RONAULI SILAEN SH & ANGGIAT ANJU HUTASOIT SH OPTIMIS RAIH KEADILAN DI NEGERI INI

Hukum & HAM, News793 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,- “Sedang sakit, dan sudah berobat di klinik,” ucap Akudo Agnes Ejizu, istri David Ibeneme Ejizu (56 tahun) kepada pers sesaat akan mengikuti jalannya persidangan yang akan duduk di kursi terdakwa. Keterangan kondisi kesehatan David Ibeneme Ejizu sedang sakit akhirnya terkonfirmasi ketika jaksa membuka amplop tertutup dan mengeluarkan serta membuka selembar kertas dan dihantarkan kepada Hakim I Dewa Made Budi Watsara SH selaku Ketua Majelis merangkap anggota serta surat tersebut dicermati tim lawyer, Anggiat Anju Hutasoit SH & Ronauli Silaen SH beserta tim. Lembaran kertas berasal dari tim tenaga kesehatan yang menerangkan kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan sakit.

Mencermati hal tersebut, sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL tidak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Kamis, 20 Juli 2023. Sidang mengagendakan legal standing (legalitas perkara) digelar di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4) pada Kamis, 13 Juli 2023 dan digelar tanpa kehadiran terdakwa baik luring (luar jaringan) atau pun daring (dalam jaringan).

 

Beberapa jam sebelumnya telah digelar sidang lanjutan Pra-Peradilan nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL atas nama David Ibeneme Ejizu (Pemohon) terhadap Bareskrim Polri cq Cibercrime (Termohon). Tidak seperti kedua sidang Pra-Peradilan sebelumnya (pertama; Senin, 26: Juni 2023, dan kedua; Kamis, 6 Juli 2023), pada sidang ketiga tersebut dihadiri Termohon setelah hakim menyatakan, panggilan peringatan pada sidang sebelumnya. Sidang digelar di Ruang Sidang Mudjono SH (2). Setelah para pihak lengkap, Hakim Kamijon SH menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Jumat, 14 Juli 2023. Pada sidang ini, pihak Termohon memberikan jawaban.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, pada gelaran sidang tersebut tetap dihadiri istri terdakwa beserta pendukung pencari keadilan dan kebenaran. “Bersama keluarga dan kuasa hukum, saya hadir dan mengikuti sidang-sidang Pra-Peradilan serta sidang-sidang yang lain,” tambah Akudo Agnes Ejizu.

Perkara nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL teregisteri pada tanggal 14 Juni 2023 atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon perkara atas nama David Ibeneme Ejizu dan Bareskrim Polri cq Cibercrime (Termohon) sebagai para pihak. Sidang pertama digelar di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Juni 2023 dan tanpa kehadiran Termohon. Sidang berikutnya (kedua) digelar pada Kamis, 6 Juli 2023 di Ruang Sidang Mudjono SH (2) dan di ruang yang sama pada sidang ketiga serta keempat.

Sidang ketiga pada Kamis, 13 Juli 2023, Hakim menyatakan, memanggil pihak Termohon dengan Panggilan Peringatan dan dijawab dengan kehadiran Termohon. Sementara, di sidang keempat, Termohon memberikan jawaban di sidang keempat pada Jumat, 14 Juli 2023 atas jawaban Termohon sekaligus sebagai penutup/terakhir/gugur karena sidang pokok telah dimulai.

Sidang pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL telah dimulai pada Kamis, 13 Juli 2023 di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4). Sidang yang dipimpin Hakim I Made Dewa Budi Watsara SH mengagendakan legalitas dalam persidangan. Terdakwa David Ibeneme Ejizu telah ditahan 26 Mei 2023 oleh pihak penuntut, penyidik, dan hakim pengadilan negeri hingga mendapatkan kepastian hukum tetap nantinya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat, nomor perkara 357/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Tampil sebagai penuntut umum adalah Penuntutan Oharda dan Andi Jaya Aryandi SH.

Isi dakwaan; bahwa bersama dengan empat orang lainnya, terdakwa David Ibeneme Ejizu secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
@epa_phm