Babak Baru! Diduga Gara-Gara Melaporkan Kasus Pemalsuan Nilai & Tanda Tangan, Dua Dosen Dipecat!

Hukum & HAM, News2059 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kasus laporan polisi terkait dugaan pemalsuan nilai di Sekolah Tinggi Ekumene, kini memasuki babak baru. Informasi terkini, dosen yang melaporkan dugaan pemalsuan nilai dan tandatangan, yakni Dr. Yohanes Parapat dan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto justru diberhentikan secara hormat oleh pihak kampus STT Ekumene.

ki-ka: Madya Andreas Agus & kuasa hukumnya, Gilang Dhura

Kasus ini bergulir ketika Yohanes Parapat yang menjabat sebagai Direktur Program Pasca Sarjana STT Ekumene melaporkan dugaan pemalsuan nilai kepada 5 mahasiswa untuk mata kuliah yang diajarnya, ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2021. Ironisnya, sebagai dosen ia merasa belum pernah memberikan nilai kepada kelima mahasiswa tersebut, tapi sudah dilakukan wisuda. “Kronologisnya, dimulai pada saat adanya wisuda STT Ekumene yang 25 November 2020. Dalam wisuda tersebut ada mahasiswa-wi yang diwisuda dalam program studi Magister Teologi (M.Th) yang beberapa mata kuliah belum memperoleh nilai. Saya sebagai dosen, belum pernah memberikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut. Lalu berlanjut pada wisuda tahun 2021, kembali ada wisuda terhadap mahasiswi-mahasiswi yang juga belum memperoleh nilai untuk beberapa mata kuliah yang saya ampu. Singkat cerita, saya sudah melakukan berbagai upaya komunikasi, bahkan mengundang Ketua STT Dr. Erastus Sabdono dan para mahasiswa tersebut, tetapi tidak dihadir. Hingga akhirnya kami melaporkan kasus tersebut ke Polda Metrojaya,” ujar Yohanes Parapat yang didampingi tim kuasa hukum dari Nobilis Partnership Law Office dalam konferensi Pers di Jakarta, (Jumat, 10/6/22).

Madya Andreas Agus Wurjanto & Yohanes Parapat (kedua & ketiga dari kiri) didampingi oleh tim kuasa hukumnya dalam konferensi Pers, di Jakarta (Jumat, 10/6/22).

Laporan Yohanes teregister dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya disebutkan, tindakan pemalsuan nilai tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen dan atau Pasal 28 ayat (6) dan (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

Sedangkan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto melaporkan pihak STT Ekumene karena telah memalsukan tanda tangannya. Yaitu karena telah melakukan pemindaian (scan) terhadap tanda tangannya untuk dilekatkan pada dokumen kelulusan para mahasiswa. Padahal penggunaan tanda tangan yang telah discan tersebut dilakukan tanpa izin dari dirinya sebagai pemilik tanda tangan. “Saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun tuh oleh pihak STT Ekumene untuk menggunakan tanda tangan saya. Karena itu saya sangat keberatan dan melaporkan perbuatan itu kepada Polda Metro Jaya,” ujar Andreas yang didampingi oleh kuasa hukumnya Gilang Dhura.

Laporan dosen Andreas telah dicatat di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1.195/11/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Maret 2022. Dalam laporannya itu, ia melaporkan dugaan tentang adanya pelanggaran terhadap Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 28, 42, dan 93 UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta pelanggaran terhadap Pasal 3 Permenristekdikt No. 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Surat Pemberhentian Sebagai Dosen dari STT Ekumene

Kedua dosen tersebut sangat kecewa dengan keputusan pihak STT Ekumene yang mengambil keputusan untuk memberhentikannya secara hormat. Karena keputusan tersebut dinilai sangat tidak adil dan sangat menginjak-injak rasa keadilan. Dosen Yohanes Parapat menerima surat pemberhentian dirinya melalui Surat Keputusan Yayasan Jalan Kebenaran No. 009/KET/SK/YJK/V/2022 tertanggal 28 Mei 2022. Sedangkan pemberhentian dosen Andreas Agus dilayangkan melalui Surat Keputusan No. 010/KET/SK/YJK/V/2022 tertanggal 28 Mei 2022. Alasan yang digunakan untuk pemberhentiannya adalah: Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja Sekolah Tinggi Teologi Ekumene (STT Ekumene) Jakarta, maka perlu dipertimbangkan rasio antara kebutuhan dosen tetap. “Pemberhentian kami telah dilakukan dengan cara sewenang-wenang, tidak berdasar hukum sama sekali. Kami akan memasalahkan pemberhentian ini dengan segala akibat hukumnya. Kami akan mempertahankan seluruh hak-hak kami yang dilanggar. Kami menduga pemberhentian dengan alasan efisiensi dan efektifitas hanya alasan yang dibuat-buat. Sebenarnya diberhentikan karena telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tubuh STT Ekumene,” ujar Yohanes dan Andreas.

