JAKARTA,VictoriousNews.com—Di tengah sorotan dunia terhadap penahanan pendiri Gereja Shincheonji, Lee Man-hee, yang kini berusia 95 tahun, suara kepedulian akhirnya datang dari Indonesia. Bukan untuk mencampuri proses hukum yang berlangsung di Korea Selatan, melainkan untuk mengetuk nurani kemanusiaan agar seorang lanjut usia memperoleh perlakuan yang lebih manusiawi.
Lee Man-hee ditahan sejak 24 Juni 2026 setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan. Enam hari kemudian, tepatnya 30 Juni 2026, ia didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik Korea terkait pendaftaran puluhan ribu anggota jemaat ke sebuah partai politik pada periode 2021–2024. Pihak Shincheonji membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh anggotanya bertindak secara sukarela.
Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari Korea Selatan. Sejumlah akademisi, pegiat hak asasi manusia, hingga organisasi kebebasan beragama di Eropa telah menyerukan agar pemerintah Korea mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan. Bahkan, isu tersebut telah dibawa ke Sidang ke-62 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sementara di Pakistan telah disampaikan imbauan serupa kepada Kedutaan Besar Korea Selatan.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, belum ada tokoh Indonesia yang menyuarakan kepedulian tersebut.
Momentum itu berubah pada Rabu (15/7/2026). Pendeta senior Drs. Edwin Rondonuwu, M.B.A., M.M., S.Th., menyerahkan surat resmi bernomor 07/SD-YTKAB/VII/26 kepada Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta.
Pendeta berusia 74 tahun yang juga menjabat Ketua Yayasan Transformasi Kehidupan Anak Bangsa (YTKAB) Batam dan Ketua Ikatan Cendekiawan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau itu menegaskan bahwa surat tersebut bukan pembelaan terhadap perkara hukum, melainkan permohonan agar pemerintah Korea mempertimbangkan jalan kemanusiaan yang memang tersedia dalam sistem hukumnya sendiri.
Dalam surat itu, Pdt. Edwin memohon agar Lee Man-hee memperoleh pembebasan atas dasar kemanusiaan atau setidaknya alternatif penahanan yang lebih layak mengingat usianya yang telah mencapai 95 tahun.
Yang menarik, Pdt. Edwin menegaskan dirinya bukan anggota Gereja Shincheonji dan tidak memiliki jabatan apa pun di organisasi tersebut. Menurutnya, justru karena tidak memiliki hubungan organisasi, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan nilai universal tentang kemanusiaan.
“Saya bukan anggota Gereja Shincheonji — dan justru karena itulah saya berdiri di sini. Kebebasan beragama tidak diuji ketika kita membela orang seiman,” tukas Pdt Edwin, satu-satunya hamba Tuhan Indonesia yang berani menyerukan peduli kemanusiaan kepada dunia internasional.
Bagi Pdt. Edwin, persoalan ini telah melampaui sekat agama, denominasi, maupun organisasi. Yang kini menjadi pertanyaan adalah bagaimana dunia memperlakukan seorang manusia lanjut usia yang sedang menjalani proses hukum.
Ia bahkan mengajak masyarakat Indonesia melihat sendiri kondisi tempat penahanan Lee Man-hee.
“Jangan percaya kata-kata saya. Buka YouTube sekarang ini dan ketik tiga kata: Seoul Detention Center. Lihatlah apa yang Anda temukan. Lalu jawab satu pertanyaan—relakah Anda menaruh kakek Anda di sana, satu malam saja, di bulan Juli?”
Ajakan tersebut disampaikan karena berbagai laporan menyebutkan bahwa sel-sel di Pusat Tahanan Seoul tidak dilengkapi pendingin udara. Para tahanan hanya mengandalkan kipas angin untuk menghadapi musim panas Korea yang mencapai puncaknya pada pertengahan Juli. Hingga 15 Juli 2026, Lee Man-hee telah melewati 21 malam di balik jeruji penjara.
Menurut Pdt. Edwin, usia yang sangat lanjut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan hukum tanpa harus mengurangi independensi pengadilan.
“Saya tidak perlu membayangkan penderitaannya. Tubuh saya sendiri sudah mulai mengajarkannya kepada saya,” tutur hamba Tuhan yang ditahbiskan sebagai Pendeta oleh 3 sinode yaitu Christian Ministry Church (CMC), Gereja Pentakosta Bekasi & Gereja Allah Peduli Indonesia (GAPI).
Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikannya sama sekali tidak meminta pengadilan menghentikan proses hukum. Sebaliknya, ia hanya memohon agar nilai belas kasih mendapat tempat berdampingan dengan penegakan hukum.
“Tidak ada kakek berusia 95 tahun yang patut melewati malam-malam bulan Juli di sel tanpa pendingin udara. Kata untuk itu—silakan Anda pilih sendiri,” tandas Pendeta yang juga Ketua DPD PIKI Kepulauan Riau.
Sebagai landasan moral dan hukum, Pdt. Edwin merujuk Aturan Nelson Mandela PBB, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 10, serta nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 mengenai penghormatan terhadap martabat manusia dan kebebasan beragama. Ia juga menegaskan bahwa hukum Korea Selatan sendiri membuka ruang bagi penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Menutup pernyataannya, mantan jurnalis Korps Pers Kepresidenan RI itu mengingatkan bahwa hukum dan belas kasih tidak seharusnya dipertentangkan.
“Keadilan tidak berkurang karena belas kasih. Keadilan justru berkurang ketika belas kasih tidak ada.”
Melalui langkah tersebut, Indonesia untuk pertama kalinya ikut menyuarakan seruan kemanusiaan internasional bagi Lee Man-hee. Bagi Pdt. Edwin Rondonuwu, membela nilai kemanusiaan bukan berarti mengintervensi hukum, melainkan memastikan bahwa di balik setiap proses peradilan, martabat manusia tetap dihormati. SM
