POLEMIK RUMAH SUSUN DI INDONESIA TERUS MENINGKAT, PEMERINTAH SEGERA REVISI SEGALA PERATURAN

Hukum & HAM, News1853 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kembali, tim kuasa hukum Dr Ike Farida SH LLM menggelar Konferensi Pers pada Jumat sore, 2 Desember 2022 di Kantor Farida Law Office, Jalan HR Rasuna Said (Kuningan, Jakarta Selatan). Formasi tim lawyer tetap terdiri dari Putri Mega, Mayanda Johan, dan Fadhly Abdurahman. Sedang korban, Dr Ike Farida tampil dari layar monitor laptop dari suatu tempat di luar negeri. Pada pertemuan dengan awak media kali ini, baik tim lawyer maupun korban sepakat mengajak masyarakat untuk berhati-hati atas tawaran-tawaran yang menggiurkan. Tujuannya agar terhindar atau meminimalisir tersangkut kasus hukum yang pelik.

Pada release pers dijelaskan, semenjak dulu hingga kini, permasalahan rumah susun di Indonesia bukannya selesai justru semakin menimbulkan polemik. Para pengembang yang mangkir melakukan kewajibannya serta mengakali pembelinya menjadi faktor terbesar dalam polemik ini.

Dengan mudahnya, tangan-tangan para penguasa mempermainkan dan mengatur hukum serta peraturan rumah susun di negeri ini. Bahkan mereka diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum yang duduk di kursi pemerintahan maupun penegak hukum dalam melancarkan aksinya.

Selaku pembeli yang beritikad baik, Dr Ike Farida justru dinakali pengembang. Ike menjadi korban kebengisan dan kelicikan penguasa yang mangkir dari kewajiban dan diduga melakukan penipuan kepada pembelinya.

Unit Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan yang telah dibayar lunas sejak Mei 2012 hingga kini (Desember 2022) unitnya tak kunjung diberikan. PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group selaku pengembang tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB. Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada pembeli yang telah melunasi pembayaran seperti Dr Ike Farida ini. Kabarnya, pendirian apartemen tersebut masih terkendala beberapa perizinan.

Permasalahan para pengembang baik dalam perizinan pendirian bangunan, kurangnya informasi serta penipuan kepada pembelinya, terlebih adanya polemik ketidakjelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan rumah susun di Indonesia. Polemik Hukum Rumah Susun di Indonesia bukan hal yang sepele, terlebih bisnis rumah susun semakin digandrungi sehingga harganya menjadi luar biasa mahalnya. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait seharusnya menyadari dan segera bertindak untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Apabila dibiarkan, negeri ini hancur karena para pengembang bisa semena-mena menguasai hukum di negeri ini dan menindas masyarakat yang tidak memiliki kuasa maupun membela dirinya sendiri. @epa_phm