak-anak Gembala menangani pekerjaan Tuhan di GPdi Ngadirejo”,  Pdt.Nehemia Anton Susilo—putra almarhumah Gembala Esther Susilo—menilai keputusan itu bukan kebetulan, melainkan “terstruktur, terencana, dan masif”.

Wakil Gembala GPdI Ngadirejo ini  mengungkap, SK yang mencabut status Pelaksana Tugas Gembala (PTG) Pdt. Markus Suprapto sekaligus menolak anak-anak gembala untuk melayani, muncul setelah pleno tertutup MD. “Kami menunggu dari pagi sampai sore di luar sidang. Hasilnya disebut ‘aman’ dan akan dikembalikan ke gembala, yakni ibu saya. Ternyata justru keluar SK yang melarang kami,” kata Anton.

Ia menuding keputusan tersebut sarat agenda politik. “Sejak awal ada opini bahwa beberapa orang ingin mengatur gembala dan gereja, meniru pola sinode lain. Kehadiran saya dianggap penghalang,” ujarnya. Anton menilai pelarangan itu dimaksudkan untuk menyingkirkan keluarga gembala sehingga pengurus lama bisa mengklaim kendali.

Septi, sang istri yang setia  mendamping Antoni menambahkan, proses penunjukan wakil gembala pun dipenuhi tarik ulur. “MD awalnya hanya mendampingi tiga bulan, tapi berlarut hingga bertahun-tahun. Padahal almarhumah Mama kami, yaitu Pdt. Esther tetap berpikir jernih dan akhirnya menunjuk Anton sebagai wakil gembala,” katanya.

Bantah Hubungan Kakak Adik Tidak Rukun

Pdp.Nehemia Anton Susilo (Wakil Gembala GPdI Ngadirejo)

 Anton  menepis tudingan lama bahwa ia dan sang adik tidak akur sehingga jemaat tidak kondusif. “Itu isu yang terus diulang untuk melemahkan kami. Silakan tanya jemaat, saya dan adik saya tidak pernah berkelahi,” tegas Anton.

Isu disharmoni itu, menurut Anton, dijadikan alasan Majelis Daerah (MD) untuk terus “mengawal” gereja bahkan setelah ibunya, Gembala Esther, wafat. Padahal, kata Anton, sebelum berpulang sang ibu masih sepenuhnya sadar dan sempat menyampaikan arah penerus kepemimpinan.

Septi, Istri Anton menambahkan, surat tugas MD tahun 2020 sejatinya hanya memberi pendampingan tiga bulan dan memfasilitasi penetapan Wakil Gembala. “MD sendiri yang menulis poin keempat: mengkondisikan wakil gembala. Mama belum sempat menunjuk, tapi karena proses berlarut-larut, beliau akhirnya berkata: ‘sudah, angkat saja Anton,’” jelasnya.

Awalnya, keluarga menyiapkan adik Anton sebagai penerus. Namun tekanan dan larangan pelayanan membuat sang adik mundur. “Saat itu Anton spontan menyatakan kesediaan mendampingi mama. Itu bukan omong kosong—sejak remaja dia sudah melayani, sekolah Alkitab, dan resmi dilantik,” imbuh Septi.

BACA JUGA : Petisi “Gerakan Moral Tegakkan Konstitusi GPdI”, Gugat Kebijakan Sepihak Majelis Daerah

Anton pun resmi dilantik sebagai Wakil Gembala, langkah yang menurut keluarga seharusnya membuat MD menghentikan pendampingan. “Dengan surat mereka sendiri, mestinya MD mundur. Tapi justru semakin tampak mereka ingin merampas GPdI Ngadirejo,” kata Anton tajam.

Ia juga membantah narasi yang meragukan kondisi mental sang ibu. “Banyak hamba Tuhan datang dan mama mengenali mereka satu per satu. Tapi ke MD dibawa cerita seolah-olah mama sudah pikun. Itu kebohongan,” tegasnya.

