Jakarta,Victoriousnews.com,-Putri kandung pendiri sekaligus pemilik awal perusahaan transportasi terbesar di Indonesia, Blue Bird Group, Elliana Wibowo, menceritakan kasus yang menderanya selama bertahun-tahun tak kunjung tuntas. “Sebagai anak pendiri Blue Bird, yang juga pemilik saham, saya merasa dikriminalisasi dan diperlakukan sangat tidak adil dalam setiap proses-proses kepemilikan, dan juga dalam proses-proses hukum yang kami hadapi selama bertahun-tahun ini. Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran petinggi negara dapat memberikan keadilan kepada kami,” ujar Elliana Wibowo dalam konferensi Pers di Restoran Sunda, Sari Idaman, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/4/23).
Kepada wartawan, Eliana Wibowo menceritakan kronologis sejarah berdirinya Blue Bird Group. Berdasarkan Akta Notaris Mohammad Rifat Tadjoedin, S.H. Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 25 Juli 2021, Eliana Wibowo tercatat sebagai anak /ahli waris sah dari Perintis, Pendiri dan Pengelola Taksi yang sekarang dikenal dengan Nama PT Blue Bird Tbk , yakni Alm Surjo Wibowo (pria asal kota Ponorogo-Surabaya). Yang sejak tahun 1940 bersama-sama istri bernama Janti Wirjanto (wanita sukses asal kota Pekalongan) sudah dikenal sebagai pengusaha sukses dan mapan diberbagai bidang dan salah satunya adalah pengusaha taksi dan perbengkelan. “Bahwa yang benar dan sah atas kepemilikan Perusahaan Blue Bird berawal dari nama PT Semuco dan PT Sewindu Taksi, didirikan oleh Alm Surjo Wibowo dan lbu Janti Wirjanto pelaku utamanya. Prestasi unggul yang dimiliki sebelum berdirinya Perusahaan berlogo burung biru tersebut adalah ketika Alm Surjo Wibowo dipercayakan Presiden Soekarno untuk melayani jasa trasportasi di Asean Games Tahun 1962. Selanjutnya dengan persyaratan yang ditentukan Gubernur DKI Jakarta saat itu yakni Alm Ali Sadikin, memperoleh izin sebagai taxi berargometer, memiliki mobil taxi sebagai transportasi sebanyak 100 unit, dan saat itu hanya Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto sebagai pemilik pertama di Indonesia. Sedangkan Alm lbu Mutiara Djokosoetono (lbu Purnomo Prawiro) baru dikenal oleh Surjo Wibowo sekitar Tahun 1970 diketahui hanya menumpang dengan bisnis klien kami dengan jumlah unit pertama hanya memiliki 2 unit taksi. Kemudian harus memiliki lahan pool dan perbengkelan pribadi (kesemua persyaratan itu dipenuhi Surjo Wibowo). Jadi tidak fair jika sekarang berambisi disebut sebagai pemilik taxi blue bird grup dan melupakan sejarah-sejarah terdahulu. Disini perlu dipahami,” tukas Eliana meluruskan sejarah kepemilikan Blue Bird Group saat didampingi Tim Kuasa Hukum dari EDSA Attorney At Law, Saddan Sitorus, SH.,CLA dan Firton Ernesto, SH.
Secara blak-blakan, Eliana mengungkapkan, bukan hanya persoalan Perdata dan kepemilikan Blue Bird Grup yang dipermasalahkan, ia juga menyebut adanya sejumlah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Pidana lainnya, seperti dugaan pengancaman, rencana membunuh, dan juga menguasai asset-aset Blue Bird Grup, yang dialami oleh Elliana Wibowo sendiri.Namun, semua laporan dan gugatan itu dikandaskan oleh sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. “Tanggal 10 Mei 2000, saya dan ibu saya Almh Janti Wiranto dianiaya dan diancam oleh oknum preman suruhan. Kemudian saya mengambil langkah hukum melalui Laporan Polisi 1 172/935/KA/2000/RESKRlM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000. Pada waktu itu sudah ditetapkan 4 orang sebagai Tersangka atas laporan kami. Namun karena diambil alih oleh Polda Metro Jaya, malah Surat SP3 yang diterbitkan,” tandas Eliana menambahkan bahwa pada waktu itu juga sudah dilakukan 2 kali Praperadilan, dengan putusan agar kasus itu dilanjutkan.
Senada dengan Eliana, tim kuasa Hukum Saddan Sitorus, SH.CLA, menyampaikan, ada sejumlah gugatan dan perkara yang sudah dan sedang terus berproses. Seperti mengenai kepemilikan Blue Bird Grup, yang sudah dinyatakan adalah milik Elliana Wibowo sebagai ahli waris dari pendiri dan pemilik awal Blue Bird Grup, yakni pasangan Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto. Proses persidangan yang paling dekat ini adalah terkait Perkara Nomor 677 Tahun 2022, yang diajukan pada bulan Agustus 2022 lalu. “Persidangan selanjutnya akan digelar pada 4 Mei 2023 mendatang,” papar Saddan.
Saddan mempertanyakan, jika orang kaya saja diperlakukan dengan sangat tidak adil, bagaimana dengan nasib kaum proletar dan orang-orang miskin di Republik Indonesia ini dalam mencari keadilan? “ Klien kami ini melawan kejahatan dan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Purnomo dkk. Ibu Eliana Wibowo ini adalah anak sah dari Bapak Alm Surjo Wibowo, sekaligus ahli waris. Jadi yang diperjuangkan adalah riil. Namun, ternyata Purnomo ini kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali. Sudah terbukti menjadi tersangka dalam laporan polisi. Lalu di tahun 2002, di SP3 di Polda. Jadi permainannya adalah perkara dari Jakarta Selatan ditarik ke Polda. Ironisnya di Republik ini, ketika SP3 itu melawan 2 pra peradilan. Karena itu, kami memohon agar keadilan seadil-adilnya diberikan kepada klien kami dan kepada para pencari keadilan,” tutur Saddan Sitorus sembari mengutip pernyataan pengacara kondang Alm Adnan Buyung Nasution, ‘Bangsa yang taat hukum memiliki peradaban yang tinggi, sebaliknya bagi mereka yang melanggar hukum, tak beradab’.
Sedangkan, anggota tim kuasa hukum, Firton Ernesto, menambahkan, berdirinya Blue Bird sejak tahun 1971, sudah tidak terbantahkan sebagai milik pasangan suami isteri Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto, yang kemudian diserahkan kepada putrinya Elliana Wibowo sebagai ahli waris. Anehnya, selama bertahun-tahun ini, Elliana Wibowo tidak pernah dilibatkan oleh Blue Bird Tbk dalam pengelolaan, dan bahkan pengambilalihan asset secara diam-diam dilakukan. “Terhitung 11 tahun, klien kami Elliana Wibowo sebagai pemilik saham, tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah dilapori mengenai Blue Bird,” pungkas Ernesto.SM