RONAULI SILAEN SH & ANGGIAT ANJU HUTASOIT SH SERTA TIM LAWYER OPTIMIS EKSEPSI DITERIMA

Hukum & HAM, News808 Views

Victoriousnews.com,-“Putusan sela satu Minggu,”tandas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesaat setelah Andi Jaya Aryandi SH (Jaksa Penuntut Umum/JPU tunggal) membacakan pokok-pokok jawaban atas eksepsi (nota keberatan) dari penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu (56 tahun) pada sidang Kamis, 3 Agustus 2023.

Mendengar kata-kata Hakim Ketua tersebut, ekspresi JPU seperti agak terkejut, sehingga menanyakan bahwa apakah terdakwa lain dibawa (diikutsertakan)? Majelis Hakim (seorang Ketua dan dua orang Hakim Anggota) serta didampingi seorang Panitera tetap bersepakat bahwa sidang atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu tetap dilaksanakan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Sidang putusan sela dilakukan setelah sidang penyerahan eksepsi penasehat hukum pada Kamis, 27 Juli 2023 dan respon (jawaban) JPU pada Kamis, 3 Agustus 2023 (sedianya pada Senin, 31 Juli 2023. Sidang ditunda karena penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa yang dimengerti terdakwa dari pihak JPU tidak hadir), sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu memasuki putusan sela tersebut.

“Kelima; Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara. Keenam; Memulihkan hak terdakwa David Ibeneme Ejizu, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, yang telah dicemarkan nama baiknya karena adanya Dakwaan Penuntut Umum (JPU) ini, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah sita (dari rumah dan kantor) kepada terdakwa,” tegas Ronauli Silaen SH dari kursi penasehat hukum pada sidang Kamis, 27 Juli 2023.

Ditambahkan Ronauli, penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan lebih dulu; pertama, Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa; kedua, Menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel); ketiga, Menyatakan terdakwa David Ibeneme Ejizu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, baik, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut; keempat, Menyatakan Surat Dakwaan JPU register perkara PDM-/140/JKTSL/Eoh.2/05/2023 dan ditandatangani tanggal 26 Mei 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima; ketujuh, Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Nota keberatan juga dibacakan oleh R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Anggiat Anju Hutasoit SH. “Tim advokat/penasehat hukum dan/atau konsultan hukum dari kantor advokat Ronauli Silaen & partner beralamat di Apartemen Grand Emerald nomor 52 LG floor, Jalan Pegangsaan 11 Nomor 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, dengan ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Juli 2023 menyampaikan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU dalam perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL,” ucap Anggiat Anju Hutasoit SH.

Tim penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu memberikan kesimpulan; 01) Bahwa terlihat dalam surat dakwaan JPU, ternyata tidak memenuhi asas dan ketentuan hukum guna mendudukkan David Ibeneme Ejizu sebagai terdakwa sekaligus telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan; 02) Bahwa surat dakwaan JPU ternyata terbukti tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf a dan huruf b, karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengakibatkan rumusannya tidak akurat/kabur dan membingungkan, sehingga dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Nomor 33K/Pid/1985 tanggal 15 Februari 1986, yang pada intinya menyatakan bahwa “Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap seperti yang dikehendaki oleh Pasal 143 (2) huruf b KUHAP, dakwaan dinyatakan batal demi hukum”.

Sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa, David Ibeneme Ejizu berlangsung di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri Para Pihak, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa Indonesia untuk menerjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti terdakwa, serta pengunjung dan berlangsung selama pukul 13.00 s/d 15.00 WIB.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan empat orang terdakwa lain, terdakwa David Ibeneme Ejizu secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai penuntut umum adalah Penuntutan Oharda dan Andi Jaya Aryandi SH. Nama yang disebut kedua ini adalah yang selalu atau terus bersidang.

Sidang awal digelar pada Kamis, 13 Juli 2023 dan berlanjut hingga berakhir pada putusan tetap nantinya. Sidang awal tidak dihadiri terdakwa karena sakit. Sidang kedua berlangsung selama pukul 13.00 s/d 14.00 WIB pada Kamis, 20 Juli 2023. Seperti sidang-sidang sebelumnya, baik persidangan Pra-peradilan maupun sidang pokok, sidang ini dihadiri Akudo Agnes Ejizu (istri David Ibeneme Ejizu) beserta pendukung kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Sidang pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL dimulai pada Kamis, 13 Juli 2023 di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4). Sidang dipimpin Hakim I Made Dewa Budi Watsara SH (pertama dan kedua) dan terdakwa David Ibeneme Ejizu telah ditahan 26 Mei 2023 oleh pihak penuntut, penyidik, dan hakim pengadilan negeri. Sidang pada Kamis, 27 Juli 2023 yang beragendakan penyerahan dan pembacaan eksepsi dipimpin seorang Hakim Ketua, dua orang Hakim Anggota, dan seorang Panitera. Pada Senin, 31 Juli 2023 yang diagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum. Sidang ini ditunda dan dilangsungkan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
@epa_phm