Victoriousnews.com—Insiden intoleransi kembali mengguncang kehidupan beragama di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, sebuah tindakan pelarangan ibadah terjadi di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika. Peristiwa ini tidak hanya mengundang reaksi keras dari umat Kristen, tetapi juga menggerakkan respons dari berbagai pihak, termasuk BAMAGNAS (Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional), pemerintah daerah, tokoh agama, dan aparat penegak hukum.
Dalam upaya menanggapi insiden tersebut secara bijak dan komprehensif, berbagai langkah telah diambil untuk meredakan ketegangan serta memastikan keadilan ditegakkan.
1. Mediasi Damai Melalui Rapat Forkopincam
Langkah pertama yang ditempuh adalah mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam). Pertemuan ini melibatkan Walikota Padang, Camat, Kapolsek, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemuka agama, dan tokoh masyarakat. Dialog terbuka digelar untuk meredakan ketegangan dan mendorong solusi damai, dengan semangat memperbaiki hubungan antarwarga yang sempat terganggu akibat insiden tersebut.
2. Advokasi Hukum oleh BAMAGNAS dan LBH
BAMAGNAS Sumatera Barat, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) internalnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Mereka telah menyampaikan surat resmi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mendesak perhatian serius terhadap pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi. BAMAGNAS juga telah melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti serta melakukan pendampingan kepada korban.
3. Penegakan Hukum: Komitmen Tegas dari Polda dan Pemerintah Daerah
Didampingi oleh Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia (BPD GBI), BAMAGNAS telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sumatera Barat. Langkah ini menunjukkan bahwa insiden intoleransi tidak akan dibiarkan menjadi norma yang diterima. Dukungan penuh dari Walikota Padang pun ditegaskan, termasuk komitmen untuk mengawal proses hukum agar para pelaku kekerasan dan intimidasi dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
4. Pemulihan Spiritual dan Psikologis
Dalam semangat rekonsiliasi dan pemulihan, Walikota Padang memastikan bahwa rumah ibadah yang sempat terganggu kini dapat kembali digunakan sebagai tempat pembinaan iman. Lebih dari itu, pemerintah kota juga menyediakan program trauma healing, terutama bagi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan, guna memulihkan kondisi psikologis mereka dan mencegah dampak jangka panjang.
Menjaga Keutuhan Bangsa di Tengah Ujian Toleransi
Insiden ini sekali lagi membuka mata publik bahwa tantangan terhadap kebebasan beragama masih nyata di sejumlah wilayah. Namun, respons cepat, kolaboratif, dan tegas dari masyarakat sipil, organisasi gereja, aparat hukum, dan pemerintah menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki mekanisme sosial dan politik untuk menjaga semangat toleransi tetap hidup.
“Ini bukan hanya soal satu kelompok agama, ini tentang kita semua sebagai bangsa. Jika satu kelompok tidak bebas menjalankan ibadahnya, maka kita semua dalam bahaya,” ujar salah satu tokoh agama yang hadir dalam mediasi.
Toleransi Harus Dijaga dengan Tindakan, Bukan Sekadar Wacana
Upaya damai, advokasi hukum, serta langkah pemulihan yang telah diambil menjadi cerminan nyata bahwa Indonesia masih memiliki harapan dalam menjaga harmoni antarumat beragama. Semua pihak kini dituntut untuk tidak hanya menyerukan toleransi sebagai slogan, tetapi menghidupkannya lewat kebijakan, keberanian hukum, dan keteladanan sosial. SM
