VONIS MATI DI HUT KE-50 FERDY SAMBO DAN HIKMAHNYA

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kamis, 9 Februari 2023. Di tanggal itu, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo SH SIK MH (lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973) genap menapaki usia ke-50 tahun. Di hari ulang tahun itu, Ferdy Sambo (FS) melewatkan moment kelahirannya di dalam tahanan Mako Brimob (Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat) akibat kasus polisi tembak polisi. Suatu kasus yang terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022 di rumah dinasnya, Komplek Perumahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Duren Tiga (Jakarta Selatan) kala masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri selama periode 16 November 2020 hingga 18 Juli 2022. Kasus polisi tembak polisi itu menewaskan Brigadir (Polisi) Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) dan menyeretnya sebagai terdakwa. Bersama empat terdakwa lain, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Tak disangka, di hari dan tanggal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menyelesaikan putusan (final) untuknya.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mustinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso (Ketua Majelis Hakim) pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan putusan didampingi dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai penganut Kristiani yang diajarkan cinta kasih; kasihilah sesamamu seperti dirimu sendiri, jika ditampar pipi kiri berikan pipi kananmu divonis hukuman mati dengan berbagai pertimbangan majelis hakim. FS tentu sedih bahkan lunglai seperti ‘merasa ditinggalkan atau tidak disertai Tuhan’. Di sisi keluarga alm Brigadir J meyakini bahwa putusan tersebut sebagai mukjizat, karena rakyat mampu mengalahkan penguasa sekelas FS. “Tuhan hadir di persidangan. Puji Tuhan. Tetesan darah anakku yang bergelimang. Tuhan menyatakan keajaiban-Nya. Tidak ada hebatnya kami. Apalah kami? Terima kasih. Kepada media yang mendukung, terima kasih. Terima kasih buat semuanya. Tuhan Yesus memberkati,” ucap ibu alm Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai mengikuti sidang putusan, baik putusan bagi FS maupun sang istri, Putri Candrawati.

Dalam pembelaan, FS sempat menyitir Kitab Amsal tetapi abai terhadap ajaran cinta kasih Tuhan Yesus Kristus. Menurutnya, emosinya memuncak karena memandang bahwa sang ajudan telah berani melecehkan sang istri. Meski tuduhan pelecehan itu hanya sebatas kata-kata dan tidak disertai bukti-bukti. Tawaran untuk merendahkan diri dan meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J yang diinisiasi Kamarudin Simanjuntak (pengacara keluarga Brigadir J) tidak direspon atau diabaikan. Bahkan menurut sang pengacara, pihak FS justru mencoba mengiming-imingi sejumlah uang. Tok. Pidana mati bagi Ferdy Sambo dan penjara 20 bagi sang istri. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana FS dituntut 20 tahun penjara sementara Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara.

Sebuah pelajaran berharga khususnya bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia bahwa mereka adalah alat negara. Seperti halnya alat, maka harus normal. Ibarat makan. Jika alat makannya normal, maka akan normal ketika makan. Alat makan bukan hanya sendok dan garpu, tetapi juga menyangkut alat yang lain yaitu gigi.

Masih ingat peristiwa MeMiles yang menyeruak di awal tahun 2020? Sebuah usaha berbasis slot iklan online dituduh sebagai investasi bodong oleh oknum kepolisian Jawa Timur pimpinan Komjen (saat itu Irjen) Pol Drs Luki Hermawan MSi yang bulan April 2023 pensiun dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Siber dan Sandi Negara (saat itu Kapolda Jawa Timur). Bayangkan, Tim yang dipimpinnya telah menangkap, menahan, dan mengadili 5 orang di persidangan, tetapi hasil putusan sidang dimenangi oleh perusahaan kelima orang bernaung. Kehadiran alat negara yang tidak normal justru menyengsarakan rakyat terlebih di kala negara sedang berusaha lepas dari Pandemi Covid-19 kala itu. Bravo NKRI. Maju membela kebenaran; Werkudoro. @epa_phm