Victoriousnews.com,-Lukas Enembe SIP MH (Gubernur Papua ke-13 periode 9 April 2013-10 Januari 2023) menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan tersebut dilakukan pria kelahiran Kembu (Tolikara, Irian Barat, Indonesia), 27 Juli 1967 ini, karena merasa selama mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK tidak ada perubahan sedikitpun. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona setelah melakukan kunjungan ke kliennya, pada Selasa siang, 21 Maret 2023.
Petrus berkunjung yang bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho tersebut menerima Surat Pernyataan Penolakan Minum Obat, yang dibuat dan ditandatangani Lukas Enembe. “Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai dan jalannya pun tertatih- tatih” ujar Petrus.
Ditambahkan, selain menolak minum obat, Lukas Enembe minta agar dirawat di rumah sakit, untuk mengobati sakitnya. “Bapak Lukas Enembe minta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti penyakitnya adalah dokter- dokter di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura,” imbuh Petrus.
Dalam surat penolakan tersebut, Lukas Enembe memohon agar dapat segera dirawat di rumah sakit di Singapura. “Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Petrus membacakan surat Lukas Enembe. Ditambahkan Petrus, surat penolakan tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK, Penasehat Hukum, dokter KPK di Jakarta dan sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023. @epa_phm