Konflik kian pelik karena status kepengurusan belum jelas sementara Gembala Esther wafat dengan kondisi MD terus “mengawal” jemaat. Anton menyebut langkah MD sebagai upaya “merampas GPdI Ngadirejo” dengan memanfaatkan masa transisi.

Kontroversi SK MD Jateng, Tertulis GPdI El-Gibor Bukan GPdI Ngadirejo

Surat Keputusan (SK) Majelis Daerah (MD) Jawa Tengah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bernomor 012.01/MD-JATENG/SK/IV-2025 yang menetapkan Pdt. Natanael Denny Lumempouw sebagai Gembala Sidang “GPdI El-Gibor Ngadirejo” memantik penolakan keras dari pihak keluarga gembala

Dalam SK yang dibacakan dan dilaksanakan 14 April 2025 itu, MD Jateng secara resmi mengangkat dan melantik Pdt. Denny sebagai Gembala Jemaat Pagi “El-Gibor” di alamat Jl. Jumprit No. 17, Ngadirejo. Berita acara pelantikan turut ditandatangani Ketua MD Jateng Pdt. A. Heri Purwono, M.Th, dan Ketua Majelis Wilayah VI Pdt. Abednego Setiabudi.

 

Namun Pdp. Nehemia Anton Susilo bersama istrinya, Septi, menolak keabsahan SK tersebut. Mereka menilai MD Jateng telah menyalahi sejarah dan identitas jemaat. “Nama resmi gereja yang diwariskan orang tua kami adalah GPdI Ngadirejo, bukan ‘GPdI El-Gibor’. SK itu jelas tidak sesuai dengan akta pendirian maupun keputusan Majelis Pusat sebelumnya,” tegas Anton. “Kami menolak pelantikan itu karena tidak sejalan dengan AD/ART dan tradisi penggembalaan lokal,” tambah Septi.

Anton juga mempertanyakan dasar hukum pemekaran “Jemaat Pagi El-Gibor” yang disebut dalam SK. Menurutnya, tidak ada proses persetujuan jemaat ataupun perubahan nama yang sah.

SK Dibacakan Saat Pelantikan

Pdt. Denny Lumempouw

Sementara itu, Pdt. Natanael Denny Lumempouw menegaskan bahwa proses pelantikannya sebagai Gembala Sidang GPdI Ngadirejo telah dilakukan sesuai prosedur Majelis Pusat (MP) dan Majelis Daerah (MD) Jawa Tengah, meski sempat muncul pertanyaan seputar Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Dalam keterangannya, Pdt. Denny menjelaskan bahwa pembacaan SK memang dilakukan saat prosesi pelantikan. “SK itu dibacakan sebelum saya dilantik. Jadi tidak ada yang terlewat. Kadang orang bertanya seolah-olah saya tidak pegang SK, padahal memang pembacaan itu bagian dari pelantikan resmi,” ujarnya menepis keraguan.

Ia mengakui sempat bingung dengan berbagai versi informasi yang beredar. “Saya harus cermat menjawab supaya tidak salah, karena semua sudah ada rekamannya. Saya pastikan SK itu ada dan dibacakan,” tegasnya.

Terkait isu pembagian kunci gedung gereja, Pdt. Denny menuturkan bahwa proses mediasi memang berlangsung alot. “Informasinya macam-macam. Ada usulan kunci dipegang bersama, tapi permintaan yang diajukan pihak Pak Anton tidak bisa dipenuhi semua. Soal jadwal ibadah juga jadi pembahasan,” katanya.

Majelis Pusat sebelumnya memutuskan pembagian jadwal: Pdt. Denny memimpin ibadah pagi, sedangkan Pdp. Nehemia Anton Susilo mendapat jadwal sore. Namun, dinamika lapangan membuat pengaturan waktu kembali dibicarakan. “Pak Anton awalnya minta jam 9 hingga sebelum sore. Kami bahkan sudah rela ambil jam 6, supaya jemaat yang bekerja tetap bisa beribadah,” ungkapnya.

