JAKARTA,Victoriousnews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 465/Pid.Sus/2024/PN.JKT.PST, pada hari Rabu (5/2/25) sore.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan /pledoi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH,MH.
Ketika membacakan tanggapannya dihadapan Majelis Hakim, dengan tegas JPU menolak seluruh isi Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang. “Menolak dan mengesampingkan seluruh isi Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH.MH,” ujar Jaksa Tri Yanti Merlyn Pardede ketika membacakan tanggapannya.
Menurut Jaksa Merlyn, terdakwa telah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP .
Dalam kasus ini, terdakwa Prof. DR Marthen Napang, didakwa atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang merugikan saksi John N Palinggi sebesar Rp 950 juta.
Jaksa juga mengungkap bukti elektronik yang menunjukkan bahwa terdakwa mengirimkan putusan palsu melalui email pribadinya. Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti elektronik menguatkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana ini.
Dalam kesimpulannya, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang menghukum terdakwa Prof. Dr.Marthen Napang, sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan, yaitu hukuman selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.
Hal itu sesuai dengan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-156/M.1.10/07/2024 tertanggal 6 Januari 2025 yang telah dibacakan sebelumnya.
Sidang dilanjutkan Rabu depan, 12 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa (duplik) mengenai apa yang disampaikan JPU. SM