Victoriousnews.com,-Merespons Wacana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah seluruh agama yang digagas oleh Menag RI, Yaqut Qolil Qoumas, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menggelar diskusi terbatas bertajuk “KUA Untuk Semua Agama: Sikap Gereja?”, pada hari Kamis, (14/3/24). Diskusi yang dimoderatori Pdt. Henrek Lokra ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya: Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacky F. Manuputty, Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI, Pdt. Dr. Amsal Yowei, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM.,MA, dan Mantan Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak,SH.
Pemantik diskusi pertama, Direktur Dafdukcapil Kemendagri, Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, menjelaskan, mengenai pencatatan pernikahan untuk agama non Muslim. “Pencatatan perkawinan di dinas Dukcapil dilakukan untuk penduduk yang beragama selain Islam sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No.23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013. Pencatatan perkawinan pada disdukcapil ini merupakan gerbong kedua setelah perkawinan berlangsung, “ujar Tavip
Menurut Tavip, selama ini pencatatan terhadap perkawinan penduduk yang beragama non Islam berjalan dengan baik dan lancar. Termasuk juga pencatatan terhadap perkawinan penduduk yang menganut aliran kepercayaan/kelompok penghayat. “Khusus untuk pencatatan terhadap perkawinan penduduk penganut kepercayaan atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran melalui komunitas atau organisasi Penghayat Kepercayaaan. Hal ini tertuang dalam pasal 39 dan pasal 40 PP No.40 Tahun 2019. Jadi pencatatan perkawinan penghayat Tuhan YME dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selanjutnya, pemuka penghayat dimohon mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME,” tandas Tavip.
Terkait wacana KUA untuk semua agama, lanjut Tavip, masih perlu melakukan koordinasi dan pembicaraan intens dengan kementerian agama terutama mengenai teknis pencatatan perkawinan.
Sekum PGI, Pdt. Jacky Manuputty,menyampaikan bahwa PGI belum menentukan sikap mengenai wacana Kementerian Agama RI, terkait Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. “Banyak anggota gereja atau sinode sudah menanyakan seperti apa sikap PGI atas wacana ini? Kami PGI belum menentukan sikap sebab gagasan tersebut kami nilai belum jelas, dan gagasan ini keluar dari Menteri Agama, tanpa adanya komunikasi dengan lembaga-lembaga agama,” tukas Pdt. Jacky.
Menurut Pdt. Jacky, secara sejarah KUA memiliki filosofi yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dengan pelayanan kepada masyarakat non muslim. “Gagasan KUA terbuka untuk agama lain, ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat non muslim. Dan banyak umat gereja yang melihat wacana KUA tersebut, akan menggerus peran gereja dalam pernikahan bagi umat gereja itu sendiri,” tandasnya.
Lanjut Jacky, di kalangan umat Kristen, pernikahan sah ada pada akte nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dibandingkan surat pemberkatan dari agama masing-masing. “Gereja-gereja selama ini merasa lebih nyaman mencatatkan pernikahan di Dukcapil, dibandingkan di KUA. Dengan wacana ini terkesan ingin menyamakan konsep-konsep agama-agama dalam KUA yang kurang tepat,” ungkapnya.
Bagi umat Kristiani, kata Jacky, pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Dan ada aturan-aturannya, bahkan di setiap sinode juga memiliki syarat-syarat tertentu. “Seperti di gereja saya di Maluku, jika belum Sidi tidak boleh menikah. Selain itu juga ada bimbingan pernikahan dan tidak bisa sembarangan, apalagi dalam relasi kelembagaan,” urainya.
Oleh sebab itu, menurut Jacky, wacana KUA untuk semua agama ini masih diperdebatkan urgensinya, dalam hal pelayanan pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seusai kepercayaan masing-masing. “Kami berharap ada pertemuan langsung tatap muka antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan pimpinan masing-masing lembaga keagamaan, agar tidak semakin menjadi polemik di tengah masyarakat,” paparnya.
Direktur Urusan Agama Kristen Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Pdt.Dr.Amsal Yowei, mengungkapkan, bahwa program Revitalisasi Layanan KUA untuk Semua Agama, merupakan satu (1) dari tujuh (7) program prioritas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Enam program prioritas lainnya yakni: Penguatan Moderasi Beragama, Kemandirian Pesantren, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Religiosity Index dan Tahun Toleransi Beragama.
Amsal juga menyampaikan penjelasan Menteri Agama terkait KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan. “Gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses,” ujarnya mengutip Menag Yaqut.
Dikatakan Amsal, Revitalisasi KUA ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat, sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka dan Warga negara mendapatkan perlakuan yang sama, apapun latar belakangnya dalam hal pelayanan. “Menag Yaqut menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, yang salah satunya terkait pencatatan nikah atau MoU dengan Kemendagri, untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah. Menag juga menekankan, bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA. Dan nantinya ini juga membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah,” tandasnya.
Amsal juga menjelaskan, skema Pencatatan Calon Pengantin Kristen, yang diawali dengan calon pengantin berproses di gereja terkait pembinaan, pengukuhan/pemberkatan, serta penerbitan surat nikah gereja. Barulah ke KUA untuk mencatat/mendata melalui SIMKA, dan berakhir dengan penerbitan buku nikah. “Tahapan pencatatan untuk calon pengantin Kristen, yakni pemohon mendatangi gereja dan melangsungkan pembinaan pra nikah. Gereja memfasilitasi calon pengantin untuk dilakukan pembinaan pranikah” terangnya.
Penyediaan Layanan KUA untuk semua agama ini, lanjut Amsal, juga nantinya bukan hanya terbatas pada layanan pernikahan saja. Melainkan ada banyak layanan yang bisa didapatkan umat di KUA, mengingat juga kita punya Penyuluh Agama yang dapat dikuatkan tugas dan fungsinya untuk di tingkat kecamatan. SM