Jefri Tambayong (Ketum FOKAN): Pengedar Narkoba Harus Dihukum Seberat-beratnya

Ragam1849 Views
Jefri Tambayong (Ketum FOKAN)

JAKARTA,VICTORIOUSNEWS.COM,-“Saya sungguh percaya bahwa para pengelola negara ini masih memiliki sifat dan sikap yang baik,” demikian ditandaskan Ketua Umum Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN), Jefri Tambayong di Markas Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) di Jalan Malaka Merah III Blok D Nomor 22 (Komplek Ruko Malaka Country, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur) pada Sabtu malam, 28 Juli 2018. Suami Elsye Nayoan begitu geram melihat perilaku bandar-bandar Narkoba yang terus bergerilya di Indonesia. Mendekam di penjara, bagi mereka seperti tidak turut menghambat untuk meraih pundi-pundi kekayaan lewat obat-obatan terlarang tersebut. Hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati pun tak membuat nyali mereka menciut.

Jabatan Ketua Umum Fokan yang diemban sejak dilantik pada 28 Juni 2018 semakin menguatkan aktivitasnya sebagai aktivis anti obat-obatan terlarang. Menurutnya, Fokan terbentuk agar seluruh penggiat anti-Narkoba ingin membangun suatu kebersamaan. Satu visi untuk saling mendukung dan saling memberikan informasi mengenai penyuluhan obat-obatan terlarang dan lain sebagainya. “Saya hampir tidak jadi karena isu agama. Akhirnya, saya meraih 85% suara setelah melalui sistem pemilihan voting. Dari 35 suara, 29 memberikan suara. Ini sudah memenuhi kuorum 3/4 kehadiran pemilik suara. 4 pemilik suara menyatakan abstain dan 4 suara memilih kompetitor saya. 21 suara memilih saya menentukan suara mayoritas. Kita mau bangun semangat persatuan,” jelas ayah dari Stephen, Stanley, dan Michelle ini.

                Kegeraman Jefri terhadap bahaya Narkoba tentu memiliki alasan kuat. Menurutnya, peredaran bisnis obat-obatan terlarang ini mencapai Rp 300 triliun. Dengan nilai tersebut, mereka mampu menciptakan presiden menurut pilihan mereka. Jika untuk mengegolkan seorang presiden butuh Rp 50 triliun, bagi mereka bukan angka yang besar nilai tersebut. Jika seorang bandar diminta menyumbang Rp 5 trilun sampai Rp 10 triliun berarti cukup 10 atau 5 bandar saja mereka mampu menciptakan presiden dan wakil presiden yang mendukung peredaran Narkoba. “Saya tidak mau berprasangka buruk. Saya berharap, tidak ada tokoh negeri ini yang mendukung peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia. Politik itu bisa baik atau jahat. Jika hati dan niatnya jahat pasti menghalalkan segala cara untuk meraih jabatan tertinggi negara. Semua dapat dilakukan dengan uang yang besar itu,” tegas Jefri.

“Sebagai rohaniawan, saya tidak menghendaki hukuman mati. Tetapi, sebagai aktivis anti-Narkoba, pengedar harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati pun menjadi keharusan untuk dijatuhkan dan dilakukan aparat penegak hukum negeri ini. Jika tidak, mereka semakin merajalela. Buktinya, di penjara mereka pun melakukan aktivitas bisnis tersebut. Bayangkan, 1 kamar dapat dihargai Rp 250 juta. Seorang bandar sangat mudah mendapatkan uang sebesar itu. Bandar lebih kaya daripada para koruptor. Uang mereka lebih dari Rp 100 trilun hingga Rp 300 triliun. Bahkan, uang mereka tak terbatas (unlimated money) yang beredar. Tahanan koruptor hanya mampu bayar oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) kecil, tapi seorang bandar bisa besar,” urainya.

Ditambahkan Jefri, sekitar 7 atau 6 tahun lalu, Kepala Lapas Nusakambangan tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Bayangkan, di rekening anaknya ada Rp 1,4 triliun. Itu yang ketahuan. Bagaimana yang tidak? Bandar-bandar Narkoba harus dihukum berat. Pemakai tidak boleh dipenjarakan, tetapi direhabilitasi. “Di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba (Jakarta Pusat) hanya memiliki daya tampung 1.200 orang, tetapi kenyataannya dihuni lebih dari 4.000 tahanan. 80% tahanan adalah tahanan Narkoba. Di sana juga paling banyak dihuni bandar besar Narkoba. Akhirnya, mereka membidik pemakai-pemakai Narkoba berdosis kecil-kecil itu untuk menjadi pengedar bahkan bandar juga. Di penjara, yang besar menjadi raja. Akhirnya, yang semula pemakai menjadi pengedar,” jelasnya.

Mengutip pernyataan Deputi Bidang Pemberantan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari yang menyatakan, 39 Lapas menjadi sarang bandar Narkoba. “Bukan solusi, seorang ditangkap dan dipenjarakan. Fokan berkomitmen menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak demi terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkas Jefri. (Epaphroditus Ph M dan Stevano Margianto)