IRONIS, JEMAAT KRISTEN MAU BERIBADAH DILARANG OLEH SEKELOMPOK WARGA!

Nasional, Ragam2668 Views
Situasi penghadangan jemaat ketika mau beribadah di kompleks Perum Griya Cileungsi Dua Blok D2 No. 16, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (5/1/2020)

Bogor,Victoriousnews.com, Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari beragam suku, agama, dan ras–tersebar lebih dari 17 ribu pulau di seluruh penjuru tanah air. Karakteristik yang menonjol inilah menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang istimewa, bangsa yang berbeda dengan bangsa lainnya di dunia.

Kemajemukan masyarakat yang dilandaskan dengan Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika, juga membuat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang rukun, damai, dan toleran terhadap suku maupun agama lain dalam menjalankan kebebasan ibadah dan kepercayaannya masing-masing. Kemerdekaan beribadah ini merupakan kebebasan asasi setiap manusia yang dilindungi oleh undang-undang, yakni UUD 45 pasal 2. Namun sayangnya masih banyak oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menghalang-halangi, melarang atau bahkan mengintimidasi umat beragama yang akan beribadah.

Kasus pelarangan dalam menjalankan ibadah yang paling baru menerpa sebuah gereja GPdI yang berada di Perum Griya Cileungsi Dua Blok D2 No. 16, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (5/1/2020) yang lalu. Gereja ini dipimpin oleh seorang rohaniwan bernama Pdt. Sumarto Topurundeng. Sumarto dipercayakan oleh umat Kristen GPdI di Perumahan Griya Cileungsi Dua dan sekitarnya, sebagai perpanjangan tangan gereja dan pemerintah, untuk menjalankan tugas  sebagai seorang rohaniawan serta melaksanakan pembinaan mental dan spiritual untuk kegiatan-kegiatan ibadah raya minggu dan hari lainnya.

Kegiatan ibadah yang dipimpin oleh Sumarto ini bertujuan untuk membantu dan menyukseskan program pemerintah di bidang pembinaan mental dan spiritual yang di jamin oleh UUD 45 Pasal 29 ayat 2 Undang –Undang Dasar 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya dan Pancasila menjalankan sesuai agama masing-masing yang merupakan salah satu nilai khususnya sila pertama. Tugas Pembinaan tersebut diperkuat dengan; Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), Nomor;B-1582/Kw.10/VIII/BA.01.1/03/2017, dikeluarkan di Bandung, tertanggal 10 Maret 2017 ditanda tangani oleh; Kepala Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Surya Minda Sirait , SH, NIP. 196405101999042001 dan Surat Keputusan Majelis Daerah Jawa Barat, GPdI bernomor 082/MD-JABAR/II-11 Tentang Pengangkatan  Sdr Pdt. Sumarto Topurundeng sebagai rohaniawan untuk membina umat Kristen GPdI. SK tersebut dikeluarkan di Cianjur pada tanggal 14 Pebruari 2011 dan ditanda tangani oleh Pimpinan GPdI; Pdt. JE Awondatu (Ketua) dan Pdt. Thomas Rungkat (Sekretaris).

KiKa : Nimrot (Kanit Intel), Pdt. Chemuel W , Kompol Endang Kusnandar (Kapolsek Cileungsi), Pdt Sumarto Topurundeng, Pdt Hanny Rompis usai pertemuan membahas kasus pelarangan ibadah,

 Atas dasar permintaan umat dan SK GPdI serta SKTL Kementrian Agama tersebut, maka inilah yang menjadi pegangan Pdt. Sumarto Topurundeng untuk menjalankan tugas membina umat yang berjumlah 60 hingga 70 jiwa sampai sekarang, dan sudah dijalani selama 10 Tahun lebih, di rumah tempat tinggalnya, kompleks perumahan Griya Cileungsi Dua, Desa Mampir Cileungsi. Kegiatan-kegiatan pembinaan mental dan spiritual  kepada umat Kristen tersebut tidak pernah mendapat gangguan  dari masyarakat  setempat. “Namun pada hari minggu 5 Januari 2020, pukul  09 pagi WIB tiba-tiba muncul sekelompok masyarakat yang tinggal di kompleks Griya Cileungsi Dua, yang dipimpin koordinator keamanannya berinisial K, mereka berdiri di depan gerbang pintu masuk kompleks kemudian menghadang dan melarang dengan paksa para umat masuk kompleks perumahan menuju rumah pendeta untuk mengikuti ibadah minggu pagi. Penghadangan dan pelarangan umat Kristen yang datang dari luar kompleks tidak membuat umat mundur atau putus asa menuju tempat ibadah namum para umat tetap menerobos dan memaksa masuk dan pada akhirnya diperbolehkan dan para umat diberi kesempatan masuk untuk ibadah dengan persyaratan untuk terakhir kali dan sesudah selesai ibadah permintaan para warga kompleks perumahan kepada  Pendeta dan umatnya bahwa rumah yang dijadikan tempat ibadah harus ditutup dan dikembalikan kepada fungsingya sebagai rumah tinggal,” ujar Pdt. Sumarto seperti dilansir oleh pantekostapos.com.

Lanjut Sumarto, diduga penghadangan dan pelarangan menuju rumah ibadah didalangi oleh warga berinisial K yang masih aktif sebagai aparatur negara. Terjadinya penghadangan tersebut, Sumarto berinisiatif melaporkan ke kantor kepolisian setempat yaitu Polsek Cileungsi, dan langsung di tangani oleh Komisaris Polisi (Kompol) Endang Kusnandar (Kapolsek Cileungsi Bogor Jawa Barat). Pada keesokan harinya senin 6/01, Pdt Sumarto bertemu dengan Kapolsek di ruang kerjanya disambut dan diterima dengan baik kemudian berdialog prihal kronologis kejadiannya dan mencari solusi yang terbaik guna menentramkan situasi dan menjadi kondusif.

Menyikapi kejadian tersebut Komisaris Polisi (Kompol) Endang Kusnandar didampingi Kanit Intel Nimrot, dalam dialognya dengan Sumarto mengatakan bahwa mengenai kejadian pada hari minggu 5 Januari 2020 sudah diketahui dan sedang ditangani untuk itu Kapolsek mengajak kepada Sumarto dan jemaat yang dipimpinnya untuk sementara waktu menanggapi apa yang menjadi keinginan warga, karena menurut Kapolsek melihat sisi mudaratnya. Petugas kepolisian sudah ada yang menangani melalui pendekatan-pendekatan persuasif di masyarakat. Terkait keberadaan Pdt Sumarto dan Jemaat yang dipimpinnya serta ibadah ke depan Kapolsek Cileungsi akan memberikan jaminan pengamanan.Usai pertemuan dengan Kapolsek Cileungsi, baru keesokan harinya Pdt Jantje Manorek, salah satu pimpinan GPdI Jabar mengunjungi Pdt Sumarto dan Keluarganya dalam rangka memberikan penguatan dan semangat untuk tetap melayani Tuhan dan jemaat. SM