Jakarta,Victoriousnews.com-“Jangan ragu melaporkan di hotline 110 atau ke polisi yang ada di lapangan. Polda Metro Jaya hadir 24 jam untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH pada Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari (9-23 Mei 2025) dinyatakan berakhir. Namun penindakan terhadap pelaku premanisme dan kejahatan jalanan tetap berlanjut. “Sasaran operasi preman terus ditingkatkan melalui kegiatan rutin. Kita melaksanakan pemberantasan preman setiap hari,” tambah Ade Ary Syam mengutip pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto SIK.
Ade Ary menambahkan, penindakan dilakukan dengan upaya preventif seperti memberikan himbauan kepada masyarakat hingga penindakan hukum. “Dimulai dengan melakukan kegiatan preventif, penyuluhan himbauan, peningkatan kegiatan kepolisian dengan patroli hingga penegakan hukum. Terlebih jika ada laporan dari masyarakat terkait gangguan premanisme yang merugikan dan merupakan tindak pidana,” tegas Ade Ary.
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan komitmen kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkhusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan premanisme yang meresahkan. “Kapolda meminta jajaran tidak ragu-ragu memberantas premanisme dan merespons cepat setiap aduan dari masyarakat,” tegas Ade Ary.
Selama kurun waktu 14 hari, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres mengamankan 3.599 pelaku premanisme hingga kejahatan jalanan lainnya. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 348 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 83 orang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dan sebanyak 265 ditetapkan tersangka oleh Polres jajaran.
Selama operasi berlangsung, polisi menangani 251 kasus. Rinciannya, 115 kasus perkara pemerasan, 21 perkara pengeroyokan, 29 perkara penganiayaan, 54 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), dan 8 perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta 24 perkara kepemilikan senjata tajam.
Bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pamong Praja (PP), polisi menertibkan 1.804 atribut ormas berupa spanduk dan bendera, karena melanggar aturan ruang publik. Polisi menyita 372 barang bukti, berupa 93 buah senjata tajam, 98 kendaraan beroda dua, 4 kendaraan roda empat, 147 unit telepon seluler (ponsel), dan sebuah laptop.
Dua buah karcis digunakan oleh kelompok tertentu dalam pungutan liar, 20 kartu tanda anggota ormas, 6 buah jaket seragam ormas, 9 sertifikat kaderisasi ormas, serta satu rekening BCA dan uang tunai senilai Rp 85.247.500,00. @epa_phm