Pdt. Denny menekankan bahwa semua langkahnya mengacu pada keputusan tertinggi organisasi GPdI. “Yang penting, pelayanan harus tetap berjalan. SK sudah jelas, pelantikan sah. Tinggal bagaimana kita sama-sama menjaga jemaat tetap terlayani dengan baik,” tandasnya.

Kronologi GPdI Ngadirejo Menurut Pdt. Natanael Denny Lumempouw

 Dalam sebuah wawancara khusus, Pdt. Natanael Denny Lumempouw menuturkan jejak panjang Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ngadirejo, mulai dari cikal-bakal pelayanan hingga dinamika ibadah yang kini berjalan dengan dua jadwal. Berikut rangkuman kronologinya sebagaimana disampaikan Pdt. Denny.

Awal Berdirinya

1955–1956 – Ibadah perdana digelar di rumah Bapak Liem Stok Hien, dipimpin pelayan Tuhan dari Parakan, Bapak Liem Kok Fi.

1959–1960 – Jemaat berpindah ke rumah Bapak Liong Man Sing (Simon Sutiono), dibantu pelayan seperti Pdt. Marsono, Hap Liang, Titus Yuwono, Lukas Hartoyo, Wan Tjing Swan, dan Tambunan.

1963 – Persiapan pembangunan gereja dimulai, dipimpin Pdt. Siregar. Tanah ibadah dihibahkan oleh Bapak The Kok Djae.

1966 – Gedung gereja rampung; kepemimpinan beralih ke Pdt. Robinson Hutapea.

1968 – Pdt. John Lauw ditetapkan sebagai gembala dengan jemaat ±15 orang.

Masa Pertumbuhan

1969–1970 – Pdt. John Lauw menikah dengan Pdt. Ester Lo Ay Kiem; putra pertama mereka, Nehemia Anton Susilo, lahir.

1995–1996 – Renovasi besar: selama pembangunan jemaat beribadah di Gedung Pangestu Carikan. Pentahbisan gedung baru dilaksanakan 10 Desember 1996.

1998 – Pdt. John Lauw wafat, dan Pdt. Ester Lo Ay Kiem dilantik sebagai gembala oleh Majelis Daerah (MD).

Dinamika Internal

Februari 2019 – Pdt. Ester mengalami cedera yang membatasi pelayanannya.

2020 – Majelis Wilayah menyerahkan persoalan internal jemaat ke Majelis Daerah. MD menugaskan tim pendamping, antara lain Pdt. Markus Suprapto, Pdt. Markus Kanthi, dan Pdt. Lukasno Pranadi.

2024 – Setelah Pdt. Ester berpulang 14 Desember, muncul perbedaan pandangan seputar kepemimpinan dan akses ibadah. Terjadi pergantian kunci dan mediasi berulang kali, namun belum mencapai kesepakatan.

Pemekaran Ibadah

Desember 2024 – Januari 2025 – Jemaat pagi mengadakan ibadah di luar gedung, kemudian menempati Gedung Irama sebagai lokasi sementara.

27 Maret 2025 – Pleno Majelis Pusat memutuskan Pdt. Denny Lumempouw sebagai Gembala Sidang Jemaat Pagi dan Nehemia Anton Susilo sebagai Gembala Sidang Jemaat Sore, dengan status “pemekaran” di gedung GPdI Jl. Jumprit No. 17.

April–Juni 2025 – Upaya pelantikan, pembukaan akses, dan mediasi terus berlangsung. Pdt. Denny resmi dilantik 14 April 2025, namun jemaat pagi kerap menghadapi kendala akses gedung.

“Pada pertengahan September 2025 – Insiden penguncian dan hilangnya beberapa fasilitas gereja menandai berlanjutnya ketegangan. Meski demikian, ibadah pagi tetap berjalan dengan pendampingan Majelis Daerah dan dukungan masyarakat sekitar,” ujar Denny.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Daerah GPdI Jawa Tengah Pdt. Heri Purnomo ketika dihubungi wartawan  via WA,  tidak merespon dan  belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan GPdI Ngadirejo. SM

Related posts