DPC PERADI SAI JAKTIM HIMBAU SELURUH ADVOKAT INDONESIA MEMPERTAHANKAN PELAKSANAAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

Hukum & HAM, News366 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Timur menggelar diskusi hukum bertajuk “Fungsi dan Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum”, Kamis (3/8/2023). Acara diskusi yang digelar di John’s Pardede Hotel International ini menghadirkan 3 orang pembicara, yakni: Dr. Maruarar Siahaan, S.H, M.H. dan Prof Dr. Mompang L Panggabean S.H. M.Hum. serta Jhon SE Panggabean, S.H,M.H.

Ki-ka: Dr Tema Adiputra (Moderator), Jhon SE Panggabean,SH.,MH (Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Timur), Dr. Maruarar Siahaan, SH,MH (Mantan Hakim Konstitusi RI), dan Prof Mompang L Panggabean, SH, M.Hum (Guru Besar  Pasca Sarjana UKI).

Pembicara pertama Dr. Maruarar Siahaan S.H.,M.H mantan hakim karier dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, diperlukan konsolidasi sesama advokat dapat saling bertukar pengalaman.

Menurut Maruarar, yang terpenting, advokat harus menjaga nama baik organisasi. Selain itu, ia juga mengomentari terkait produk hukum seperti restorative justice yang saat ini marak diterapkan. Ia menambahkan, dari hasil diskusi hukum apabila ada usulan terkait dengan pasal bersinggungan dengan aturan bisa diajukan ke DPR-RI. “Pengalaman-pengalaman dan mendiskusikan menghimpun menjadi satu pendapat yang barangkali ini juga bisa menjadi curah pendapat kepada DPR,” kata Maruarar.

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal perlu adanya revisi atau perubahan.”Harus diubah atau direvisi beberapa pasal terdapat didalam KUHAP yang saat ini.” Termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) perihal restorative justice dinilai bermasalah. “Mungkin ada pasal-pasal tertentu yang kita usulkan harus diubah seperti di dalam KUHAP. Saya melihat Peraturan Kapolri juga memiliki pembahasan tersendiri misalnya didalam restorative justice, itu bukan yang ada di undang-undang itu pun menjadi masalah ,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Pasca Sarjana UKI Prof Dr Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, menjelaskan, bahwa advokat adalah salah satu sub sistem dalam peradilan pidana. Ia mengatakan, posisi advokat harus dipandang posisinya seimbang dengan penegak hukum lainnya. “Jadi harus kita lihat juga posisinya harus seimbang dengan Kepolisian, Kejaksaan, Hakim juga lembaga pemasyarakatan supaya jangan ada kesan advokat ini hanyalah suatu profesi yang keseimbangan,” jelas Mompang.

Dia menambahkan, keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat relevan dalam rangka memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Oleh sebab, kata dia, melihat hal-hal yang dipandang kurang relevan dalam praktek penegakan hukum tentunya ada pembaruan yang harus dilakukan kedepan.

Hal tersebut, menurutnya, terutama didalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Lebih lanjut, Mompang menegaskan dengan demikian apa yang menjadi cita-cita dari pendahulu negara atau pendiri negara bisa tercapai yaitu masyarakat yang adil dan makmur itu. “Memang hari ini kita harus terus berjuang tidak bisa mengatakan bahwa penegakan hukum kita sampai saat ini sudah baik. Tapi kita harus berjuang akan lebih baik lagi,” tuturnya.

Disisi lain, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H Advokat senior dan selaku Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur, menandaskan, fungsi dan peranan advokat dalam penegakan hukum yaitu melakukan penanganan yang berkaitan dengan masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Jhon mengutarakan, litigasi yaitu proses penyidikan, penuntutan sampai proses proses pengadilan bila hal tersebut pidana. Apabibila perkara tersebut perdata sejak pembuatan gugatan, proses pengadiam PN, PT dan MA sampai eksekusi. “Sedangkan kalau non-litigasi konsultasi atau memberikan advice hukum di luar proses litigasi,” terang Jhon.

Para peserta Diskusi

Fungsi dan Peran advokat dalam penanganan perkara menurutnya, jauh lebih luas dan lebih berat dari penegak hukum lainnya yakni polisi sebatas menyelidiki dan menyidik perkara sampai P21. Lalu, setelah P21 dan berkas dan Tersangka diserahkan ke kejaksaan, maka tugas polisi selesai. “Begitu juga dengan jaksa membawa perkara ke pengadilan dan menuntut setelah itu selesai tugasnya,” ungkap pengacara senior.

Lanjutnya, tugas penegak hukum lainnya majelis hakim hanya memeriksa pada tingkat tertentu seperti Hakim Pengadilan Negeri (PN) memeriksa perkara ditingkat PN, Hakin Tinggi tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) dan Hakim Agung ditingkat Kasasi ( MA) serta Peninjauan Kembali (PK). Sementara, tugas advokat kata dia, dalam perkara pidana dari sejak penyidikan, proses persidangan ditingkat PN, Banding, Kasasi serta PK dan dalam perkara perdata apabila sebagai Penggugat hadir sejak gugatan diajukan proses pemeriksaan di PN, PT, MA bahkan sampai eksekusi, advokat hadir untuk membela, mendampingi atau mewakili kliennya.

Jhon menegaskan, tugas advokat pun membuat perkara agar menjadi terang benderang dalam arti meluruskan hal yang sepatutnya dan pantas dalam rangka penegakan hukum. Bahkan, peran lainnya yang dilakukan oleh advokat yakni memberikan sosialisasi penegakan hukum di negara ini.

Selain itu, Dia menjelaskan karena advokat berperan dalam menegakkan hukum yang begitu luas harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan,: ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Namun sangat disayangkan, ternyata beberapa tahun terakhir ini ada beberapa orang Advokat yang dipanggil dijafikan sebagai saksi dan kemudian dijadikan Tersangka, ditahan dan diadil padahal sehubungandalam menjalankan tugas profesinya.”Jadi DPC PERADI SAI Jakarta Timur membuat acara ini termasuk agar seluruh masyarakat terutama penegak hukum lainnya, polisi, jaksa dan hakim serta KPK agar memahami dan menghargai fungsi dan peranan advokat sebagai penegak hukum dikaitkan dengan hak imunitas advokat,” ucap Jhon.

Oleh karennya, Jhon mengungkapkan, Peradi SAI Jakarta Timur menghimbau kepada seluruh advokat di Indonesia bersatupadu untuk mempertahankan atau mewujudkan hak Imunitas dalam melakukan tugas selaku advokat.
Jhon berujar, Advokat sebagai penegakan hukum tentunya menjalankan profesinya sesuai dengan integritas dan moral.

Jhon mengungkapkan, “Sampai tahun 2015 lalu, bila ada advokat dipanggil pihak kepolisian baik sebagai saksi atau tersangka, maka mekanisme panggilan harus melalui organisasi, namun setelah Peradi Pecah menjadi 3 (tiga) dan MoU antara Kapolri dengan Peradi yang mengatur mekanisme pemanggilan berakhir dan banyaknya Organisasi Advokat hingga saat ini diperkirakan sebanyak 30 organisasi advokat telah secara resmi dapat mengangkat dan mengambil sumpah terhadap advokat baru, maka panggilan sering dilakukan tidak lagi melalui Organisasi.  SM