Jakarta, Victoriousnews.com — Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah disusun ulang oleh DPR.
Dalam kesempatan tersebut, MPK diminta memberikan pandangan dan masukan terhadap perubahan regulasi pendidikan nasional, khususnya dari perspektif pendidikan Kristen di Indonesia.
MPK menyoroti beberapa isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU Sisdiknas, antara lain:
1. Dana BOS Berkeadilan
MPK menilai bahwa penetapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil di berbagai wilayah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Penggunaan metode winsorization dinilai mengaburkan nilai ekstrem, sehingga dana BOS yang diterima tidak proporsional. MPK mengusulkan sistem klasterisasi untuk kategori BOS agar lebih adil dan adaptif terhadap kondisi lokal.
2. Disparitas Pembiayaan Pendidikan
Ketidakseimbangan kontribusi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan besaran dana BOS menyebabkan perbedaan biaya sekolah meskipun Indeks Biaya Personal (IBP) serupa. MPK mendorong adanya integrasi kebijakan antara dana BOS dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan alokasi dana di wilayah 3T.
3. Ancaman Penutupan Sekolah Swasta
Defisit operasional berisiko menutup banyak sekolah swasta, yang pada akhirnya akan membebani negara untuk membangun sekolah negeri baru. MPK mengusulkan peningkatan dana BOS bagi sekolah swasta, penempatan guru ASN di sekolah swasta, dan program hibah revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
4. Sertifikasi Guru Swasta dan Daerah 3T
Sertifikasi guru masih menghadapi hambatan besar, terutama di sektor swasta, PAUD nonformal, dan wilayah 3T, seperti prosedur administrasi yang rumit, masalah jaringan, dan ketidaklinearan ijazah. MPK mengusulkan penyederhanaan proses sertifikasi, pendampingan khusus, dan prioritas bagi guru swasta serta guru di daerah 3T.
Selain itu, MPK juga menyampaikan masukan untuk penyusunan substansi RUU Sisdiknas, seperti penyesuaian pasal-pasal tentang pendanaan wajib belajar dan pendidikan nonformal agar memperhitungkan biaya riil per daerah, pengakuan pendidikan profesi dalam akses pendidikan berkualitas, serta kesetaraan standar sertifikasi guru lintas kementerian.
Beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yang diusulkan untuk ditambah atau direvisi antara lain: Pasal 1, 6, 7, 24, 31, 49 ayat (2), 57, 60 ayat (1), 81, 105, 108 huruf a, 109, dan 111.
Menanggapi masukan dari MPK dan Persatuan Guru Madrasah (PGM), Komisi X DPR RI menyampaikan sejumlah catatan penting, yaitu:
>Mendukung reformasi mekanisme alokasi Dana BOS berdasarkan kebutuhan riil di daerah serta integrasi kebijakan pembiayaan pendidikan nasional.
> Mendukung penguatan regulasi dan dukungan bagi guru, termasuk guru madrasah, guru swasta, dan pendidik PAUD nonformal.
>Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas guna merumuskan naskah akademik dan draf final revisi UU.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dan DPR dalam membangun sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, adil, dan relevan dengan tantangan zaman, termasuk bagi pendidikan berbasis keagamaan seperti sekolah Kristen. SM