Mengaku Sakit, Saksi STT Ekumene Mangkir Dari Panggilan Polisi

Dalam proses penyelidikan, polisi menemui hambatan dalam memanggil saksi. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Salah satu saksi, bernama Stephanie Erastus (putri Pendeta Erastus Sabdono), penanggungjawab STT Ekumene Jakarta, yang juga termasuk dalam 5 mahasiswa yang bermasalah tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani rawat jalan berdasarkan resume medik dari RS St Carolus. “Dari hasil penelusuran kami, ternyata Stephanie Erastus tengah pergi jalan-jalan ke Turki bersama orangtuanya. Yang namanya rawat jalan, maka pasien tengah menjalani observasi, diagnosis, dan pengobatan medik tanpa menginap di rumah sakit, bukan malah jalan-jalan ke luar negeri,” tukas Vincent Suriadinata (Kuasa Hukum Yohanes Parapat) dari Nobilis Partnership Law Office,

Menurut Vincent surat medik yang diberikan kepada polisi tersebut diduga hanya sebagai bentuk upaya menunda-nunda proses penyelidikan. “Kok bisa lagi rawat jalan, tapi jalan-jalan ke Turki? Patut diduga Stephanie telah membohongi aparat kepolisian,” tambah Vincent seraya menunjukkan bukti gambar foto yang diposting melalui laman Facebook.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga meminta agar polisi memeriksa Dr. Erastus Sabdono sebagai penanggung jawab STT Ekumene Jakarta dan Adithya R.H. Simanjuntak, salah seorang mahasiswa yang belum diberikan nilai oleh Yohanes Parapat tapi dapat mengikuti wisuda pada 25 November 2021.

Di akhir konferensi Pers kedua dosen yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya tetap membuka ruang perdamaian. “Sebenarnya kami tidak bermusuhan, makanya melalui jalur polisi sebagai penengah agar kasus ini cepat selesai. Ya kami berharap kita semua bisa bertemu untuk berdamai. Dari awal, klien kami juga membawa kasus ini ke ranah hukum, adalah untuk membuka jembatan supaya bisa berbicara ke dalam. Dan kami tim kuasa hukum mengharapkan sekali adanya perdamaian, karena ini ibaratnya seperti masalah dalam rumah tangga atau keluarga. Dan saya minta rekan-rekan wartawan membantu doa, agar sasarannya adalah damai. Tolong disampaikan kepada pihak STT, ayo kita tutup masalah ini. Karena klien memulai ini bertujuan untuk menjaga nama baik STT Ekumene,” tambah tim kuasa Hukum Yohanes Parapat, Edy Surya Surbakti.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum STT Ekumene Marlas Hutasoit mengatakan, pihaknya menilai laporan polisi yang dilayangkan Yohanes Parapat belum terlihat jelas apa objek laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga, sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana tersebut serta siapa korban dari dugaan tindak pidana tersebut. “Pihak STT Ekumene selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas tetap mendukung langkah pihak penyelidik untuk mengungkap laporan pelapor tersebut secara profesional dan komprehensif, demi mengungkap kebenaran dan keadilan laporan pelapor perlu didalami secara lengkap demi menghindarkan dari tuduhan yang unfair yang dilontarkan secara sepihak oleh pelapor,” kata kuasa hukum STT Ekumene.

Marlas juga mengatakan penyidik telah mengundang pihak STT Ekumene untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. “Sampai dengan saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan (klarifikasi), sehingga pengakuan pelapor pada beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan lima mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak Penyelidik Polda Metro Jaya,” tandas Hutasoit dalam keterangannya.

Dukung Pelapor STT Ekumene, Prof Ir. Yusuf Henuk Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden RI

Permasalahan pemalsuan nilai dan tanda tangan ini, serta perlakuan tidak adil yang diterima oleh para dosen STT Ekumene ini juga telah menerima perhatian dari Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M. Rur, Sc., Ph.D. Prof. Henuk kemudian melayangkan surat terbuka kepada berbagai pihak. Diantaranya kepada Presiden R.I., Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, dan berbagai pihak lainnya.

Dalam suratnya Prof. Henuk mengatakan: “Sebagai pendidik senior, saya mendukung penuh perjuangan “Pelapor, karena sesuai kronologi kasusnya tersebut di atas, terlihat jelas bahwa “Pelapor telah berupaya secara cerdas untuk menyelesaikan dugaan pemalsuan surat (pemalsuan nilai) dengan berupaya mengingat kepada 5 mahasiswa maupun pimpinan…” demikian diantaranya tertulis dalam surat terbuka Prof. Henuk tertanggal 3 Juni 2022 yang akan ditindaklanjuti dengan meminta audiensi kepada seluruh penerima surat tersebut. SM