Jannus Pangaribuan,SH.MM (Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen) Menjawab Tuntas Aduan Pdt. Freddy Butar-Butar Terkait Dugaan Pelanggaran Pembimas Kristen Banten

Nasional, News2674 Views

Banten,Victoriousnews.com,- Direktur Urusan Agama Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI, Jannus Pangaribuan, SH, MM, berharap agar pelayan atau Hamba Tuhan bisa menjadi contoh yang dapat memberikan damai kepada jemaat atau masyarakat luas, khususnya umat Kristen. “Adapun masalah yang terjadi, Pdt freddy bisa diselesaikan kok. Sangat disayangkan atas tindakannya yang tidak Profesional. Seharusnya dia menemui Pembimas Kristen Provinsi Banten Junit Sihombing supaya jelas semuanya. Kalau seperti ini jadinya kan malu juga kita, apalagi beliau sebagai Hamba Tuhan pemuka agama,” ujar Jannus Pangaribuan ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai laporan Pdt. Freddy Butar-Butar terkait dugaan pelanggaran Pembimas Kristen Provinsi Banten seperti dikutip dari buanametro.com.

Direktur Urusan Agama Ditjen Kementrian Agama RI, Jannus Pangaribuan, SH, MM (foto: antaranews.com)

Jannus Pangaribuan menjelaskan, bahwa Mekanisme Perekrutan Penyuluh Agama Kristen Non PNS memang sudah diatur dalam Petunjùk Teknis ( Juknis ) Peraturan Kementrian Agama (PMA) Tahun 2021 tentang Perekrutan Penyuluh Non PNS yang telah ditentukan Pusat tetapi disesuaikan melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani Kakanwil sesuai dengan kondisi daerah masing – masing 8 orang pendeta yang dipermasalahkan dalam Juklak sudah diatur, selama yang bersangkutan memiliki wilayah binaan menetap dan lulus seleksi penyuluh maka mereka bisa diangkat menjadi penyuluh. “Saya sudah lihat beritanya terkait Permasalahan yang ada dengan Pembimas Kristen Provinsi Banten yang dipimpin oleh Bapak Junit Sihombing, seharusnya tidak perlu dibesar -besarkan,” tukas Jannus.

Lebih lanjut lagi Jannus mengklarifikasi mengenai laporan Freddy Butar-Butar terkait dibayarkannya honor penyuluh 2020. “Terkait honor penyuluh 2020 yang hanya 5 bulan dikarenakan anggaran negara tidak mencukupi dan kekurangan dana 1 bulan menjadi hutang negara kepada penyuluh. Kekurangan ini sudah menjadi temuan Inspektorat dan sudah di review dalam waktu dekat kekurangan honor penyuluh ini akan dibayarkan oleh negara,” papar Jannus.

Surat Jawaban dari Kementerian Agama Dirjen Bimas Kristen terkait aduan dari Pdt. Ferddy Butar-Butar

Jannus kemudian menjawab secara detail mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh Freddy Butar-Butar kepada Junit Sihombing tentang dugaan adanya pungutan liar. “Tidak ada pungutan liar seperti yang dituduhkan Fredy Butar Butar seharusnya dia yang bukan penyuluh lebih banyak bertanya ketimbang membuat berita hoak yang ada yaitu iuran dari sesama penyuluh yang ditransfer setiap pencairan ke bendahara masing masing penyuluh, dana ini tujuannya untuk kepentingan sosial internal penyuluh.padahal itu adalah iuran yang menjadi kesepakatan diantara penyuluh tanpa sepengetahuan Pembimas Kristen. Dan hal ini merupakan inisiatip para penyuluh,” ungkap Jannus Pangaribuan sembari menambahkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan rekruitmen Penyuluh Non PNS Bimas Kristen Provinsi Banten menjadi kebijakan teknis Pembimas Kristen sebagai penanggung jawab penuh dan hasil perekrutan sudah sesuai aturan Juknis dan Juklak yang disahkan Kakanwil dan di SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI.

Pdt. Dr. Junit Sihombing ketika ditemui di Kantor Pembimas Kristen, Serang, Banten beberapa waktu lalu

Sementara itu, Pembimas Kristen Provinsi Banten Pdt Junit Sihombing ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pdt Fredy Butar Butar, sampai saat ini belum menemuinya. “Sebenanrnya saya masih menunggu kedatangannya. Tapi tiba–tiba ada pemberitaan muncul yang isinya Pdt freddy adukan saya ke Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI. Saya pun belum menerima Bukti-bukti dari Pdt Freddy dan sebenarnya permasalahanya karena istri dari Pdt Fredy tidak lulus dalam seleksi penyuluh tidak memenuhi syarat yang ditetapkan,” Ujar Pdt Junit Sihombing.

Pdt. Freddy Butar-Butar ketika mendatangi kantor Dirjen Bimas Kristen Jakarta Pusat (dok.bahtrepos.com)

Sebelumnya, Pdt. Freddy Butar-Butar mendatangi kantor Dirjen Bimas Kristen, Jalan Thamrin Jakarta Pusat (13/10/210 yang lalu untuk menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pembimas Kristen Banten. “Untuk menjadi penyuluh agama Kristen syaratnya harus berumur 25 tahun ke atas. Tidak boleh Ketua Jemaat aktif atau gembala jemaat aktif. Yang jelas, penyuluh itu harus lulus seleksi administrasi dan ujian. Jika, sudah lulus, maka berhak menyandang status penyuluh yang mendapat honor dari negara melalui Kementrian agama yang diserahkan oleh Pembimas Kristen, besarnya 1 juta rupiah sebulan. Tugas penyuluh adalah melakukan penyuluhan di pasar, pabrik, sekolah-sekolah serta tempat-tempat lainnya, tidak boleh di Gereja. Itu syarat mutlak dan harus diberlakukan,” demikian kata Pdt. Fredy Butar-Butar Gembala Jemaat GPdI Sepatan, Tangerang seperti dikutip Bahterapos.com. SM