Tokoh Nasional Dr. John Palinggi Bocorkan Ada 15 Orang Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah Jakarta Timur

Jakarta,VictoriousNews.com — Sorotan terhadap praktik mafia tanah di Jakarta Timur kembali menguat setelah tokoh nasional Dr. John Palinggi, MM, MBA angkat bicara menanggapi pemberitaan media online Kompas.com berjudul “Bareskrim Tetapkan 8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jaktim.” John mengklaim masih ada belasan nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan penerbitan sertifikat tanah bermasalah.

Menurut John, sedikitnya 15 orang diduga terkait praktik mafia tanah, termasuk penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang hingga kini menjadi polemik hukum. Ia menyebut para pihak berasal dari beragam latar belakang, mulai dari oknum pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur, tokoh agama, hingga pejabat instansi pemerintah.

Dr. John Palinggi (ketiga dari kiri) didampingi kuasa hukumnya : Rully, Peter dan Iqbal saat konferensi Pers terkait sengketa tanah di Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur

Bahkan, John mengungkap adanya satu pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI serta seorang pejabat eselon I kementerian lain yang diduga mengabaikan tugas saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Bekasi.

“Ini bukan lagi kejahatan  biasa. Ada jaringan yang bekerja lama, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tanah,” tegas John kepada wartawan.

BACA JUGA,Berita Terkait: 13 Tahun Menanti Penggantian Sertifikat Meski Menang hingga MA, John Palinggi Pertanyakan Kepastian Hukum 

Dalam keterangannya, John juga menyinggung pengalaman pribadi yang disebutnya pernah mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah oknum yang namanya santer dikaitkan dengan dugaan pemalsuan ijazah pejabat negara. Ia menilai praktik mafia tanah kerap melibatkan jaringan luas yang tidak hanya bergerak di sektor pertanahan.

Lebih jauh, John mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen perbankan dalam berkas Raj Kumar Singh yang diduga digunakan sebagai agunan selama 23 tahun

“Perbuatannya termasuk memalsukan dokumen Bank Jasa Arta Bandung dan Bank Syariah Indonesia terkait agunan palsu atas SHM 53/Ujung Menteng selama 23 tahun. Ini sudah masuk ranah pidana perbankan. OJK harus bertindak,” pungkasnya.

 Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan namanya, sementara aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan mafia tanah di Jakarta Timur. SM

Related posts