RONAULI SILAEN SH & ANGGIAT ANJU HUTASOIT SH SERTA TIM LAWYER AJUKAN EKSEPSI

Hukum & HAM, News636 Views

 

VICTORIOUSNEWS.COM-“Kami mengajukan eksepsi, Majelis,” tegas Ronauli Silaen SH dari kursi penasehat hukum. Bersama tim lawyer, termasuk Anggiat Anju Hutasoit SH, R Achmad Zulfikar Fauzi SH, Renatha Yudistri Sihombing SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Ahmad Zauhari Putra SH, eksepsi diajukan karena ketidakcermatan dakwaan. “Dakwaannya tidak cermat,” tegas Anggiat Anju Hutasoit SH. Ketidakcermatan itu terungkap ketika Hakim I Dewa Made Budi Watsara SH (Hakim Ketua) meneliti berkas perkara atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu (56 tahun). Pada sidang ini, Hakim Ketua didampingi dua orang Hakim Anggota dan seorang Panitera.

Terdakwa David Ibeneme Ejizu lahir pada tanggal 15 April 1967 tetapi dakwaannya ditulis 15 Maret 1967. Dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum dan diterjemahkan oleh penerjemah yang ditunjuk ke dalam bahasa yang dimengerti terdakwa pada sidang nomor perkara 365/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa Francis Chukwuma Ancor disampaikan kembali oleh penerjemah yang sama ke dalam bahasa yang dimengerti terdakwa. “Sudah paham, tapi itu tidak benar, Yang Mulia,” kata David Ibeneme EJIZU merespon pertanyaan hakim atas dakwaan penuntut.

Sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa, David Ibeneme Ejizu berlangsung di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Legal standing dan pengajuan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama pukul 11.00 s/d15.00 WIB dihadiri semua pihak.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan empat orang terdakwa lain, terdakwa David Ibeneme Ejizu secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai penuntut umum adalah Penuntutan Oharda dan Andi Jaya Aryandi SH.

Ini adalah sidang lanjutan (kedua) setelah sidang pada Kamis, 13 Juli 2023 tidak dihadiri terdakwa dikarenakan sakit. Sidang berlangsung selama pukul 13.00 s/d 14.00 WIB. Seperti sidang-sidang sebelumnya, baik persidangan Pra-peradilan maupun sidang pokok, sidang ini juga dihadiri Akudo Agnes Ejizu (istri David Ibeneme Ejizu) beserta pendukung kebenaran dan keadilan di negeri ini. “Bersama keluarga dan kuasa hukum, saya mengikuti persidangan dari awal,” ucap Akudo Agnes Ejizu.

Sidang pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL telah dimulai pada Kamis, 13 Juli 2023 di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4). Sidang dipimpin Hakim I Made Dewa Budi Watsara SH dan terdakwa David Ibeneme Ejizu telah ditahan 26 Mei 2023 oleh pihak penuntut, penyidik, dan hakim pengadilan negeri. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 27 Juli 2023 dengan agenda penyerahan eksepsi. Pada Senin, 31 Juli 2023 diagendakan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum bersama terdakwa.
@epa_phm