Kuliah Umum STT REM ke 21, Prof.Dr. Thomas Pentury, M.Si: Jangan Ada “Mujizat” Dalam Gelar Pendidikan!

Ketua STT REM, Dr. Yogi Dewanto menyerahkan cinderamata lukisan kepada Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr.Thomas Pentury, M.Si

JAKARTA, VICTORIOUSNEWS.COM,-Sekolah Tinggi Teologi Rahmat Emanuel (STT REM) bekerjasama dengan Conrad Supit Center kembali menggelar Kuliah Umum Kepemimpinan—menghadirkan Dirjen Bimas Kristen  Republik Indonesia, Prof.Dr.Thomas Pentury.,M.Si sebagai pembicara. Kuliah umum ke 21 yang diselenggarakan di Kampus STT REM, Jl. Pelepah Kuning III Blok WE 2, No. 4 G-K, Kelapa Gading-Jakarta Utara (Jumat, 26/7) pukul 14.30 Wib ini mengangkat tema “Peran Pemerintah dalam Mempersiapkan SDM Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia” dipandu oleh Pdt. Steven R Palit.,M.Th sebagai MC.

Kuliah Umum ini selain  dihadiri oleh mahasiswa STT REM, turut hadir Ketua Yayasan Conrad Supit Center (Pdt. Abraham Conrad Supit), Pdt. Dr. Yogi Dewanto.,MBA (Ketua STT REM) dan sejumlah dosen pengajar STT REM.

Pdt. Dr. Yogi Dewanto.,MBA selaku Ketua STT REM yang baru, dalam kata sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury yang berkenan hadir dan memberikan kuliah umum di kampus STT REM. “Kami bersyukur kepada Tuhan, bahwa Prof. Thomas selaku Dirjen Bimas Kristen berkenan hadir dan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa-wi STT REM di tempat ini. Sesuai dengan tema yang diangkat dalam kuliah umum ini, kami siap untuk mempersiapkan SDM-SDM yang berkualitas, baik kepada masyarakat, maupun bangsa Indonesia di masa yang akan datang,” ujar Dr. Yogi Dewanto yang dipercayakan sebagai Ketua STT REM yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Ariasa Supit.,M.Si.

Prof. Dr. Thomas Pentury., M.Si dalam pemaparan materinya, mengatakan,  bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, yang merupakan derivasi dari UU No.12 Tahun 2012. “Peraturan Pemerintah ini sangat strategis untuk mengatur sistem pendidikan keagamaan. Kalau UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka derivasi dari undang-undang itu telah diturunkan PP No. 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang pendidikan tinggi umum, dari universitas seluruh yang ada di bawah Kemenristekdikti. Namun kemudian, harus kita akui, dalam sistem pendidikan nasional ada dua yang diatur, yakni pendidikan umum dan pendidikan keagamaan,” tandas Prof. Thomas yang didampingi oleh Ketua Yayasan STT REM, Pdt. Abraham Supit dan Dr. Yogi Dewanto.

Menurut Prof. Thomas, perlu diatur lebih lanjut tentang pendidikan tinggi keagamaan, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2019, yang memberi ruang kesempatan penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan. “Kini berita gembiranya adalah, pendidikan tinggi keagamaan diberi kewenangan untuk mengelola rumpun ilmu keagamaan, dan rumpun ilmu sains dan teknologi yang umum. STT REM, atau apapun namanya nanti ke depan, tidak hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi teologia, PAK, tetapi juga bisa bidang ilmu yang lain. Selain itu sudah dikeluarkannya PP No. 46 tahun 2019, juga sudah diterbitkan juga Keputusan Menteri Agama RI (KMA), yang memberi kewenangan atau delegasi kepada Dirjen yang melaksanakan pendidikan keagamaan, untuk ijin prodi (program studi) dikeluarkan. Kewenangan itu sudah ada, bagaimana kita menata kelola, tentu akan ada diskusi panjang, karena tidak ada pilihan lain bagi kita, terutama bagi perspektif kristen dan gereja, untuk menyiapkan sumber daya manusia lewat tempat lain, maksudnya tidak ada pilihan lain untuk masuk menyiapkan sumber daya lewat tempat lain, menyiapkan sumber daya hanya satu, lewat pendidikan,” urai Prof. Thomas.

Lebih lanjut, Prof. Thomas mengungkapkan tentang peluang perkembangan pendidikan tinggi keagamaan kristen, oleh karena sudah adanya PP No. 46 Tahun 2019, dan Keputusan Menag RI, juga mengemukakan keprihatinannya terhadap keberadaan sekolah teologi di Indonesia, yang hingga kini hanya mempunyai 4 orang Guru besar bidang teologi, dan semuanya itu hanya berasal dari STT Jakarta, sementara jumlah institusi pendidikan tinggi keagamaan kristen ada 382 STT. Dari 382 institusi pendidikan tinggi keagamaan kristen, 7 diantaranya merupakan institusi milik pemerintah, yakni yang bernama Sekolah Tinggi Agama Kristen dan Negeri, sementara dari 7 institusi STAKN dimaksud, 3 diantaranya sudah menjadi Institut Agama Kristen Negeri, yakni ada di Ambon, Tarutung, dan Manado, sedangkan 3 lainnya akan diproses menyusul menjadi IAKN, yakni di Kupang, Palangkaraya, dan di Toraja. “Melalui PP ini, penyelenggara STT, akan lebih mudah mentransformasi menjadi universitas. Cita-cita saya, satu hal yang penting, harus ada 1 universitas kristen negeri” tuturnya.

                Prof. Thomas juga sempat mengkritik masih adanya “Mujizat” dalam dunia pendidikan. Menurutnya, jika dalam pelayanan, mujizat orang sakit sembuh dan mujizat lain seperti tertulis dalam Alkitab itu memang masih terjadi sampai sekarang. Namun, dirinya sangat tidak setuju ketika terjadi “mujizat” dalam gelar pendidikan. “Maksud saya, jangan sampai ada muzijat dalam pencapaian gelar pendidikan, baru 1 tahun kuliah sudah menjadi Doktor. 6 bulan kuliah sudah memiliki gelar Magister Teologia,” tukasnya disambut tawa peserta kuliah umum.

               Kepada wartawan Kristiani, Prof.Thomas juga membantah dan mengklarifikasi tentang beredarnya informasi di media sosial terkait Dirjen Bimas Kristen menganugerahkan gelar Profesor kepada seorang pendeta. Menurut Prof. Thomas, berita itu tidak benar dan telah diklarifikasi secara tertulis di website dirjen bimas Kristen RI. “ Itu tidak benar. Dan telah diklarifikasi secara tertulis di website kami. Karena gelar akademik itu ada regulasinya. Pun orang tersebut harus berkecimpung di dunia pendidikan. Untuk guru besar (profesor) ada karya tulis ilmiah baik berupa jurnal maupun buku. Jadi info tersebut tidak benar. Dan semestinya, Profesor itu bukan gelar, tetapi jabatan,”kata Prof. Pentury usai menyampaikan Kuliah Umum di hadapan wartawan Kristiani. SM